I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan kesebelas.
Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf.
Disunnatkan bagi orang yang i'tikaaf memperbanyak 'ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan sholat berjama'ah dan sholat-sholat sunnat, membaca al-Qur-an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo'a, membaca sholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan 'ibadah-'ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala. Semua 'ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut 'ilmu, membaca/ menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi 'alay-himush sholaatu wa sallam dan orang-orang sholih, dan mempelajari kitab-kitab fiqih serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah dan tauhid.
Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:
"Di antara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna."
(Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2317, Imam Ibnu Majah nomor 3976, dari Shohabat Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Dan dishohihkan oleh Imam al-Albani di kitab Shohiih Jami'ush Shoghiir nomor 5911)
Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, yakni seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.
Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma berkata: "Ketika Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sedang khutbah, tampak oleh Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya (kepada para Shohabat): 'Siapakah orang itu?' Para Shohabat menjawab: 'Namanya Abu Isroil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung, dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa.' Maka Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:
"Suruhlah ia berbicara, bernaung, dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 6704, Imam Abu Dawud nomor 3300, Imam ath-Thohawi di dalam kitab Musykilul Atsaar 3/44 dan Imam al-Baihaqi 10/75.
Pembahasan kedua belas.
Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf.
Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.
Kedua:
Murtad karena bertentangan dengan makna 'ibadah, dan juga berdasarkan firman ALLOH:
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (ROBB), niscaya akan hapuslah 'amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi."
(Qur-an Suroh az-Zumar: ayat 65)
Ketiga:
Hilang akal disebabkan gila atau mabuk.
Keempat:
Haidh.
Kelima:
Nifas.
Keenam:
Bersetubuh/ bersenggama, berdasarkan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. ALLOH mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu ALLOH mengampuni kamui dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan ALLOH untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i'tikaaf dalam masjid. Itulah larangan ALLOH, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah ALLOH menerangkan ayat-ayat-NYA kepada manusia, supaya mereka bertaqwa."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: 187)
(Lihat kita Fiqhus Sunnah 1/406)
Menurut pendapat Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma: "Apabila seorang mu'takif (yang i'tikaaf) bersetubuh, maka batal i'tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi."
(Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dan Imam 'Abdurrozzaq dengan sanad yang shohih. Lihat kitab Qiyamul Romadhon halaman 41 oleh Imam al-Albani)
Pembahasan ketiga belas.
Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf.
Pertama:
I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi suaminya yang tengah beri'tikaaf. Dan suaminya yang sedang beri'tikaaf diperbolehkan untuk mengantarkannya sampai pintu masjid.
Shofiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bercerita: "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah beri'tikaaf (pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon), lalu aku datang untuk mengunjungi Beliau pada malam hari, (yang saat itu di sisi Beliau sudah ada beberapa isterinya, lalu mereka pergi). Kemudian aku berbicara dengan Beliau beberapa saat, untuk selanjutnya aku berdiri untuk kembali. (Maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu tergesa-gesa, biar aku mengantarmu"). Kemudian Beliau berdiri mengantarku -dan rumah Shofiyyah di rumah Usamah bin Zaid-. Sehingga ketika sampai di pintu masjid yang tidak jauh dari pintu Ummu Salamah, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Anshor yang melintas. Ketika melihat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, kedua orang itu mempercepat jalannya, maka Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian tergesa-gesa, sesungguhnya dia adalah Shofiyyah binti Huyay.' Kemudian keduanya menjawab, 'Mahasuci ALLOH, wahai Rosululloh.' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya syaithon itu berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dan sesungguhnya aku khawatir syaithon itu akan melontarkan kejahatan dalam hati kalian berdua, atau Beliau bersabda (melontarkan sesuatu)'."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2035, Imam Muslim nomor 2175)
Kedua:
Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik, dan memakai wangi-wangian.
Ketiga:
Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, padahal ia ('Aisyah) sedang haidh, dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sedang beri'tikaaf di masjid. 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dimasukkan ke kamar 'Aisyah. Dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bila sedang beri'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat.
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2029, 2046, Imam Muslim nomor 297(6-7), Imam Abu Dawud nomor 2467, Imam at-Tirmidzi nomor 804, Imam Ibnu Majah nomor 1776, 1778, Imam Malik 1/257 nomor 1, Imam Ibnul Jarud nomor 409, Imam Ahmad 6/104, 181, 235, 247, 262)
Berkata Ibnul Mundzir: "Para 'ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaafnya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, (apabila tidak ada kamar mandi/ wc di masjid -pent). Dalam hal ini, sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)."
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/405)
'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)
Khotimah
Dianjurkan bagi orang-orang yang beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfaatkan waktu untuk 'ibadah kepada ALLOH, perbanyaklah baca al-Qur-an, berdzikir kepada ALLOH, dan melakukan sholat-sholat sunnat yang disunnahkan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qodar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.
ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
"Sesungguhnya KAMI telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin ROBB-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar."
(Qur-an Suroh al-Qodar: ayat 1-5)
Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa berdiri (melaksanakan 'ibadah) pada malam Lailatul Qodar, karena iman dan mengharapkan ganjaran dari ALLOH, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2014, Imam Muslim 760(175), Imam Abu Dawud nomor 1372, Imam an-Nasa-i 4/157)
Dianjurkan pula banyak do'a dan dzikir ini pada malam ganjil di akhir Romadhon yang diharapkan adanya Lailatul Qodar:
ALLOOHUMMA innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii.
"Ya ALLOH, sesungguhnya ENGKAU Maha Pemaaf dan suka memaafkan, maka maafkanlah aku."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/171, Imam Ibnu Majah nomor 3850, Imam at-Tirmidzi nomor 3513 dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Lihat kitab Shohiih at-Tirmidzi nomor 2789 dan kitab Shohiih Ibnu Majah nomor 3105)
WALLOOHU a'lam bish showaab.
Sub-haanakaLLOOHUMMA wa bihamdika asy-Hadu an laa ilaaHa illaLLOOHU astagh-firuka wa atuubu ilaik.
"Maha Suci ENGKAU ya ALLOH, aku memujimu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak untuk di'ibadahi dengan benar) kecuali ENGKAU, aku meminta ampun dan bertaubat kepada-MU.
(Hadits Riwayat Imam an-Nasa-i di dalam kitab 'Amalul Yaum wal Lailah nomor 403, Imam Ahmad 6/77. Lihat kitab Fat-hul Baari 13/546, kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah nomor 3164)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Jadilah orang berilmu! Jika tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu! Jika tidak mampu, maka cintailah mereka! Jika tidak mampu, maka janganlah membenci mereka!
Showing posts with label i'tikaaf. Show all posts
Showing posts with label i'tikaaf. Show all posts
Tuesday, 25 April 2017
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf | Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf | I'tikaaf
I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan kesembilan.
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf.
Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/402)
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah.
Adapun soal bolehnya, para 'ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat kitab al-Mughni 4/464-465, baca kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Marom 3/260)
Pembahasan kesepuluh.
Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf.
Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.
Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.
Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Romadhon, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat kitab Syaroh Muslim 8/68, kitab Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/492, kitab Fat-hul Baari 4/277, kitab al-Mughni 4/489-490 dan kitab Bidayatul Mujtahid 1/230)
Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di awal Romadhon, pertengahan, dan akhir Romadhon:
Dari Abu Sa'id al-Khudri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak ber-i'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Romadhon)."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2027)
Maksud "sepuluh terakhir" adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)
Tentang hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma:
Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata: "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sholat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2033 dan Imam Muslim nomor 1173)
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al-Laits dan ats-Tsauri.
(Lihat kitab Nailul Author 4/296)
Maksud dari hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma di atas ialah, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai mengerjakan sholat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.
Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. WALLOOHU a'lam bish showwab.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Romadhon). Sedangkan menurut Imam Ahmad rohimahuLLOOH, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu sholat 'Idul Fithri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan sholat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230 dan kitab al-Mughni 4/490)
Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Romadhon.
Ibrohim an-Nakho'i berkata, "Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fithri bagi orang yang ber-i'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk sholat 'Idul Fithri)."
(Baca kitab al-Mughni 4/490-491)
Dan orang yang bernadzar akan ber-i'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230, kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/494, kitab Fiqhus Sunnah 1/403-404)
Ibnu Hazm berkata, "Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/198, masalah nomor 636)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan kesembilan.
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf.
Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/402)
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah.
Adapun soal bolehnya, para 'ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat kitab al-Mughni 4/464-465, baca kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Marom 3/260)
Pembahasan kesepuluh.
Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf.
Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.
Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.
Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Romadhon, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat kitab Syaroh Muslim 8/68, kitab Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/492, kitab Fat-hul Baari 4/277, kitab al-Mughni 4/489-490 dan kitab Bidayatul Mujtahid 1/230)
Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di awal Romadhon, pertengahan, dan akhir Romadhon:
Dari Abu Sa'id al-Khudri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak ber-i'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Romadhon)."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2027)
Maksud "sepuluh terakhir" adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)
Tentang hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma:
Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata: "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sholat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2033 dan Imam Muslim nomor 1173)
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al-Laits dan ats-Tsauri.
(Lihat kitab Nailul Author 4/296)
Maksud dari hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma di atas ialah, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai mengerjakan sholat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.
Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. WALLOOHU a'lam bish showwab.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Romadhon). Sedangkan menurut Imam Ahmad rohimahuLLOOH, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu sholat 'Idul Fithri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan sholat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230 dan kitab al-Mughni 4/490)
Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Romadhon.
Ibrohim an-Nakho'i berkata, "Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fithri bagi orang yang ber-i'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk sholat 'Idul Fithri)."
(Baca kitab al-Mughni 4/490-491)
Dan orang yang bernadzar akan ber-i'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230, kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/494, kitab Fiqhus Sunnah 1/403-404)
Ibnu Hazm berkata, "Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/198, masalah nomor 636)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Rukun-rukun i'tikaaf | Pendapat fuqaha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf | I'tikaaf
I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan ketujuh.
Rukun-rukun i'tikaaf.
Rukun-rukun i'tikaaf adalah:
1. Niat, karena tidak sah satu 'amalan melainkan dengan niat.
ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah ALLOH dengan memurnikan keta'atan kepada-NYA dalam (menjalankan) agama yang lurus."
(Qur-an Suroh al-Bayyinah: ayat 5)
Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 6/48, Imam Muslim nomor 1907)
2. Tempatnya harus di masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala.
Mengenai tempat i'tikaaf harus di masjid berdasarkan firman ALLOH Ta'ala:
Artinya: "Tetapi janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)
Jadi, i'tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.
Pembahasan kedelapan.
Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf.
Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
1. Sebagian 'ulama berpendapat bahwasanya i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu: Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyab.
Imam an-Nawawi berkata, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa dia berpendapat demikian tidak sah."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan sholat lima waktu dan didirikan jama'ah.
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
3. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "I'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan sholat jum'at ataupun tidak."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/193, masalah nomor 633)
Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antata 'ulama salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhohir firman ALLOH:
Artinya: "Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)
Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
(Lihat kitab al-Jami' li Ahkaamil Qur-aan karya Imam al-Qurthubi 1/222, kitab Ahkaamul Qur-aan al-Jashshoh 1/285 dan kitab Roowa-i'ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam 1/241-...)
Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i'tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid: Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho ini berdasarkan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:
"Tidak ada i'tikaaf melainkan hanya di tiga masjid."
(Hadits Riwayat Imam al-Isma'ili dalam kitab al-Mu'jam dan Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya 4/316 dari Shohabat Hudzaifah rodhiyaLLOOHU 'anhu)
Tentang keshohihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shohiihah nomor 2786 jilid 6 al-Qismul Awwal halaman 667-676 karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahuLLOOH)
Lihat juga kitab al-Inshof fii Ahkaamil I'tikaaf oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.
Menurut Imam al-Albani rohimahuLLOOH bahwa ayat tentang i'tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid.
(Qiyaamu Romadhon halaman 36)
WALLOOHU a'lam bish showab.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan ketujuh.
Rukun-rukun i'tikaaf.
Rukun-rukun i'tikaaf adalah:
1. Niat, karena tidak sah satu 'amalan melainkan dengan niat.
ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah ALLOH dengan memurnikan keta'atan kepada-NYA dalam (menjalankan) agama yang lurus."
(Qur-an Suroh al-Bayyinah: ayat 5)
Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 6/48, Imam Muslim nomor 1907)
2. Tempatnya harus di masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala.
Mengenai tempat i'tikaaf harus di masjid berdasarkan firman ALLOH Ta'ala:
Artinya: "Tetapi janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)
Jadi, i'tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.
Pembahasan kedelapan.
Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf.
Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
1. Sebagian 'ulama berpendapat bahwasanya i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu: Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyab.
Imam an-Nawawi berkata, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa dia berpendapat demikian tidak sah."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan sholat lima waktu dan didirikan jama'ah.
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
3. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "I'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan sholat jum'at ataupun tidak."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/193, masalah nomor 633)
Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antata 'ulama salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhohir firman ALLOH:
Artinya: "Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)
Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
(Lihat kitab al-Jami' li Ahkaamil Qur-aan karya Imam al-Qurthubi 1/222, kitab Ahkaamul Qur-aan al-Jashshoh 1/285 dan kitab Roowa-i'ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam 1/241-...)
Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i'tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid: Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho ini berdasarkan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:
"Tidak ada i'tikaaf melainkan hanya di tiga masjid."
(Hadits Riwayat Imam al-Isma'ili dalam kitab al-Mu'jam dan Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya 4/316 dari Shohabat Hudzaifah rodhiyaLLOOHU 'anhu)
Tentang keshohihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shohiihah nomor 2786 jilid 6 al-Qismul Awwal halaman 667-676 karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahuLLOOH)
Lihat juga kitab al-Inshof fii Ahkaamil I'tikaaf oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.
Menurut Imam al-Albani rohimahuLLOOH bahwa ayat tentang i'tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid.
(Qiyaamu Romadhon halaman 36)
WALLOOHU a'lam bish showab.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Waktu i'tikaaf | Syarat-syarat i'tikaaf | I'tikaaf
I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan kelima.
Waktu i'tikaaf.
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.
Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.
(Lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/229)
Imam Ibnu Hazm rohimahuLLOOH berkata, "Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman."
Pembahasan keenam.
Syarat-syarat i'tikaaf.
Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:
a. Seorang muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Romadhon, maka:
* Menurut Imam Ibnul Qoyyim: "Puasa sebagai syarat sahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) 'ulama salaf." Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
(Lihat kitab Zaadul Ma'aad 2/88)
* Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seseorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.
(Baca kitab al-Muhalla 5/181, masalah nomor 625)
* Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "Yang afdhol (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh."
(Lihat kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/484)
Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah.
Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahumaLLOOH berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma:
"Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa."
(Diriwayatkan oleh Imam 'Abdurrozzaq nomor 8037)
'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma juga berkata, "Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan isterinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami'."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2473 dan Imam al-Baihaqi 4/315-316, lihat kitab Shohih Sunan Abu Dawud 7/235-236 nomor 2135)
(Baca kitab al-Muhalla 5/179-180, masalah nomor 624)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan kelima.
Waktu i'tikaaf.
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.
Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.
(Lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/229)
Imam Ibnu Hazm rohimahuLLOOH berkata, "Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman."
Pembahasan keenam.
Syarat-syarat i'tikaaf.
Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:
a. Seorang muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Romadhon, maka:
* Menurut Imam Ibnul Qoyyim: "Puasa sebagai syarat sahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) 'ulama salaf." Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
(Lihat kitab Zaadul Ma'aad 2/88)
* Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seseorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.
(Baca kitab al-Muhalla 5/181, masalah nomor 625)
* Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "Yang afdhol (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh."
(Lihat kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/484)
Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah.
Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahumaLLOOH berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma:
"Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa."
(Diriwayatkan oleh Imam 'Abdurrozzaq nomor 8037)
'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma juga berkata, "Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan isterinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami'."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2473 dan Imam al-Baihaqi 4/315-316, lihat kitab Shohih Sunan Abu Dawud 7/235-236 nomor 2135)
(Baca kitab al-Muhalla 5/179-180, masalah nomor 624)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Friday, 21 April 2017
Hikmah i'tikaaf | Hukum i'tikaaf | I'tikaaf
I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan ketiga.
Hikmah i'tikaaf.
Imam Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH mengatakan: "Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan ALLOH tergantung pada totalitasnya berbuat karena ALLOH, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju ALLOH 'Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju ALLOH, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada ALLOH.
Adanya rohmat ALLOH Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-NYA menuntut disyari'atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamakan hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju ALLOH. DIA mensyari'atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-NYA di dunia dan akhiroh, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan duniawi dan ukhrowinya.
ALLOH 'Azza wa Jalla juga mensyari'atkan i'tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada ALLOH 'Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-NYA, berkhulwat kepada-NYA, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri ber'ibadah kepada ALLOH 'Azza wa Jalla semata. Dimana, dia menempatkan dzikir, cinta, dan menghadapkan wajah kepada-NYA di dalam keinginan dan lintasan-lintasan hati, sehingga semua itu menguasai perhatiannya.
Selanjutnya, keinginan dan detak hati hanya tertuju kepada dzikir kepada-NYA serta tafakkur untuk mendapatkan keridhoan-NYA serta mengerjakan apa yang mendekatkan diri kepada-NYA, sehingga keakrabannya hanya kepada ALLOH, sebagai ganti dari keakrabannya terhadap manusia. Sehingga ia siap dengan bekal akrabnya kepada ALLOH pada hari yang menakutkan di dalam kubur, saat dimana ia tidak mempunyai teman akrab. Dan tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan, selain DIA. Itulah maksud dari i'tikaaf yang agung."
(Kitab Zaadul Ma'aad 2/86-87, cetakan XXV, 1412 H, Muassasah ar-Risalah tahqiq dan takhrij Syu'aib al-'Arnauth dan 'Abdul Qodir al-'Arnauth)
Pembahasan keempat.
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu:
A. Sunnat
B. Wajib
I'tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dan mengharapkan pahala daripada-NYA serta mengikuti Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di sepanjang tahun.
I'tikaaf seperti ini sangatlah ditekankan. I'tikaaf yang sunnat ini tidak boleh ditetapkan 1 hari atau 3 hari secara rutin kecuali yang ditetapkan syari'at. I'tikaaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, sebagaimana yang dilakukan Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pada setiap bulan Romadhon sampai Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam.
I'tikaaf yang wajib, ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, "Wajib bagi saya i'tikaaf karena ALLOH selama sehari semalam." Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, "Jika ALLOH menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam."
Nadzar ini wajib dilaksanakan.
Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, dari Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada ALLOH, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada ALLOH, maka janganlah lakukan maksiat itu."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 6696, 6700, Imam Abu Dawud nomor 3289, Imam an-Nasa-i 7/17, Imam at-Tirmidzi nomor 1526, Imam ad-Darimi 2/184, Imam Ibnu Majah nomor 2126, Imam Ahmad 6/36, 41, 224, Imam al-Baihaqi 9/231, 10/68, 75, dan Imam Ibnul Jarud nomor 934)
'Umar bin al-Khoththob rodhiyaLLOOHU 'anhu pernah bertanya kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Ya Rosululloh, aku pernah bernadzar di zaman jahiliyyah akan beri'tikaaf satu malam di Masjidil Harom?" Sabda Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Penuhilah nadzarmu itu!"
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2032, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 4/274, dan Imam Muslim nomor 1656)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan ketiga.
Hikmah i'tikaaf.
Imam Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH mengatakan: "Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan ALLOH tergantung pada totalitasnya berbuat karena ALLOH, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju ALLOH 'Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju ALLOH, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada ALLOH.
Adanya rohmat ALLOH Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-NYA menuntut disyari'atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamakan hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju ALLOH. DIA mensyari'atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-NYA di dunia dan akhiroh, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan duniawi dan ukhrowinya.
ALLOH 'Azza wa Jalla juga mensyari'atkan i'tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada ALLOH 'Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-NYA, berkhulwat kepada-NYA, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri ber'ibadah kepada ALLOH 'Azza wa Jalla semata. Dimana, dia menempatkan dzikir, cinta, dan menghadapkan wajah kepada-NYA di dalam keinginan dan lintasan-lintasan hati, sehingga semua itu menguasai perhatiannya.
Selanjutnya, keinginan dan detak hati hanya tertuju kepada dzikir kepada-NYA serta tafakkur untuk mendapatkan keridhoan-NYA serta mengerjakan apa yang mendekatkan diri kepada-NYA, sehingga keakrabannya hanya kepada ALLOH, sebagai ganti dari keakrabannya terhadap manusia. Sehingga ia siap dengan bekal akrabnya kepada ALLOH pada hari yang menakutkan di dalam kubur, saat dimana ia tidak mempunyai teman akrab. Dan tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan, selain DIA. Itulah maksud dari i'tikaaf yang agung."
(Kitab Zaadul Ma'aad 2/86-87, cetakan XXV, 1412 H, Muassasah ar-Risalah tahqiq dan takhrij Syu'aib al-'Arnauth dan 'Abdul Qodir al-'Arnauth)
Pembahasan keempat.
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu:
A. Sunnat
B. Wajib
I'tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dan mengharapkan pahala daripada-NYA serta mengikuti Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di sepanjang tahun.
I'tikaaf seperti ini sangatlah ditekankan. I'tikaaf yang sunnat ini tidak boleh ditetapkan 1 hari atau 3 hari secara rutin kecuali yang ditetapkan syari'at. I'tikaaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, sebagaimana yang dilakukan Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pada setiap bulan Romadhon sampai Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam.
I'tikaaf yang wajib, ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, "Wajib bagi saya i'tikaaf karena ALLOH selama sehari semalam." Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, "Jika ALLOH menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam."
Nadzar ini wajib dilaksanakan.
Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, dari Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada ALLOH, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada ALLOH, maka janganlah lakukan maksiat itu."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 6696, 6700, Imam Abu Dawud nomor 3289, Imam an-Nasa-i 7/17, Imam at-Tirmidzi nomor 1526, Imam ad-Darimi 2/184, Imam Ibnu Majah nomor 2126, Imam Ahmad 6/36, 41, 224, Imam al-Baihaqi 9/231, 10/68, 75, dan Imam Ibnul Jarud nomor 934)
'Umar bin al-Khoththob rodhiyaLLOOHU 'anhu pernah bertanya kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Ya Rosululloh, aku pernah bernadzar di zaman jahiliyyah akan beri'tikaaf satu malam di Masjidil Harom?" Sabda Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Penuhilah nadzarmu itu!"
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2032, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 4/274, dan Imam Muslim nomor 1656)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Definisi I'tikaaf | Disyari'atkannya i'tikaaf | I'tikaaf
I'tikaaf.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan pertama.
Definisi I'tikaaf.
I'tikaaf berasal dari kata:
'Akafa - Ya'kufu - 'Ukuufan
Kemudian disebut dengan i'tikaaf:
I'takafa - Ya'takifu - I'tikaafan
I'tikaaf menurut bahasa ialah: "Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan."
ALLOH berfirman:
Artinya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun ber'ibadah kepadanya?"
(Qur-an Suroh al-Anbiyaa': ayat 52)
I'tikaaf berarti: "Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan 'ibadah di sana, disebut mu'takif atau 'aakif." (2)
Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah: "Seseorang tinggal/ menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dengan sifat/ ciri tertentu."
Lihat kitab Fat-hul Baari 4/271, kitab Syaroh Muslim 8/66, kitab Mufrodaat Alfaazhil Qur-aan halaman 579, kitab ar-Roghib al-Ashfahani, kitab Muhalla 5/179.
Pembahasan kedua.
Disyari'atkannya i'tikaaf.
Para 'ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Romadhon dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon. Hal tersebut karena Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:
Hadits pertama:
Dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, isteri Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, ia berkata, "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam biasa beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, sampai Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam wafat, kemudian isteri-isteri Beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad 6/92, Imam al-Bukhori nomor 2026, al-Hafizh Ibnu Hajar - Fat-hul Baari 4/271, Imam Muslim nomor 1172 (5), Imam Abu Dawud nomor 2462, dan Imam al-Baihaqi 4/315, 320)
Hadits kedua:
Dari Ibnu 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Adalah Rosulullloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2025 dan Imam Muslim nomor 1171 (2))
Hadits ketiga:
Dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Romadhon, maka Beliau) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam itu, membangunkan isterinya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/41, Imam al-Bukhori nomor 2024, Imam Muslim nomor 1174, Imam Abu Dawud nomor 1376, Imam an-Nasa-i 3/218, lafazh ini milik Imam al-Bukhori)
Maksud dari kalimat:
1. "Mengikat kainnya" adalah satu kinayah bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ber'ibadah dan tidak bercampur dengan isteri-isterinya karena Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu melakukan i'tikaaf setiap sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon sedangkan orang yang i'tikaaf tidak boleh bercampur dengan isterinya.
2. "Menghidupkan malamnya" artinya Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sedikit sekali tidur dan banyak melakukan sholat dan berdzikir.
3. "Membangunkan isterinya" yakni menyuruh mereka sholat malam (Tarowih) serta melakukan 'ibadah-'ibadah lainnya.
Lihat dalam kitab Subulus Salam 2/351 karya Imam ash-Shon'aani, kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Maroom 3/257-258.
Hadits keempat:
'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma berkata, "Ialah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ber'ibadah pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Romadhon) melebihi kesungguhannya di malam-malam lainnya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/256, dam Imam Muslim nomor 1175)
Setiap 'ibadah yang nash-nya sudah jelas dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shohih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya. Begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqorrub kepada ALLOH yang mempunyai keutamaan, akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun yang menerangkan tentang keutamaannya.
Imam Abu Dawud as-Sijistani berkata, "Aku bertanya kepada Imam Ahmad: 'Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf?' Jawab beliau: 'Tidak aku dapati, kecuali sedikit riwayat dan riwayat itu pun lemah.' Dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara 'ulama bahwa i'tikaaf adalah sunnah."
Lihat kitab al-Mughni 4/455-456.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
(2) Lihat kitab an-Nihaayah fii Ghoriibil Hadiits 3/284 dan kitab Lisaanul 'Arob 9/341, cetakan Daar Ihyaa-ut Turots al-'Arobi.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Pembahasan pertama.
Definisi I'tikaaf.
I'tikaaf berasal dari kata:
'Akafa - Ya'kufu - 'Ukuufan
Kemudian disebut dengan i'tikaaf:
I'takafa - Ya'takifu - I'tikaafan
I'tikaaf menurut bahasa ialah: "Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan."
ALLOH berfirman:
Artinya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun ber'ibadah kepadanya?"
(Qur-an Suroh al-Anbiyaa': ayat 52)
I'tikaaf berarti: "Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan 'ibadah di sana, disebut mu'takif atau 'aakif." (2)
Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah: "Seseorang tinggal/ menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dengan sifat/ ciri tertentu."
Lihat kitab Fat-hul Baari 4/271, kitab Syaroh Muslim 8/66, kitab Mufrodaat Alfaazhil Qur-aan halaman 579, kitab ar-Roghib al-Ashfahani, kitab Muhalla 5/179.
Pembahasan kedua.
Disyari'atkannya i'tikaaf.
Para 'ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Romadhon dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon. Hal tersebut karena Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:
Hadits pertama:
Dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, isteri Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, ia berkata, "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam biasa beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, sampai Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam wafat, kemudian isteri-isteri Beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad 6/92, Imam al-Bukhori nomor 2026, al-Hafizh Ibnu Hajar - Fat-hul Baari 4/271, Imam Muslim nomor 1172 (5), Imam Abu Dawud nomor 2462, dan Imam al-Baihaqi 4/315, 320)
Hadits kedua:
Dari Ibnu 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Adalah Rosulullloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2025 dan Imam Muslim nomor 1171 (2))
Hadits ketiga:
Dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Romadhon, maka Beliau) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam itu, membangunkan isterinya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/41, Imam al-Bukhori nomor 2024, Imam Muslim nomor 1174, Imam Abu Dawud nomor 1376, Imam an-Nasa-i 3/218, lafazh ini milik Imam al-Bukhori)
Maksud dari kalimat:
1. "Mengikat kainnya" adalah satu kinayah bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ber'ibadah dan tidak bercampur dengan isteri-isterinya karena Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu melakukan i'tikaaf setiap sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon sedangkan orang yang i'tikaaf tidak boleh bercampur dengan isterinya.
2. "Menghidupkan malamnya" artinya Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sedikit sekali tidur dan banyak melakukan sholat dan berdzikir.
3. "Membangunkan isterinya" yakni menyuruh mereka sholat malam (Tarowih) serta melakukan 'ibadah-'ibadah lainnya.
Lihat dalam kitab Subulus Salam 2/351 karya Imam ash-Shon'aani, kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Maroom 3/257-258.
Hadits keempat:
'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma berkata, "Ialah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ber'ibadah pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Romadhon) melebihi kesungguhannya di malam-malam lainnya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/256, dam Imam Muslim nomor 1175)
Setiap 'ibadah yang nash-nya sudah jelas dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shohih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya. Begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqorrub kepada ALLOH yang mempunyai keutamaan, akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun yang menerangkan tentang keutamaannya.
Imam Abu Dawud as-Sijistani berkata, "Aku bertanya kepada Imam Ahmad: 'Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf?' Jawab beliau: 'Tidak aku dapati, kecuali sedikit riwayat dan riwayat itu pun lemah.' Dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara 'ulama bahwa i'tikaaf adalah sunnah."
Lihat kitab al-Mughni 4/455-456.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
(2) Lihat kitab an-Nihaayah fii Ghoriibil Hadiits 3/284 dan kitab Lisaanul 'Arob 9/341, cetakan Daar Ihyaa-ut Turots al-'Arobi.
===
Maraji'/ Sumber rujukan:
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
Subscribe to:
Posts (Atom)