Showing posts with label khamsun khata`an fi shalatil 'idain. Show all posts
Showing posts with label khamsun khata`an fi shalatil 'idain. Show all posts

Sunday, 12 March 2017

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab III.

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan.

1. Perayaan tahun baru Hijriyah.

Di antara kaum muslimin ada yang merayakan tahun baru Hijriyah pada setiap tahunnya, tepatnya pada hari pertama di bulan Muharrom, mereka menamakannya dengan hari raya tahun baru Hijriyah. Dan mereka menyangka bahwa hal itu merupakan bagian dari hari raya - hari raya Islam. Hal ini adalah keliru, karena tidak ada keterangan dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengenainya, tidak juga keterangan dari para Kholifahnya yang mendapat petunjuk, tidak juga dari para Tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik.

(Penentuan) hari raya adalah bersifat tauqifiyyah (mengikuti keterangan syar'i mengenainya), maka berhari raya pada hari itu adalah termasuk perbuatan bid'ah, bahkan seharusnya hari tersebut disamakan dengan hari-hari lainnya dalam setahun, waLLOOHU a'lam.

2. Perayaan hari kelahiran para wali

Sebagian orang-orang sufi merayakan kelahiran para syaikh, para wali, dan orang-orang sholih, mereka mengadakan kumpul-kumpul dalam perayaan ini, mendirikan kemah, dan berdzikir kepada ALLOH dengan bergoyang dan menari. Berkumpul pula para pedagang dan diadakanlah pasar. Datang pula para murid (pengikut sufi) dari tempat-tempat yang jauh untuk menghidupkan malam kelahiran wali fulan.

Semua itu bukanlah berasal dari ajaran Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tidak juga dari salah seorang Shohabat Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Seandainya hal itu baik, tentunya mereka telah lebih dahulu melakukannya.

Telah dimaklumi bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq ro-dhiyaLLOOHU 'anhu adalah manusia yang paling utama dari ummat ini, setelah Nabi mereka, Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Akan tetapi ia tidak pernah mengadakan perayaan hari kelahiran bagi dirinya, tidak juga para Shohabatnya melakukan baginya setelah kematiannya.

Demikian juga sepuluh orang yang dijamin masuk Surga, tidak pernah ada keterangan bahwa para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum mengadakan perayaan hari kelahiran mereka. Juga para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang lainnya yang utama, mereka seluruhnya adalah sebaik-baik para wali, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka." (1)

Maka jelaslah bahwa perayaan hari kelahiran ini adalah perbuatan bid'ah, tidak ada contoh mengenainya.

3. Sibuk mengunjungi teman dari bersilaturrohmi pada hari 'Id

Sebagian manusia sibuk dengan mengunjungi teman dan karib kerabat pada hari 'Id dan melupakan mengunjungi kedua orang tuanya, saudaranya, dan familinya di hari yang diberkahi ini.

Maka seorang muslim harus mendahulukan kedua orang tua dan saudaranya dalam bersilaturrohmi dan berkunjung. Tidak mengapa untuk mengunjungi teman dan karib kerabatnya, akan tetapi tidak boleh melebihkan yang utama dari yang paling utama, tidak juga mendahulukan yang penting dari yang paling penting.

ALLOH Ta'ala berfirman (dalam hadits qudsi) mengenai silaturrohmi,

"Barangsiapa yang menyambungmu (tali silaturrohmi), maka AKU akan menyambung dengannya dan barangsiapa yang memutuskanmu, maka AKU akan memutuskan dengannya." (2)

Maknanya:

Barangsiapa yang menyambung tali silaturrohminya, maka ALLOH akan menyambung dengannya, yaitu menyambungnya dengan 'ilmu, rizqi, keberkahan, kebaikan, dan dengan setiap kebaikan yang bermanfaat baginya, di dunia dan di akhiroh.

4. Hari ibu

Hari raya ini adalah berasal dari orang-orang kafir, dimana pada hari itu seorang laki-laki memberikan berbagai hadiah kepada ibunya, memberikan ucapan selamat kepadanya, dan mengunjunginya, kemudian setelah itu ia memutuskan hubungan dengannya (dengan tidak mengunjunginya lagi) sepanjang tahun, tidak memperdulikannya.

Maka sebagian kaum muslimin pun bertasyabbuh (menyerupai/ meniru) mereka, dan berbuat seperti perbuatan kaum kafir, berupa memberikan berbagai hadiah kepada ibu mereka pada hari tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada mereka.

Sebagian kaum muslimin menganggapnya termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, yang diperintahkan oleh Islam. Hal ini adalah keliru, dikarenakan beberapa sebab:

a. Karena Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua (setiap hari) sepanjang tahun, bukan hanya dalam satu hari saja.

b. Karena hari raya ini, berdasarkan cara dan bentuknya adalah diadakan oleh orang-orang kafir, sedangkan kita telah dilarang dari bertasyabbuh dengan mereka, berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka." (3)

Juga berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Bukan termasuk golongan kami orang yang bertasyabbuh dengan golongan selain kami, janganlah kalian bertasyabbuh dengan yahudi, tidak juga dengan nashroni!" (4)

c. Wajib menyelisihi mereka (khususnya) dalam merayakan hari tersebut, berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Selisihilah orang-orang musyrik!" (5)

d. Hari raya ini membuat cemburu anggota keluarga lainnya, dimana tidak ada hari raya untuk para bapak, saudara laki-laki, paman dari pihak ibu dan dari pihak ayah, tidak ada juga hari raya untuk para anak perempuan, bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Padahal mereka semua ini adalah orang-orang yang harus disambung silaturrohmi dengan mereka.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rohimahuLLOOH berkata, "Sesungguhnya mengkhususkan dalam menghormati ibu pada satu hari dalam setahun, kemudian menyia-nyiakannya pada tahun lainnya disertai dengan adanya pemenuhan terhadap hak bapak dan famili lainnya (pada tahun-tahun lainnya itu) adalah di antara bentuk (kebudayaan) yang diada-adakan oleh orang barat.

Keburukan hal ini sudah sangat jelas bagi orang yang memiliki hati, yaitu berupa kerusakan yang besar, bersamaan dengan keadaannya yang menyelisihi syari'at Ahkamul Haakimiin (ALLOH, Hakim Yang seadil-adilnya). Dan hal ini menyebabkan terjatuh pada perbuatan yang diperingatkan oleh ar-Rosulul al-Amin shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dimana Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sedikit demi sedikit, hingga seandainya mereka masuk ke liang biawak pun, kalian niscaya akan masuk ke dalamnya." Mereka (para Shohabat) bertanya, "Wahai Rosululloh, apakah mereka itu orang-orang yahudi dan nashroni?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!" (6)

Dalam riwayat lain disebutkan,

"Niscaya ummatku akan mengikuti kebiasaan ummat-ummat sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta." Mereka bertanya, "Wahai Rosululloh, apakah mereka itu bangsa persia dan romawi?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!" (7)

Dan telah terbukti apa yang telah diberitakan oleh ash-Shodiqul Mashduq shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, yaitu mencontohnya ummat (Islam) ini (kepada orang-orang kafir itu), kecuali orang yang ALLOH kehendaki (selamat darinya). Berupa mengikuti orang-orang yahudi, nashroni, majusi, dan bangsa kafir lainnya, pada kebanyakan akhlaq dan perbuatan mereka, hingga nyatalah keterasingan Islam ini, sehingga cara-cara orang-orang kafir, yaitu akhlaq dan perbuatan mereka, dinilai lebih baik dari apa-apa yang datang dari Islam, oleh kebanyakan manusia (orang Islam).

Sehingga berubahlah penilaian kebanyakan manusia, dimana kebaikan dianggap sebagai sesuatu yang munkar dan kemunkaran sebagai sesuatu yang baik, Sunnah dianggap bid'ah, sedangkan bid'ah dianggap suatu hal yang Sunnah. Dikarenakan kebodohan dan menentang apa-apa yang datang dari Islam, berupa akhlaqul karimah dan 'amal sholih yang lurus (benar), innaa liLLAAHI wa innaa ilay-hi rooji'uun.

Kami memohon kepada ALLOH agar memberikan taufiq kepada kaum muslimin pada kefahaman dalam agama dan agar memperbaiki keadaan mereka." (8)

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rohimahuLLOOH ditanya mengenai perayaan hari raya ummat lain, beliau menjawab, "Setiap hari raya yang menyelisihi hari raya yang telah disyari'atkan (Islam) adalah bid'ah yang baru, tidak pernah dikenal pada masa Salafush Sholih. Dan mungkin saja asal mulanya dari selain kaum muslimin. Sehingga hal itu di samping sebuah kebid'ahan, juga merupakan perbuatan menyerupai musuh ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

Hari raya yang ada dalam Islam hanyalah:

1. 'Idul Fithri.
2. 'Idul Adh-ha.
3. Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum'at.

Tidak ada dalam Islam selain tiga hari raya tersebut. Sehingga setiap hari raya yang diadakan, selain dari (tiga) hari raya tersebut adalah tertolak, dikarenakan diada-adakannya hal itu, dan merupakan suatu hal yang bathil dalam syari'at ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Barangsiapa yang mengadakan suatu hal baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak." (9)

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan,

"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan, yang bukan berasal dari (agama) kami, maka perbuatan itu tertolak." (10)

Apabila hal ini telah jelas, maka hari raya yang disebutkan dalam pertanyaan itu, yang dinamakan dengan hari ibu adalah tidak boleh, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menandakan hari raya, seperti menampakan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaklah ia membatasi diri pada apa yang ditunjukkan oleh ALLOH Ta'ala dan Rosul-NYA shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tidak menambah-nambah dan tidak mengurang-nguranginya.

Juga merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk tidak menjadi bunglon, dengan mengikuti setiap penyeru, bahkan seharusnya ia membentuk kepribadiannya sesuai tuntunan syari'at ALLOH Ta'ala. Sehingga ia pun menjadi orang yang diikuti, bukan yang mengikuti, juga menjadi contoh yang baik bukan orang yang mencontoh. Dikarenakan syari'at ALLOH -alhamduliLLAAH- telah sempurna dari segala sisi. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Pada hari ini telah KU-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah KU-cukupkan kepadamu nikmat-KU dan telah KU-ridhoi Islam itu jadi agamamu."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: ayat 3)

Seorang ibu adalah orang yang paling berhak untuk dihormati, bukan hanya sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu memiliki hak terhadap anak-anaknya untuk mengurusinya, pada setiap waktu dan tempat, memberikan perhatian kepadanya, dan menta'atinya selama bukan dalam kemaksiatan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla." (11)

5. Hari raya orang-orang baik

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdil 'Aziz at-Tuwaijiri hafizhohuLLOOH berkata, "Di antara perkara baru yang bid'ah dalam bulan Syawwal adalah hari raya orang-orang baik, yaitu pada tanggal delapan di bulan Syawwal."

Setelah orang-orang menyempurnakan puasa bulan Romadhon, dan berbuka di hari pertama di bulan Syawwal -yaitu 'Idul Fithri-, mereka pun mulai berpuasa enam hari pertama di bulan Syawwal. Pada hari kedelapan, mereka telah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal, lalu mereka pun berbuka dan menamakan hari itu dengan hari raya orang-orang baik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Adapun mengadakan hari raya selain hari raya yang disyari'atkan, seperti beberapa malam di bulan Robi'ul Awwal, yang dinamakan malam Maulid (12) atau beberapa malam di bulan Rojab (13) atau tanggal delapan Dzulhijjah (14) atau hari Jum'at pertama di bulan Rojab atau tanggal delapan di bulan Syawwal, yang dinamakan oleh orang-orang bodoh sebagai hari raya orang-orang baik. Semua itu adalah termasuk bid'ah yang tidak pernah dituntunkan dan dilakukan oleh para Salaf, waLLOOHU Sub-haanahu wa Ta'aala a'lam." (15)

Syaikhul Islam juga berkata, "Adapun tanggal delapan dari bulan Syawwal, ia bukanlah hari raya orang-orang baik, tidak juga hari raya orang-orang jahat. Tidak boleh seseorang meyakininya sebagai hari raya, tidak juga melakukan sesuatu yang menandakan hari raya." (16)

Asy-Syaqiri rohimahuLLOOH berkata, "Di antara perbuatan bid'ah bahwa mereka mengadakan kumpul-kumpul dan hari raya dan mereka menamakannya dengan hari raya orang-orang baik." (17)

Inilah akhir dari pembahasan Kesalahan-kesalahan dalam hari raya dan peringatan-peringatan. Aku memohon kepada ALLOH Yang Maha Pemurah untuk mengampuni kekeliruan dan kesalahanku agar IA menetapkannya sebagai 'amal sholih bagiku dan pembaca dan agar IA memasukkan kita ke dalam Surga tertinggi, dengan karunia dan kebaikan-NYA.

Sub-haanakaLLOOHUmma wa bihamdika, asy-hadu allaa ilaaha illa anta, astagh-firuka, wa atuubu ilaih.
"Maha Suci ENGKAU ya ALLOH dan segala puji bagi-MU. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak di'ibadahi dengan benar, kecuali ENGKAU, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-MU."

Ditulis oleh yang sangat membutuhkan ALLOH
Wahid bin 'Abdissalam bin as-Sayyid bin Muhammad Baali

===

(1) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 3651, dan Imam Muslim nomor 2533.

(2) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori 10/249, dan Imam Muslim nomor 554.

(3) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 4031, dan dishohihkan oleh Imam al-Albani.

(4) Hasan. Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2695, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah nomor 2194.

(5) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5892, dan Imam Muslim nomor 259.

(6) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 3456, dan Imam Muslim nomor 2669.

(7) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 7319.

(8) Kitab Majmuu' Fataawaa wa Maqoolaat Mutanawwi'ah 5/189 dalam pembahasan mengenai al-Bida' wal Muhdatsaat halaman 217.

(9) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2697, dan Imam Muslim nomor 1718.

(10) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1718.

(11) Kitab Majmuu' Fataawaa wa Rosaa-il Ibnil 'Utsaimin 2/353.

(12) Yaitu malam dua belas Robi'ul Awwal. Dimana sebagian manusia berpesta di malam itu dengan memakan daging atau manisan ataupun membaca sya'ir-sya'ir yang berisi pujian terhadap Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan hal-hal lainnya. Mereka menamakannya dengan hari raya Maulid Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Hari raya tersebut adalah bid'ah. Bacalah kitab al-Akhthoo-ul Masaajid, point ke-52.

(13) Yaitu malam 27 Rojab. Dimana sebagian manusia berpesta di malam itu, mereka menamakannya dengan malam Isro' dan Mi'roj. Walaupun seandainya malam itu benar merupakan malam Isro' dan Mi'roj, tetap tidak boleh mengadakan perayaan dengannya. Bacalah kitab al-Akhthoo-ul Masaajid, point ke-54.

(14) Yaitu malam kesembilan bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan malam wuquf di 'Arofah. Pada malam itu sebagian manusia berpesta dengan makan daging dan sebagainya. Pesta pada malam tersebut adalah bid'ah.

(15) Kitab Majmuu' al-Fataawaa 25/298.

(16) Kitab al-Ikhtiyaarootul Fiqhiyyah, kitab ash-Shoum halaman 111.

(17) Kitab as-Sunan wal Mubtada'aat, bab Bida' Syahri Syawwal halaman 157.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

(Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya) | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

12. (Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya).

Sebagian manusia (maksudnya yang berqurban) menjual kulit hewan qurban. Hal ini tidak boleh, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melarang hal tersebut.

Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban (maksudnya yang dilakukan oleh orang yang berqurban), maka tidak ada (pahala) qurban baginya." (25)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Madzhab kami dalam masalah ini menyatakan tidak bolehnya menjual hewan al-Hadyu (hewan yang diqurbankan dalam pelaksanaan hajji) dan hewan qurban ('Idul Adh-ha) dan tidak juga sesuatu pun darinya." (26)

===

(25) Hasan. Hadits Riwayat Imam al-Hakim, dan ia menshohihkannya, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shohiihut Targhiib nomor 1088.

(26) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj, bab ash-Shodaqoh Luhuumul Hadyi wa Juluudaha.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

11. Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban.

Sebagian manusia memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban, sebagian lainnya memberi upah sembelihan tukang potong dari kulit hewan qurban dan ususnya. Semua ini tidak boleh, bahkan (seharusnya) upah untuknya adalah dikeluarkan dari harta orang itu (orang yang berqurban), kemudian apabila setelah itu memberi tukang potong itu daging hewan qurban itu sebagai shodaqoh atau hadiah, maka tidak apa-apa dengan syarat bukan sebagai upah.

Berdasarkan riwayat dalam kitab ash-Shohiihain, dari 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta (untuk qurban) dan agar aku menshodaqohkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Kami memberinya dari harta kami." (22)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Dari hadits ini diambil pelajaran bahwa tidak boleh memberi tukang potong bagian dari hewan qurban, karena (dengan) memberinya, maka hal itu (seolah-olah) sebagai pengganti dari 'amalnya, sehingga bermakna menjual bagian darinya dan hal itu adalah tidak boleh. Hal ini juga dikatakan oleh 'Atho', an-Nakho'i, Malik, Ahmad, dan Ishaq." (23)

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahuLLOOH ditanya, "(Apakah) kulit hewan qurban diberikan kepada tukang yang menguliti?" Ia menjawab, "Tidak, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

'Kami tidak memberi tukang potongnya, sedikitpun darinya.'" (24)

===

(22) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1717, dan Imam Muslim nomor 1317.

(23) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj bab ash-Shodaqoh bi Luhuumil Hady wa Juluudiha.

(24) Kitab al-Mughni, kitab al-Adhoohi 13/382 cetakan Hijr.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Tidak membaca nama ALLOH (BismiLLAAH) saat menyembelih | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

10. Tidak membaca nama ALLOH (BismiLLAAH) saat menyembelih.

Di antara manusia ada yang tidak menaruh perhatian pada membaca bismiLLAAH saat menyembelih. Hal ini tidak boleh. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama ALLOH ketika menyembelihnya."
(Qur-an Suroh al-An'aam: ayat 121)

Dari Rofi' bin Khodij ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"(Sembelihan yang disembelih dengan menggunakan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan dibacakan padanya nama ALLOH, maka makanlah sembelihan itu! Selama alat itu bukan gigi dan kuku." (20)

Maka seorang muslim wajib membaca nama ALLOH ketika menyembelih, karena menyembelih (berqurban) adalah dalam rangka ber'ibadah kepada ALLOH, ROBB semesta alam.

Juga merupakan keharusan bagi seorang muslim pada saat berqurban untuk membaca: BismiLLAAHI ALLOOHU Akbar (dengan nama ALLOH, ALLOH Maha Besar) dan bertakbir, berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berqurban dengan dua domba yang gemuk, lalu aku melihat Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meletakkan kaki Beliau pada pipi kedua kambing itu (pada setiap penyembelihannya). Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membaca nama ALLOH dan bertakbir, lalu menyembelih keduanya dengan tangan Beliau." (21)

===

(20) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2488 dan Imam Muslim nomor 1968.

(21) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5558, dan Imam Muslim nomor 1966.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Tidak menenangkan kambing saat menyembelihnya | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

10. Tidak menenangkan kambing saat menyembelihnya.

Di antara manusia ada yang mengikat kaki kambing dan tidak menenangkannya saat menyembelihnya. Hal ini salah, (karena) Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah memerintahkan untuk menenangkan hewan sebelum penyembelihannya, berbuat lembut, dan menyayanginya.

Dari Syaddad bi Aus ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya ALLOH memerintahkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhannya. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya! Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menenangkan hewan sembelihannya!" (19)

===

(19) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1955 kitab ash-Shoid bab al-Amru bi Ihsaanidz Dzabh, Imam Abu Dawud nomor 2815, Imam at-Tirmidzi nomor 1409, Imam an-Nasa-i nomor 4405, dan Imam Ibnu Majah nomor 3170.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

8. Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin

Sebagian manusia berpendapat bahwa bershodaqoh dengan uang hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban) adalah lebih bermanfaat bagi para faqir miskin, dikarenakan orang faqir miskin itu jadi memiliki uang dan ia bisa membeli daging, jika ia kehendaki dan jika ia kehendaki ia pun dapat membeli pakaian atau hal lainnya.

Hal ini keliru, dikarenakan dua sebab:

1. Berqurban adalah sunnah muakkadah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, sehingga tidak disukai bagi orang yang mampu untuk meninggalkannya.

2. Tujuan dari berqurban bukanlah memberi makan para faqir saja, bahkan di sana ada berbagai hikmah lainnya, di antaranya:

a. Menumpahkan darah, sebagai 'ibadah kepada ALLOH Ta'ala. (ALLOH berfirman):

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, 'ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk ALLOH, ROBB semesta alam.'"
(Qur-an Suroh al-An'am: ayat 162)

Makna nusukii adalah dzab-hii (sembelihanku).

b. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrohim 'alay-his salam, Kholilurrohman (Kekasih ALLOH).

c. Menampakkan syi'ar Islam.

Imam Malik rohimahuLLOOH ditanya tentang seseorang yang bershodaqoh dengan hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban), (apakah hal itu) lebih baik baginya atau (lebih baik) ia membeli hewan qurban (untuk ia sembelih)?

Beliau rohimahuLLOOH menjawab, "Aku tidak suka bagi orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya." (15)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "(Menurut) madzhab kami bahwa berqurban adalah afdhol (lebih utama) dari shodaqoh tathowwu' (sunnat)." (16)

Imam Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata, "Berqurban adalah lebih utama dari shodaqoh dengan hasil penjualannya (atau shodaqoh uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban). Hal ini disebutkan oleh Imam Ahmad. Hal ini juga dikatakan oleh Robi'ah dan Abuz Zinad." (17)

Beliau rohimahuLLOOH juga berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Kholifah ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelahnya juga berqurban. Seandainya mereka mengetahui bahwa shodaqoh adalah lebih utama darinya, niscaya mereka akan melakukannya." (18)

===

(15) Kitab al-Mudawwanah 3/20.

(16) Kitab al-Majmuu' 8/425.

(17) Kitab al-Mughni 13/361.

(18) Ibid (sama dengan atas)

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Saturday, 11 March 2017

Menyembelih qurban pada malam 'Id | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

7. Menyembelih qurban pada malam 'Id.

Sebagian manusia terbiasa menyembelih qurban pada sore hari, di hari 'Arofah atau malam 'Id, lalu mereka membagi-bagikan dagingnya pada para faqir miskin agar mereka dapat memakannya pada malam 'Id.

Perbuatan ini adalah salah, dikarenakan waktu untuk berqurban adalah dimulai setelah sholat 'Id dan berlanjut hingga akhir hari-hari Tasyriq.

Bahkan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkan pada orang yang menyembelih qurban sebelum sholat 'Id agar dia menyembelih qurban lainnya sebagai pengganti, setelah pelaksanaan sholat ('Id).

Dari Jundub bin 'Abdillah al-Bajali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Suatu hari, kami menyembelih qurban bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, lalu ada orang-orang yang menyembelih qurban sebelum sholat. Maka pada saat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai sholat, Beliau melihat mereka telah menyembelih qurban sebelum sholat, kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai pengganti! Dan barangsiapa yang belum menyembelih sampai kami sholat, maka hendaklah ia menyembelih dengan nama ALLOH!" (14)

===

(14) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5500 kitab adz-Dzabaa-ih wash Shoid bab Qoulun Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam: "Falyadzbah!" dan Imam Muslim nomor 1960.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Keyakinan bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

6. Keyakinan bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban.

Sebagian manusia meyakini bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban, keyakinan ini salah. Wanita sebenarnya boleh untuk menyembelih, sebagaimana halnya laki-laki. Tidak ada keterangan dari hadits yang melarang penyembelihan oleh wanita -sepanjang yang kami ketahui-, waLLOOHU a'lam.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Berqurban dengan hewan yang masih kecil | 50 kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

5. Berqurban dengan hewan yang masih kecil.

Tidak sah berqurban dengan hewan yang lebih kecil dari al-jadz' pada jenis domba dan ats-tsaniyyah pada selain domba. (Pada akhir sub bab ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut -pen)

Dalil untuk hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishohihkan oleh Imam al-Albani, dari Ummu Bilal ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Berqurbanlah dengan al-jadz' pada jenis domba! Karena (umur) itu telah boleh (untuk dijadikan qurban)." (9)

Adapun unta, sapi dan kambing belum mencukupi untuk dijadikan qurban, hingga mencapai umur tsaniyyah.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dishohihkan oleh Imam al-Albani, dari Mujasyi' bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya al-jadz' pada jenis domba telah mencukupi (untuk dijadikan qurban), seperti telah cukupnya ats-tsaniyyah (untuk dijadikan qurban)." (10)

Dalam kitab ash-Shohihain bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengizinkan Abu Burdah bin Niyar dalam berqurban dengan jadz'ah dari jenis kambing -yaitu yang berumur satu tahun-, kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda kepadanya,

"Sembelihlah! Dan tidak mencukupi bagi orang setelahmu."

Hadits ini merupakan dalil bahwa seekor kambing belum cukup untuk dijadikan qurban, kecuali apabila telah mencapai ats-Tsaniyyah, yaitu telah berumur dua tahun.

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "al-Jadz' itu tidak boleh (dijadikan qurban) untuk selain domba, apapun keadaannya. Hal ini merupakan kesimpulan dari apa yang dikemukakan oleh Imam 'Iyadh rohimahuLLOOH." (11)

Kesimpulan

Umur yang paling kecil yang mencukupi untuk dijadikan qurban adalah:

1. Adh-Dho'n (domba)

Apabila telah mencapai jadz', yaitu telah berumur sempurna satu tahun. (12)

2. Al-Ma'z (kambing)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna dua tahun.

3. Al-Baqor (sapi)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna dua tahun.

4. Al-Ibil (unta)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna lima tahun. (13)

===

(9) Hasan. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 27027, cetakan Risalah, Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Kabiir 25/397, dan Imam al-Baihaqi 9/271, dihasankan oleh para peneliti kitab al-Musnad dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shohihul Jami' nomor 3884.

(10) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2799, Imam Ibnu Majah nomor 3140, dan Imam al-Baihaqi 5/368, dan lafazhnya adalah dari riwayatnya, dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Irwaa' 1146.

(11) Kitab Syarh Shohiih Muslim nomor 1963.

(12) Adh-Dho'n, yaitu ni'aaj (domba) atau al-kibaas (domba). Al-Jadz' yaitu yang telah berumur satu tahun, dinukil oleh Ibnu Manzhur, dari Ibnul A'robi pada kitab Lisaanul 'Arob.

(13) Lihat kitab Lisaanul 'Arob pada pembahasan (Tsaniyyun) dan kitab al-Majmuu' karya Imam an-Nawawi 8/365 cetakan Muthi'i.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

4. Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat.

Hewan qurban haruslah bebas dari cacat, dikarenakan engkau mempersembahkannya untuk ALLOH, ROBB seluruh alam, Yang menciptakanmu, lalu menyempurnakan penciptaanmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, IA pun telah menganugerahkan berbagai nikmat kepadamu, yang zhohir maupun yang bathin. Oleh karenanya hewa qurbanmu adalah sebanding dengan derajat taqwa dan pengagunganmu kepada ALLOH. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) ALLOH, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
(Qur-an Suroh al-Hajj: ayat 37)

Dari al-Barro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Ada empat (jenis hewan yang cacat) yang tidak boleh dijadikan hewan qurban: hewan buta yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak ada sumsumnya (karena kurusnya)." (8)

===

(8) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2802, Imam at-Tirmidzi nomor 1497, Imam an-Nasa-i nomor 4369, dan Imam Ibnu Majah nomor 3144, dengan sanad yang shohih.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Friday, 3 March 2017

Menghiasi hewan qurban dengan mawar dan bunga-bunga lainnya | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

3. Menghiasi hewan qurban dengan mawar dan bunga-bunga lainnya.

Di antara perbuatan bid'ah adalah menghiasi hewan qurban dengan mawar, kalung dari bunga-bunga, dan perhiasan lainnya. Hal itu merupakan kesalahan disebabkan dua sebab:

1. Perbuatan ini tidak bersumber dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Shohabatnya. (Contoh perbuatan) yang ada hanyalah bahwa mereka mengalungi al-Hadyu (hewan yang diqurbankan dalam pelaksanaan hajji) untuk sekedar diketahui (bahwa hewan itu adalah untuk qurban, sehingga tidak diganggu -penj).

2. (Perbuatan ini) menyerupai perbuatan orang-orang 'ajm (selain orang Arob, karena kebiasaan mereka, umumnya bertentangan dengan Islam -penj) dalam hari raya mereka, dimana mereka menghiasi hewan yang akan disembelih, sebelum disembelih.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dan dihasankan oleh Imam al-Albani, dari 'Abdulloh bin 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.(6)" (7)

===

(6) Hasan. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 4031, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Irwaa' nomor 1269.

(7) Lihat kitab Mu'jamul Bida' 54.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

2. Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri.

Barangsiapa yang telah berniat untuk berqurban hendaknya ia tidak mengambil sebagian rambut juga kuku-kukunya, sejak awal bulan Dzulhijjah, hingga penyembelihannya. Berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang melihat hilal bulan Dzulhijjah, lalu ia berniat untuk berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai berqurban!" (2)

Hukum mengambil rambut dan kuku

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Sa'id bin al-Musayyab, Robi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut asy-Syafi'i berkata bahwa diharomkan baginya (orang yang berniat akan berqurban) untuk mengambil rambut maupun kukunya sedikit pun, sampai ia selesai berkurban." (3)

Rambut (dan kuku) yang dimaksud dilarang untuk diambil

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Shohabat-shohabat kami berkata, 'Dan maksud dari larangan untuk mengambil kuku dan rambut adalah larangan dari memotong kuku dengan gunting kuku atau sejenisnya (4). Adapun larangan dari mengambil rambut adalah baik dengan menggundul, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan bahan perontok rambut ataupun yang lainnya. Sama saja, baik itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala maupun rambut lainnya yang ada di badannya (5)."

===

(2) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1977, Imam Abu Dawud nomor 2791, Imam at-Tirmidzi nomor 1523, dan Imam an-Nasa-i nomor 4361, dan lafazh ini adalah dari riwayatnya (Imam an-Nasa-i).

(3) Kitab Syarh Muslim kitab al-Adhaahi bab Nahyu man Dakhola 'alay-hi 'Asyru Dzilhijjah wa huwa Mariidut Tadh-hiyah an Ya'-khudza min Sya'rihi aw Azhfaarihi Syai-a.

(4) Lihat kitab Taajul 'Aruus XVII/ 583.

(5) Ibid (sama dengan atas).

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Thursday, 2 March 2017

Tidak berqurban padahal mampu | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

1. Tidak berqurban padahal mampu.

Para 'ulama telah bersepakat dalam disyari'atkannya qurban, tapi mereka berbeda pendapat dalam hukum bagi orang yang sanggup berqurban, mereka terbagi pada dua pendapat:

a. Wajib dan berdosa jika meninggalkannya

Ini adalah pendapat Imam al-Auza'i, al-Laits, dan Madzhab Abu Hanifah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH condong kepada pendapat ini.

b. Sunnah Mu-akkadah

Ini adalah pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, 'Umar bin al-Khoththob, Bilal bin Robah, dan Abu Mas'ud al-Anshori ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Juga merupakan pendapat Suwaid bin Ghoflah, Sa'id bin al-Musayyab, 'Alqomah, al-Aswad, 'Atho', dan asy-Sya'bi rohimahumuLLOOH. Pendapat ini pun merupakan madzhab Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Juga merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Malik rohimahumuLLOOH jami'an.

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang terpilih, disebabkan dalil yang terlalu banyak untuk disebutkan. Berdasarkan hal itu maka sangat tidak disukai bagi orang yang mampu untuk tidak melakukannya, dikarenakan beberapa sebab:

1. Karena ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"Maka dirikanlah sholat karena ROBB-mu dan berqurbanlah."
(Qur-an Suroh al-Kautsar: ayat 2)

Para ahli tafsir menafsirkan, "Sholatlah 'Idul Adh-ha, kemudian berqurbanlah!"

2. Karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selalu melakukannya, Beliau selalu berqurban selama sepuluh tahun, hingga Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meninggal dunia.

3. Karena terdapat hadits shohih yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami!" (1)

4. Karena berqurban adalah di antara syi'ar Islam yang paking nampak, ALLOH berfirman,

"Demikianlah (perintah ALLOH). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar ALLOH, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati."
(Qur-an Suroh al-Hajj: ayat 32)

===

(1) Shohih mauquf. Hadits Riwayat Imam al-Hakim 4/233, Imam al-Baihaqi 9/260 secara mauquf, dan hadits tersebut shohih. Juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah 3123, Imam al-Hakim 2/389, secara marfu', tetapi penilaian yang pertama adalah yang lebih benar. Lihatlah Tanwiirul 'Ainain halaman 316-317.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Bercampurbaurnya laki-laki dan wanita dalam kunjungan pada hari 'Id | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

33. Bercampurbaurnya laki-laki dan wanita dalam kunjungan pada hari 'Id.

Di antara penyimpangan syar'i yang terjadi pada sebagian masyarakat Islam adalah seorang suami menemani isteri dan anak-anaknya mengunjungi teman atau kerabatnya. Lalu mereka pun duduk bersama-sama, baik laki-laki maupun wanita yang bukan mahrom mereka. Mereka juga makan dan minum bersama. Semua hal ini adalah harom, dikarenakan ALLOH memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan dari wanita, yaitu dalam firman-NYA,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.' Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya ALLOH Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(Qur-an Suroh an-Nuur: ayat 30)

ALLOH juga memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan dari laki-laki dalam firman-NYA,

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka'."
(Qur-an Suroh an-Nuur: ayat 31)

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad yang shohih, dari 'Abdulloh bin Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Wanita adalah aurot. Apabila ia keluar, maka syaithon menyertainya." (77)

Makna 'aurotun adalah seharusnya ditutupi dari pandangan laki-laki.

Makna stasy-ro faha (menyertainya) adalah syaithon menghiasinya dalam pandangan laki-laki agar mereka (laki-laki) jatuh kepada fitnah.

Al-Harits bin Hisyam berkata, "Segala sesuatu dari wanita adalah aurot, hingga kukunya sekalipin." (78)

Ia berkata dalam kitab Syarhul Misykaah, "Memandang perempuan bukan mahron adalah harom, baik dengan syahwat maupun tidak." (79)

===

(77) Shohih. Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 1173 dan ia berkata, "(Hadits ini) hasan ghorib."

(78) Kitab 'Aunul Ma'buud, dalam syaroh hadits nomor 640.

(79) Kitab 'Aunul Ma'buud, dalam syaroh hadits nomor 4019.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Bersalaman dengan wanita yang bukan mahrom pada hari 'Id | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

32. Bersalaman dengan wanita yang bukan mahrom pada hari 'Id.

Pada hari 'Id, menziarohi (mengunjungi) kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturohim. Akan tetapi dalam ziaroh ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar'i. Saat seseorang berziaroh kepada pamannya, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman, lalu orang itu pun bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahrom, tidak boleh bersalaman dengan mereka.

Imam ar-Ruyani telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, dari Ma'qil bin Yasar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Lebih baik kepala seseorang ditusuk dengan jarun dari besi, daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (73)

Oleh karenanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at para lelaki yang datang menyatakan ke-Islamannya dengan bersalaman. Adapun para wanita, maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka dengan ucapan, tanpa bersalaman.

Dalam kitab Shohiih al-Bukhori, dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at wanita melalui ucapan. Demi ALLOH, tidak pernah tangan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan pun dalam bai'at, tidaklah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka kecuali melalui ucapan." (74)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan,

"Belum pernah sama sekali telapak tangan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh wanita." (75)

Sedangkan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad disebutkan: Para wanita berkata, "Wahai Rosululloh, tidakkah engkau bersalaman dengan kami?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Aku tidak bersalaman dengan wanita." (76)

Apabila Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pemilik hati yang suci dan bersih telah menolak untuk bersalaman dengan wanita, maka tentunya orang selain Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, yaitu orang mukmin lainnya lebih membutuhkan lagi hal itu (untuk tidak menyentuh wanita). Apalagi telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita bukan mahrom.

Banyak manusia yang telah melalaikan hukum ini, marilah kita memohon kepada ALLOH petunjuk bagi kita dan mereka kepada kebenaran dan berpegang teguh dengan syari'at.

===

(73) Shohih. Hadits Riwayat Imam ar-Ruyani 2/227 dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah 226.

(74) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2713.

(75) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1866.

(76) Shohih. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 26466, Imam an-Nasa-i nomor 4181, Imam Ibnu Majah nomor 2874, dan Imam at-Tirmidzi nomor 1597, dan ia berkata, "(Hadits tersebut) hasan shohih." Dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab ash-Shohiihah nomor 529.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Tabarruj (bersoleknya) remaja puteri pada hari 'Id | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

31. Tabarruj (bersoleknya) remaja puteri pada hari 'Id.

Banyak remaja puteri yang bertabarruj pada hari 'Id di hadapan bapak dan saudara laki-laki mereka. Hal ini adalah harom, tidak boleh dilakukan, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Ada dua golongan ahli Neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki pecut seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya dan perempuan berpakaian tapi telanjang, berjalan dengan membawa fitnah (cobaan) dan berlenggak-lenggok, kepala mereka dimodel seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan mencium wangi Surga, padahal wanginya itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian." (70)

Makna kaasiyaatun 'aariyaatun adalah pakaian mereka transparan, sehingga memperlihatkan sebagian tubuh mereka. Atau menutupi sebagian tubuh mereka dan menampakkan sebagian lainnya. Atau sempit, sehingga mencetak bentuk tubuh mereka, seperti celana panjang dan sejenisnya.

Merupakan keharusan para penanggung jawab (khususnya orang tua -penj) dalam memerintahkan remaja puteri mereka untuk memakai hijab agar dengan hal itu dapat selamat dari Neraka. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai ALLOH terhadap apa yang diperintahkan-NYA kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(Qur-an Suroh at-Tahriim: ayat 6)

Di antara bentuk tabarruj yang harom:

1. Keluarnya para remaja puteri dari rumah mereka dengan pakaian yang memiliki belahan pada bagian betis, (pakaian tersebut harom) karena akan dapat menampakan betis mereka.

2. Keluarnya mereka dengan memakai celana panjang, karena pakaian seperti itu dapat membentuk betis mereka.

3. Keluarnya mereka dengan pakaian pendek.

4. Keluarnya mereka dengan jilbab yang sempit, yang mencetak anggota tubuhnya.

5. Keluarnya mereka dengan sepatu/ sandal yang "berhak" (alas) tinggi, karena hal itu dapat membuat mata lelaki meliriknya. Juga karena hal itu dapat membuatnya berjalan dengan condong, yang mana hal ini di antara apa yang Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sebutkan mengenai sifat wanita penghuni Neraka, di mana Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "... mumiilaatun maa-ilaatun ..."

Makna mumiilaatun adalah wanita yang pundaknya condong saat berjalan, memfitnah orang yang melihatnya.

Makna maa-ilaatun adalah mereka berjalan dengan condong, membaguskan gaya jalannya, dan berlenggak-lenggok.

6. Keluarnya mereka dari rumah-rumah mereka dengan mengenakan minyak wangi, karena hal itu dapat membuat lelaki meliriknya.

Dari Abu Musa ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Seorang wanita apabila memakai parfum, lalu (sengaja) melewati sekumpulan (laki-laki), maka dia adalah pezina." (71)

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,

"Siapapun wanita yang memakai parfum, lalu (sengaja) melewati sekumpulan (laki-laki), agar mereka mencium aromanya, maka ia adalah pezina." (72)

===

(70) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 2128.

(71) Shohih. Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2786, ia berkata, "Hadits ini hasan shohih." Juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i 5126, Imam Abu Dawud nomor 4173, dan yang lainnya.

(72) Shohih. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 19212 dengan sanad yang hasan, hadits ini shohih dikarenakan penguat-penguatnya.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Berangkatnya para remaja ke bioskop pada hari 'Id | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

30. Berangkatnya para remaja ke bioskop pada hari 'Id.

Banyak kalangan remaja yang membawa uang (hadiah) 'Id, lalu berangkat menuju bioskop untuk menonton film-film yang harom. (Dengan perbuatan itu) mereka telah merugikan uang mereka dan bermaksiat kepada ROBB mereka 'Azza wa Jalla. Hal itu dikarenakan menonton para wanita di televisi atau bioskop adalah harom, apalagi menonton film yang di dalamnya ada kefasikan, dosa dan kemaksiatan?!

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Bermain judi pada hari 'Id | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

29. Bermain judi pada hari 'Id.

Banyak remaja yang bermain bola dengan taruhan pada hari 'Id. Setiap regu membayar sejumlah uang dan regu yang berhasil menang, berhak mendapatkan uang dari kedua regu itu. Cara seperti ini adalah harom, karena hal itu adalah judi. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: ayat 90)

Permainan apa pun yang di dalamnya ada pihak yang mendapatkan uang dan ada pihak yang rugi, maka itu adalah judi.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Membuat kaum muslimin takut dengan menyalakan petasan | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

28. Membuat kaum muslimin takut dengan menyalakan petasan.

Di hari 'Id, anak-anak membeli petakan dengan berbagai jenisnya, kemudian mereka menyalakannya di bawah kaki orang yang berjalan atau di bawah apartemen tinggi, sehingga membuat terkejut orang yang berada di dalamnya. Semua hal itu adalah dilarang. Seharusnya para orang tua mencegah anak-anak mereka dari hal itu, karena membuat takut seorang muslim adalah diharomkan oleh syari'at.

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits yang dishohihkan oleh Imam al-Albani, dari 'Abdurrohman bin Abi Laila, ia berkata bahwa para shohabat Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menceritakan kepada kami bahwa dahulu mereka berjalan bersama Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, lalu salah seorang shohabat tertidur, kemudian salah seorang dari shohabat lainnya menghampirinya dengan membawa tali, lalu mencekiknya, sehingga ia pun terkejut. Lalu Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Seorang muslim tidak boleh membuat takut muslim lainnya!" (64)

Dari Nu'man bi Basyir ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Kami dahulu bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam perjalanan, lalu salah seorang memacu tunggangannya, maka seseorang shohabat lainnya menyiapkan busur dari kantung busurnya (untuk pura-pura membidiknya -penj), orang (yang menunggang kuda) tadi itu pun tersadar dan merasa takut. Lalu Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Seseorang tidak boleh membuat terkejut seorang muslim!" (65)

Di antaranya juga bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melarang mengambil harta milik kaum muslimin, sehingga orang tersebut tidak merasa takut. Dari Yazid bin Sa'id ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwa ia mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Janganlah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya (se-Islam), baik main-main maupun serius. Barangsiapa yang mengambil tongkat temannya, hendaknya ia mengembalikan kepadanya!" (66)

Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun telah melarang seorang muslim menunjuk saudaranya (se-Islam) dengan benda tajam atau senjata. Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Janganlah salah seorang dari kalian menunjuk saudaranya (se-Islam) dengan senjata! Karena ia tidak tahu mungkin saja syaithon melepaskannya dari tangannya, sehingga ia pun masuk ke dalam salah satu lubang Neraka." (67)

Juga diriwayatkan dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menunjuk saudaranya dengan benda tajam, maka sesungguhnya para Malaikat melaknatnya, walaupun dia adalah saudara kandungnya (68)." (69)

===

(64) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 5004, dan Imam Ahmad nomor 22555, dan Imam al-Albani menshohihkannya.

(65) Hasan. Hadits Riwayat Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Kabiir. Imam al-Mundziri berkata, "Perowinya tsiqoh." Imam al-Albani berkata dalam kitab Shohiihut Targhiib wat Tarhiib nomor 2806, "(Hadits tersebut) hasan shohih."

(66) Hasan. Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2160, dan ia menghasankannya serta disetujui oleh Imam al-Albani.

(67) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 7072, dan Imam Muslim nomor 2617.

(68) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 2616.

(69) Dari dua hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa seseorang apabila hendak membawakan pisau untuk saudaranya, hendaklah dia memegang bagian yang tajamnya dan memposisikan tangannya berada di arah samping saudaranya, agar tidak terjatuh pada larangan dalam dua hadits di atas.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Keyakinan mereka bahwa menancapkan pisau di pintu pada malam 'Idul Fithri dapat mengusir syaithon | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

27. Keyakinan mereka bahwa menancapkan pisau di pintu pada malam 'Idul Fithri dapat mengusir syaithon.

Di antara manusia ada yang menyakini bahwa menancapkan pisau di pintu pada malam 'Idul Fithri dapat mengusir syaithon. Mereka beralasan mengenai hal itu "bahwa syaithon dilepaskan dari belenggu mereka, apabila telah nampak bulan yang menandakan masuknya bulan Syawwal. Apabila syaithon-syaithon melihat pisau yang tertancap di pintu-pintu rumah, maka mereka akan takut dan tidak akan masuk ke rumah itu." Ini adalah keyakinan yang bathil, dikarenakan dua alasan:

1. Urusan ini adalah perkara yang ghoib dan kita tidak mengetahuinya kecuali lewat keterangan wahyu (al-Qur-an ataupun al-Hadits -penj). Padahal tidak ada sama sekali keterangan dari hadits yang shohih mengenainya.

2. Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan pada kita bagaimana kita melindungi diri kita dari tipu daya syaithon, yaitu dengan dzikir-dzikir dan do'a-do'a yang telah jelas, sedangkan perbuatan tadi sama sekali tidak termasuk dalam ajaran Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Di antara dzikir-dzikir dan do'a-do'a itu adalah:

Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim dalam kitab Shohiih-nya, dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan (disebabkan tidak dibacakannya al-Qur-an di dalamnya -penj)! Karena rumah yang dibacakan suroh al-Baqoroh di dalamnya, tidak akan dimasuki oleh syaithon." (58)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dan dishohihkan oleh Imam adz-Dzahabi serta dihasankan oleh Imam al-Albani, disebutkan:

"Sesungguhnya segala sesuatu itu memiliki puncaknya dan sesungguhnya puncak dari al-Qur-an itu adalah suroh al-Baqoroh. Dan sesungguhnya apabila syaithon mendengar suroh al-Baqoroh dibacakan, maka ia keluar dari rumah yang dibacakan di dalamnya suroh al-Baqoroh." (59)

Disebutkan pula dalam kitab ash-Shohiihain, dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang membaca 'Laa ilaaha illaLLOOH, wah dahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa 'alaa kulli syai-in qodiir (Tidak ada ilah yang berhak di'ibadahi dengan benar kecuali ALLOH, Yang Maha Esa, dan tidak ada sekutu bagi-NYA, milik-NYA segala kerajaan dan bagi-NYA segala pujian dan DIA Maha Berkuasa atas segala sesuatu)'. Dalam sehari sebanyak seratus kali, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala memerdekakan sepuluh budak, ditulis baginya seratus kebaikan, dihapuskan darinya seratus keburukan, ia mendapatkan perlindungan dari syaithon pada harinya itu hingga sore hari dan tidak ada seorang pun yang melakukan yang lebih baik dari apa yang ia lakukan, kecuali seseorang yang melakukan lebih banyak darinya (60)." (61)

Asy-Syaqiri rohimahuLLOOH berkata, "Di antara kerusakan akal wanita-wanita kita adalah keyakinan mereka bahwa menancapkan pisau pada malam 'Idul Fithri dapat mengusir syaithon yang sebelumnya terpenjara di bulan Romadhon." (62)

Syaikh 'Ali Mahfuzh rohimahuLLOOH berkata, "Di antara bentuk khurofat adalah menancapkan pisau di pintu-pintu rumah dan kamar pada malam 'Idul Fithri. Mereka menganggap bahwa syaithon-syaithon yang sebelumnya terpenjara di bulan Romadhon keluar dari penjara mereka pada malam 'Idul Fithri, sehingga mereka pun mencegah masuknya syaithon-syaithon itu ke dalam rumah dengan menggunakan pisau tersebut." (63)

===

(58) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 780, dan Imam at-Tirmidzi nomor 2877, ia berkata, "Haditsnya hasan shohih."

(59) Hasan. Hadits Riwayat Imam al-Hakim 1/561 secara marfu', dan mauquf pada Ibnu Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Imam al-Hakim berkata, "Sanadnya shohih." Dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi serta dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah nomor 588.

(60) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 3293 dalam kitab Bad-ul Kholq dan Imam Muslim nomor 2691 dalam kitab adz-Dzikru wad Du'aa' bab Fadhlut Tahliil.

(61) Untuk menambah pengetahuan silahkan baca kitab Tahshiinaatul Insaan Dhiddusy Syaithoon, karya penulis.

(62) Kitab as-Sunan wal Mubtada-aat halaman 308.

(63) Kitab al-Ibdaa' halaman 435.

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.