Monday 27 February 2017

Pendapat yang menyatakan bahwa sholat 'id hukumnya adalah sunnah, tidak berdosa dengan meninggalkannya | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 Kesalahan dalam Berhari Raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab I.

Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya.

11. Pendapat yang menyatakan bahwa sholat 'id hukumnya adalah sunnah, tidak berdosa dengan meninggalkannya.

Telah masyhur pada khalayak ramai bahwa sholat 'id itu hukumnya sunnah, tidak berdosa dengan meninggalkannya. Berdasarkan pendapat ini engkau melihat sebagian mereka sholat Fajar (Shubuh), kemudian tidur, lalu meninggalkan sholat 'id. Hal ini adalah suatu kesalahan, bahkan yang benar adalah bahwa hal itu wajib, berdosa dengan meninggalkannya, kecuali karena udzur.

Al-Kasani al-Hanafi rohimahuLLOOH berkata, "Diriwayatkan dari al-Hasan dari Abu Hanifah rohimahuLLOOH bahwa sholat 'id itu wajib bagi orang yang wajib baginya sholat jum'at." (22)

Ad-Dasuqi al-Maliki rohimahuLLOOH berkata, "Dikatakan bahwa sholat 'id adalah fardhu 'ain, hal ini dinukil oleh Ibnu Harits, dari Ibnu Habib. Dan dikatakan pula bahwa sholat 'id adalah fardhu kifayah, hal ini dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab al-Muqoddimaat." (23)

Al-Mardawi al-Hanbali rohimahuLLOOH berkata, "Sholat 'id adalah fardhu kifayah, sedangkan pendapat yang dipilih oleh asy-Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyyah) adalah fardhu 'ain." (24)

Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) rohimahuLLOOH berkata, "Sholat 'id adalah fardhu 'ain. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Abu Hanifah dan selainnya. Juga termasuk salah satu dari pendapat-pendapat Imam asy-Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Adakah pendapat yang menyatakan tidak wajib, maka pendapat tersebut sangat jauh sekali. Hal itu dikarenakan sholat 'id merupakan bagian dari syi'ar Islam yang terbesar, dimana manusia berkumpul untuk sholat 'id dalam jumlah yang lebih banyak dari berkumpul untuk sholat jum'at dan juga disyari'atkan takbir padanya. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa sholat 'id adalah fardhu kifayah, maka pendapat tersebut tidak tepat. Hal itu disebabkan apabila dalam suatu kota besar ada empat puluh orang telah mendirikannya, maka belumlah tercapai tujuan dari sholat 'id itu. Dan sesungguhnya tujuan tersebut tercapai dengan hadirnya seluruh kaum muslimin, seperti pada sholat jum'at." (25)

===

(22) Kitab Badaa-i'ush Shinaa-i fii Tartiibisy Syaroo-i 1/275.

(23) Kitab Haasyiyah ad-Dasuqi 1/396 dinukil dari kitab Jaami' Ikhtiyaaroot Ibni Taimiyyah 1/258.

(24) Kitab al-Inshoof fii Mak'rifatir Roojih minal Khilaaf 2/420.

(25) Kitab Fataawaa Ibni Taimiyyah 23/161-162.

===

Maroji':
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam Berhari Raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.