Sunday 30 April 2017

The Muslim in Ramadaan | The Obligation of Fasting & its Virtues

What should we say to the Muslims on the occasion of the beginning of Ramadaan?

Praise be to Allaah.

Allaah says (interpretation of the meaning):

“The month of Ramadan in which was revealed the Qur’aan, a guidance for mankind and clear proofs for the guidance and the criterion (between right and wrong). So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan i.e. is present at his home), he must observe Sawm (fasts) that month, and whoever is ill or on a journey, the same number [of days which one did not observe Sawm (fasts) must be made up] from other days. Allaah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you. (He wants that you) must complete the same number (of days), and that you must magnify Allaah [i.e. to say Takbeer (Allaahu Akbar: Allaah is the Most Great)] for having guided you so that you may be grateful to Him.”
[al-Baqarah 2:185]

This blessed month is a great opportunity for goodness, barakah (blessing), worship and obedience towards Allaah.

It is a great month, a noble season, a month in which hasanaat (rewards for good deeds) are multiplied and in which committing sayi’aat (bad deeds) is more serious than at other times. The gates of Paradise are opened and the gates of Hell are shut, and the sinners’ repentance to Allaah is accepted.

So give thanks to Him for the season of goodness and blessing that He has bestowed upon you, and for the means of bounty and various kinds of great blessings for which He has singled you out. Make the most of this blessed time by filling it with acts of worship and forsaking haraam things, so that you may attain a good life in this world and happiness after death.

For the sincere believer, every month is an occasion for worship and his whole life is spent in obeying Allaah, but in the month of Ramadaan he has even more motives to do good and his heart is even more focused on worship, and he turns even more to his Lord. By His grace, our generous Lord bestows His bounty upon the fasting believers and multiplies the reward for them on this blessed occasion, so He gives abundantly and rewards generously for righteous deeds.

Time passes quickly

Days pass so quickly, as if they were mere moments. We welcomed Ramadaan, then we bade it farewell, and only a short period of time passed and we are welcoming Ramadaan again. So we should hasten to do good deeds in this month and strive to fill it with that which Allaah is pleased with and with that which will help us on the Day when we meet Him.

How can we prepare for Ramadaan?

We can prepare for Ramadaan by taking stock of ourselves and recognizing our shortcomings in living up to the Shahaadatayn, or our shortcoming in fulfilling our duties, or our shortcomings in not keeping away from the desires and doubts that we may have fallen into…

We should set ourselves straight so that in Ramadaan we will have a higher degree of faith. For faith increases and decreases. It increases through obedience to Allaah and it decreases through disobedience and sin. The first act of obedience that a person should achieve is that of being a true slave of Allaah and believing that there is none that is rightfully worshipped except Allaah, so he directs all kinds of worship to Allaah and does not associate anyone else in worship with Him. Each of us should realize that whatever has befallen him could not have missed him, and whatever missed him could not have befallen him, and that everything happens by the will and decree of Allaah.

We should avoid everything that could undermine our commitment to the Shahaadatayn. This means keeping away from bid’ah (innovations) and things that have been introduced into the religion. We should also follow the principle of al-walaa’ wa’l-bara’ (loyalty and friendship vs. disavowal and enmity), by taking the believers as our friends and by regarding the kaafirs and hypocrites as enemies, and we should rejoice when the Muslims gain a victory over their enemies. We should follow the example of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) and his companions and adhere to the Sunnah of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) and the way of the Rightly-Guided Khulafa’ who came after him. We should love the Sunnah and love those who adhere to it and defend it, in whatever country they are and whatever colour or nationality they are.

After that we should take stock of ourselves and recognize our shortcomings in doing acts of worship such as praying in congregation, remembering Allaah (dhikr), paying attention to the rights of neighbours, relatives and the Muslims, spreading the greeting of salaam, enjoining what is good and forbidding what is evil, urging one another to follow the truth and be patient and steadfast in doing so, being patient in avoiding evil actions and in doing good deeds, and accepting the decree of Allaah with patience.

Then we should take stock of ourselves and our sins and our following whims and desires. We should stop ourselves from persisting in that, whether the sin is great or small, whether it is a sin of the eye, by looking at that which Allaah has forbidden; or by listening to music; or by walking to things of which Allaah does not approve; or by using one's hands to srike in a manner with which Allaah is not pleased; or by consuming things that Allaah has forbidden such as riba (usury) and bribes, or any other means of consuming people’s wealth unlawfully.

We should never forget that Allaah stretches forth His hand during the day to accept the repentance of those who sinned at night, and He stretches forth His hand at night to accept the repentance of those who sinned during the day. Allaah says (interpretation of the meaning):

“And march forth in the way (which leads to) forgiveness from your Lord, and for Paradise as wide as the heavens and the earth, prepared for Al-Muttaqoon (the pious).

Those who spend (in Allaah’s Cause) in prosperity and in adversity, who repress anger, and who pardon men; verily, Allaah loves Al-Muhsinoon (the good doers).

And those who, when they have committed Faahishah (illegal sexual intercourse) or wronged themselves with evil, remember Allaah and ask forgiveness for their sins; — and none can forgive sins but Allaah — and do not persist in what (wrong) they have done, while they know.

For such, the reward is forgiveness from their Lord, and Gardens with rivers flowing underneath (Paradise), wherein they shall abide forever. How excellent is this reward for the doers (who do righteous deeds according to Allaah’s Orders)”
[Aal ‘Imraan 3:133-136]

“Say: “O ‘Ibaadi (My slaves) who have transgressed against themselves (by committing evil deeds and sins)! Despair not of the Mercy of Allaah, verily, Allaah forgives all sins. Truly, He is Oft Forgiving, Most Merciful”
[al-Zumar 39:53]

“And whoever does evil or wrongs himself but afterwards seeks Allaah’s forgiveness, he will find Allaah Oft Forgiving, Most Merciful”
[al-Nisa’ 4:110]

By taking stock, repenting and seeking forgiveness, this is how we should welcome Ramadaan. “The smart man is the one who takes stock of himself and strives to do that which will benefit him after death, and the helpless one is the one who follows his own whims and desires and engages in wishful thinking, (assuming that Allaah will forgive him regardless of what he does and that he does not need to strive to good deeds).”

The month of Ramadaan is the month of great gains and profits. The smart trader is the one who makes the most of special occasions to increase his profits. So make the most of this month by doing lots of acts of worship, praying a great deal, reading Qur’aan, forgiving people, being kind to others and giving charity to the poor.

In the month of Ramadaan the gates of Paradise are opened and the gates of Hell are shut. The devils are put in chains and a caller cries out each night, O seeker of good, proceed, O seeker of evil, desist.
So, O slaves of Allaah, be among the people of good, following the path of your righteous forebears who were guided by the Sunnah of your Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), so that we may end Ramadaan with our sins forgiven and our righteous deeds accepted.

We should note that the month of Ramadaan is the best of months.

Ibn al-Qayyim said:

Another of example of that – i.e., of the differentiation between the things that Allaah has created – is the fact that the month of Ramadaan is superior to all other months, and the last ten nights are superior to the other nights.”
Zaad al-Ma’aad, 1/56

This month is superior to others in four things:

1 – In it there is the best night of the year, which is Laylat al-Qadr. Allaah says (interpretation of the meaning):

“Verily, We have sent it (this Qur’aan) down in the Night of Al Qadr (Decree).
And what will make you know what the Night of Al Qadr (Decree) is?
The Night of Al Qadr (Decree) is better than a thousand months (i.e. worshipping Allaah in that night is better than worshipping Him a thousand months, i.e. 83 years and 4 months).
Therein descend the angels and the Rooh [Jibreel (Gabriel)] by Allaah’s Permission with all Decrees,
(All that night), there is peace (and goodness from Allaah to His believing slaves) until the appearance of dawn”
[al-Qadar 97:1-5]

So worship on this night is better than worshipping for a thousand months.

2 – In this month was revealed the best of Books to the best of the Prophets (peace be upon them). Allaah says (interpretation of the meaning):

“The month of Ramadan in which was revealed the Qur’aan, a guidance for mankind and clear proofs for the guidance and the criterion (between right and wrong)”
[al-Baqarah 2:185]

“We sent it (this Qur’aan) down on a blessed night [(i.e. the Night of Al Qadr) in the month of Ramadan — the 9th month of the Islamic calendar]. Verily, We are ever warning [mankind that Our Torment will reach those who disbelieve in Our Oneness of Lordship and in Our Oneness of worship].

Therein (that night) is decreed every matter of ordainments.

As a Command (or this Qur’aan or the Decree of every matter) from Us. Verily, We are ever sending (the Messengers)”
[al-Dukhaan 44:3-5]

It was narrated by Ahmad and by al-Tabaraani in al-Mu’jam al-Kabeer that Waathilah ibn al-Asqa’ (may Allaah be pleased with him) said: The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “The Scriptures of Ibraaheem were sent down on the first of the month of Ramadaan. The Tawraat was sent down on the sixth of Ramadaan. The Injeel was sent down on the thirteenth of Ramadaan. The Zaboor was sent down on the eighteenth of Ramadaan, and the Qur’aan was sent down on the twenty-fourth of Ramadaan.
Classed as hasan by al-Albaani in al-Silsilah al-Saheehah, 1575.

2 – In this month the gates of Paradise are opened and the gates of Hell are shut, and the devils are chained up.

It was narrated from Abu Hurayrah (may Allaah be pleased with him) that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “When Ramadan comes, the gates of Paradise are opened and the gates of Hell are closed, and the devils are put in chains.” (Agreed upon).

Al-Nasaa’i narrated from Abu Hurayrah that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “When Ramadaan comes, the gates of mercy are opened and the gates of Hell are shut, and the devils are put in chains.”
Classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh al-Jaami’, 471.

Al-Tirmidhi, Ibn Maajah and Ibn Khuzaymah narrated in one report: “When the first night of the month of Ramadaan comes, the devils and rebellious jinn are chained up and the gates of Hell are closed, and not one gate of it is opened. The gates of Paradise are opened and not one gate of it is closed. And a caller cries out: ‘O seeker of good, proceed; O seeker of evil, desist. And Allaah has those whom He redeems from the Fire, and that happens every night.”
Classed as hasan by al-Albaani in Saheeh al-Jaami’, 759.

If it is asked, how come we see many evil actions and sins committed in Ramadaan, for if the devils are chained up that would not happen?

The answer is that evil actions become less for those who observe the conditions and etiquette of fasting;

or that the ones who are chained up are some of the devils – namely the rebellious ones – not all of them;

or that what is meant is that evil is reduced in Ramadaan, which is a proven fact. If evil happens at this time, it is still less than at other times. Even if all of them (the devils) are chained up, that does not necessarily mean that no evil or sin will happen, because there are other causes of that besides the devils, such as evil souls, bad habits and the devils among mankind. Al-Fath, 4/145

4 – There are many kinds of worship in Ramadaan, some of which are not done at other times, such as fasting, praying qiyaam, feeding the poor, i’tikaaf, sadaqah, and reading Qur’aan.

I ask Allaah, the Exalted, the Almighty, to help us all to do that and to help us to fast and pray qiyaam, and to do acts of worship and to avoid doing evil. Praise be to Allaah, the Lord of the Worlds.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

The punishment for breaking the fast in Ramadaan with no excuse | The Obligation of Fasting & its Virtues

I do not fast. Will I be punished on the Day of Resurrection?

Praise be to Allaah.

Fasting in Ramadaan is one of the pillars on which Islam is built. Allaah tells us that He has prescribed it for the believers of this ummah [nation], as He prescribed it for those who came before them. Allaah says (interpretation of the meaning):

“O you who believe! Observing As-Sawm (the fasting) is prescribed for you as it was prescribed for those before you, that you may become Al-Muttaqoon (the pious”
[al-Baqarah 2:183]

“The month of Ramadan in which was revealed the Qur’aan, a guidance for mankind and clear proofs for the guidance and the criterion (between right and wrong). So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan i.e. is present at his home), he must observe Sawm (fasts) that month, and whoever is ill or on a journey, the same number [of days which one did not observe Sawm (fasts) must be made up] from other days. Allaah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you. (He wants that you) must complete the same number (of days), and that you must magnify Allaah [i.e. to say Takbeer (Allaahu Akbar: Allaah is the Most Great)] for having guided you so that you may be grateful to Him”
[al-Baqarah 2:185]

Al-Bukhaari (8) and Muslim (16) narrated that Ibn ‘Umar (may Allaah be pleased with him) said: The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Islam is built on five (pillars): the testimony that there is no god but Allaah and Muhammad is the Messenger of Allaah; establishing prayer; paying zakaah; Hajj; and fasting Ramadaan.”

Whoever does not fast has abandoned one of the pillars of Islam, and is committing a grave major sin. Indeed some of the salaf were of the view that he is a kaafir [disbeliever] and apostate – we seek refuge with Allaah from that.

Abu Ya’la narrated in his Musnad from Ibn ‘Abbaas (may Allaah be pleased with him) that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “The bonds of Islam and the bases of religion are three, on which Islam was founded. Whoever gives up one of them becomes a kaafir thereby and it is permissible to shed his blood: the testimony that there is no god but Allaah, the prescribed prayers and fasting Ramadaan.”
This hadeeth was classed as saheeh by al-Dhahabi, and as hasan by al-Haythami in Majma’ al-Zawaa’id, 1/48, and by al-Mundhiri in al-Targheeb wa’l-Tarheeb, no. 805, 1486. Classed as da’eef by al-Albaani in al-Silsilah al-Da’eefah, no. 94.

Al-Dhahabi said in al-Kabaa’ir, p. 64.

Whoever does not fast in Ramadaan without being sick or having any other excuse that allows him not to fast is more evil than the adulterer or drunkard, indeed they doubted his Islam and thought that this was heresy.

A saheeh report which warns against not fasting was narrated by Ibn Khuzaymah (1986) and Ibn Hibbaan (7491) from Abu Umaamah al-Baahili who said: I heard the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) say: “Whilst I was sleeping two men came to me and took my by the arm and brought me to a cragged mountain. They said, ‘Climb up.’ I said, ‘I cannot.’ They said, ‘We will make it easy for you.’ So I climbed up until I was at the top of the mountain. Then I heard loud voices. I said, ‘What are these voices?’ They said, ‘This is the howling of the people of Hell.” Then I was taken until I saw people hanging by their hamstrings, with the sides of their mouths torn and blood pouring from their mouths.’ I said, ‘Who are these?’ He said, ‘These are people who broke their fast before it was time.’” Classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh Mawaarid al-Zam’aan, no. 1509.

Al-Albaani (may Allaah have mercy on him) said: This is the punishment of those who fasted then broke the fast deliberately before the time for breaking the fast came, so who about those who do not fast at all? We ask Allaah to keep us safe and sound in this world and in the Hereafter.

Our advice to the brother who asked this question is to fear Allaah and to beware of His wrath, vengeance and a painful punishment. He should hasten to repent to Allaah before the destroyer of pleasures that splits people apart [i.e., death] takes him unawares. Today there is action and no reckoning, but tomorrow there will be the reckoning and no action. Note that whoever repents, Allaah will accept his repentance, and whoever draws closer to Allaah one hand span, Allaah will draw closer to him one cubit. For Allaah is Most Generous, Forbearing and Most Merciful, as He says (interpretation of the meaning):

“Know they not that Allaah accepts repentance from His slaves and takes the Sadaqaat (alms, charity), and that Allaah Alone is the One Who forgives and accepts repentance, Most Merciful?”
[al-Tawbah 9:104]

If you try fasting and find out how easy it is and what comfort it brings and how close it brings you to Allaah, you will never give it up.

Think about what Allaah says at the end of the verses on fasting (interpretation of the meaning):
“Allaah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you”
[al-Baqarah 2:185]

The phrase, “so that you may be grateful to Him” shows that fasting is a blessing for which we must give thanks. Hence some of the salaf used to wish that the whole year was Ramadaan.
We ask Allaah to help you and guide you, and to open your heart to that which will bring you happiness in this world and in the Hereafter.

And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

Pengantar pada Cetakan Terbaru | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Pengantar pada Cetakan Terbaru (1).

Segala puji hanya bagi Allah. Kepada-Nya kita memanjatkan pujian dan memohon pertolongan. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita sendiri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak diibadahi (dengan benar)) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba'du:

Ini merupakan cetakan terbaru dari bukuku, yang insya Allah bermanfaat, yang berjudul Ahkaam al-Janaa-iz, dengan warna baru yang menarik hati pembacanya, memberi manfaat bagi pengkaji dan para penuntut ilmu.

Pada cetakan kali ini telah dilakukan beberapa perubahan dan tambahan yang perlu untuk dijelaskan dan diberitahukan kepada para pembaca, yang tercakup ke dalam beberapa point berikut ini:

1. Tambahan beberapa faidah di bidang ilmu fiqih dan hadits.

2. Pemindahan catatan kaki dalam jumlah yang cukup besar ke dalam isi buku, sehingga sampai ke pemikiran para pembaca.

3. Memberikan perhatian tersendiri pada tulisan buku, baik menyangkut kata maupun hurufnya.

4. Perbaikan terhadap beberapa bagian yang kurang tepat, kemudian aku menyadari hal tersebut atau diberitahu oleh orang lain.

5. Membuat daftar isi ilmiah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekaligus mempermudah untuk mengambil keuntungan dari pembahasan buku dan permasalahannya.

Dan beberapa perubahan dan tambahan lainnya yang bisa memperindah mata dan juga bisa diambil manfaatnya oleh akal pikiran.

Yang tidak kalah pentingnya untuk disebutkan adalah bahwa dengan penampilan terbaru seperti ini serta dengan beberapa tambahan, cetakan ini menghapuskan seluruh cetakan sebelumnya, dan menjadi hak murni Maktabah al-Ma'arif, ar-Riyadh, yang tidak dimiliki pihak lainnya.

Semoga Allah senantiasa meluruskan langkah kita menuju kepada kebenaran.

Mudah-mudahan shalawat, salam serta berkah selalu terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabatnya.

"Mahasuci Engkau, ya Allah, dan segala puji hanya milik-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi (dengan benar)) melainkan hanya Engkau. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu."

2/4/1412 H.
Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(1) Dari Penerbit kitab asli.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

Istilah-istilah Hadits | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Istilah-istilah Hadits.

1. 'Illat: Cacat hadits.

2. Syadz: Riwayat rawi yang menyelisihi riwayat rawi lain yang lebih kuat.

3. Tadlis: Memperlihatkan bagusnya sanad dengan menyembunyikan cacatnya.

4. Mudallis: Pelaku Tadlis.

5. Marfu': Yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat.

6. Mauquf: Yang disandarkan kepada Shahabat.

7. Mursal: Yang disandarkan oleh Tabi'in langsung kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam).

8. Mu'allaq: Hadits yang dihilangkan awal sanadnya 1 atau 2 atau lebih secara beruntun.

9. Ta'liq: Mu'allaq.

10. Mudhtharib: Riwayat yang saling berbeda dengan kekuatan yang sama dan tidak dapat dijamak (digabung) ataupun ditarjih (dikuat salah satunya).

11. Musnad: Yang bersambung sanadnya secara marfu'.

12. Mutaba'ah: Riwayat rawi lain yang sama lafazh atau maknanya dimana Shahabat yang meriwayatkannya sama. (Sanadnya berbeda setelah Shahabat).

13. Syahid: Riwayat rawi yang lain sama lafazh atau maknanya tapi Shahabat yang meriwayatkannya berbeda.

14. Tabi' atau Mutabi': Pelaku Mutaba'ah.

15. Mutaba'ah: Riwayat penyerta/ penguat dari jalan yang berbeda setelah urutan Shahabat.

16. Maqrun: Dibarengi dengan rawi lain.

17. Sanad atau Isnad: Rantai rawi yang menyampaikan kepada matan Isnad.

18. Matan: Isi hadits.

19. Mastur atau Majhul hal: Rawi yang meriwayatkan darinya dua/ lebih, tapi tidak ada yang menganggapnya tsiqah.

20. Majhul 'Ain: Rawi yang meriwayatkan darinya 1 rawi saja, tapi tidak ada yang menganggap tsiqah. (Dimutlakkan padanya Majhul).

21. Mubham: Rawi yang tidak disebut namanya.

22. Muhmal: Rawi yang tidak disebut nasabnya.

23. Mu'dhal: Hadits yang dihilangkan sanadnya 2 rawi atau lebih secara berurutan.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

Daftar Isi | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Daftar Isi.

Istilah-istilah Hadits

Pengantar Cetakan Terbaru

Pendahuluan

Bab I: Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit

Bab II: Mentalqin Orang yang Sedang Sakaratul Maut

Bab III: Yang Harus Dikerjakan Orang-orang yang Hadir Setelah Seseorang Meninggal Dunia

Bab IV: Hal-hal yang Boleh Dikerjakan oleh Orang-orang yang Hadir

Bab V: Hal-hal yang Wajib Dikerjakan oleh Kerabat Orang yang Meninggal

Bab VI: Hal-hal yang Haram Dikerjakan oleh Kerabat Mayit

Bab VII: Penyampaian Berita Kematian yang Dibolehkan

Bab VIII: Tanda-tanda Husnul Khatimah

Bab IX: Pujian Orang pada Mayit

Meninggal Dunia pada Saat Gerhana

Bab X: Memandikan Jenazah

Bab XI: Mengkafani Mayat

Bab XII: Mengusung dan Mengantar Jenazah

Bab XIII: Shalat Jenazah

Bab XIV: Pemakaman dan Hal-hal yang Berkenaan Dengannya

Bab XV: Ta'ziyah

Bab XVI: Hal-hal yang Dapat Dimanfaatkan oleh Orang yang Sudah Meninggal

Bab XVII: Ziarah Kubur

Bab XVIII: Hal-hal yang Haram Dilakukan di Kuburan

Bab XIX: Beberapa Praktek Bid'ah Seputar Masalah Jenazah

Sebelum Kematian

Setelah Kematian

Memandikan Jenazah

Mengkafani dan Memberangkatkan Jenazah

Menshalatkan Jenazah

Pemakaman dan Pengiringannya

Ta'ziyah dan Penyertaannya

Ziarah Kubur

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

Daftar Isi | Adakah Musik Islami?

Adakah Musik Islami?

Ustadz Muslim Atsari.

Daftar Isi.

Kata Pengantar.

Pendahuluan: Di Antara Sifat Orang Beriman.

Bab I: Hadits-hadits Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang Melarang Alat Musik.

1. Hadits "Akan ada ummat Islam yang menghalalkan alat-alat musik".

2. Hadits "Alat-alat musik penyebab bencana".

3. Hadits "Suara terlaknat di dunia dan akhirat: nyanyian".

4. Hadits "Suara bodoh dan maksiat: nyanyian".

5. Hadits "Allah mengharamkan al-kuubah (beduk, drum, kendang)".

6. Hadits "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang al-kuubah".

7. Hadits "Alat-alat musik penyebab bencana".

Bab II: Sikap dan Perkataan Para 'Ulama.

A. Perkataan Para Shahabat (radhiyallahu 'anhum).

1. Ibnu Mas'ud.

2. Ibnu 'Umar.

3. Ibnu 'Abbas.

B. Para 'Ulama di Bawah Shahabat (rahimahumullah).

1. Sa'id bin Musayyib.

2. Al-Qasim bin Muhammad.

3. 'Umar bin 'Abdul 'Aziz.

4. Fudhail bin 'Iyadh.

5. Adh-Dhahhak.

6. Yazid bin al-Walid.

7. Asy-Sya'bi.

8. Imam Abu Hanifah.

9. Imam Malik bin Anas.

10. Imam asy-Syafi'i.

11. Imam Ahmad bin Hanbal.

12. Abuth Thayyib ath-Thabari.

13. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

14. Ibnul Qayyim.

15. Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi.

C. Merusak Alat Musik Tidak Berdosa.

1. Syuraih al-Qadhi.

2. Al-Hasan al-Bashri.

3. Imam Ahmad bin Hanbal.

Tambahan: Di Antara Kaidah Nahi Munkar.

Bab III: Hikmah Keharaman Alat Musik.

1. Melalaikan dzikir dan ketaatan kepada Allah.

2. Menumbuhkan kemunafikan.

Bab IV: Alat Musik yang Dibolehkan.

1. Duff (Rebana) yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.

2. Duff yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya.

Bab V: Hukum Nyanyian Tanpa Alat Musik.

1. Nyanyian yang Mubah.

2. Nyanyian yang Terlarang.

Bab VI: Bantahan Terhadap Orang yang Membolehkan Musik.

1. Hadits dua gadis kecil yang menyanyi dan menabuh duff di saat hari raya.

2. Hadits-hadits tentang nyanyian dan menabuh duff di saat pernikahan.

3. Riwayat dari Ibnu Sirin tentang 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu).

4. Hadits budak wanita yang bernadzar.

5. Riwayat Nafi' tentang Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma).

6. Bahwa jika tidak membangkitkan naluri seks, hukumnya boleh?

7. Suara musik sama dengan suara yang indah, seperti suara burung!

8. Bahwa tidak ada keterangan shahih dan jelas yang mengharamkan alat musik.

Perhatian: Kaidah "Hadits dha'if yang ringan menjadi kuat dengan banyaknya jalan".

Bab VII: Hukum Nyanyian Shufi.

1. Perkataan Imam asy-Syafi'i.

2. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal.

3. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

4. Perkataan al-Qadhi Abu Thayyib ath-Thabari.

5. Perkataan Imam ath-Thurthusi.

6. Perkataan Imam al-Qurthubi.

7. Perkataan Imam al-Hafizh Ibnush Shalaah.

8. Perkataan Imam asy-Syathibi.

9. Perkataan Imam Ibnul Qayyim.

10. Perkataan Imam al-Alusi.

Bab VIII: Hukum Nasyid.

1. Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

2. Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

4. Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad an-Najmi rahimahullah.

5. Fatwa Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh rahimahullah.

6. Fatwa Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

Kesimpulan.

Penutup.

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Adakah Musik Islami?, Penulis: Muslim Atsari, Editor: Abu Ihsan, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

Daftar Isi | Adab Az Zifaf

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Daftar Isi.

Mukadimah Edisi Baru.

Mukadimah Edisi Ketiga.

Mukadimah Edisi Kedua.

Mukadimah Edisi Pertama.

Adab Menikah.

1. Bersikap Lembut kepada Istri.

2. Memegang Ubun-ubun Istri dan Berdoa untuknya.

3. Shalat Dua Raka'at.

4. Doa Ketika Bersetubuh.

5. Cara Bersetubuh.

6. Haram Menyetubuhi Istri pada Dubur.

7. Berwudhu Bila Hendak Mengulangi Persetubuhan.

8. Mandi Lebih Baik, Bila Hendak Mengulang Persetubuhan.

9. Suami-Istri Mandi Bersama.

10. Berwudhu Setelah Bersetubuh Ketika Hendak Tidur.

11. Hukum Wudhu Bagi Orang Junub.

12. Orang Junub Boleh Tayamum Sebagai Ganti Wudhu.

13. Orang Junub Sebaiknya Mandi Dahulu Sebelum Tidur.

14. Haram Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh.

15. Kafarah Bagi Suami yang Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh.

16. Yang Halal Dilakukan Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Haidh.

17. Kapan Istri yang Telah Selesai Haidh Boleh Disetubuhi?

18. Suami-Istri Boleh Melakukan 'Azl.

19. Lebih Baik Tidak Melakukan 'Azl.

20. Meluruskan Niat dalam Menikah.

21. Yang Dilakukan Suami-Istri Pagi Hari Setelah Melalui Malam Pertamanya.

22. Wajib Mempunyai Kamar Mandi di dalam Rumah.

23. Haram Membuka Rahasia Ranjang.

24. Wajib Mengadakan Walimah.

25. Adab-adab Walimah.

26. Boleh Mengadakan Walimah Tanpa Hidangan Daging.

27. Orang-orang Kaya Ikut Menyumbang dalam Acara Walimah.

28. Dalam Walimah Tidak Boleh Hanya Orang Kaya yang Diundang.

29. Wajib Mendatangi Undangan Walimah.

30. Wajib Memenuhi Undangan Walaupun Sedang Berpuasa.

31. Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan.

32. Puasa Sunnah Tidak Wajib Diganti.

33. Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat.

34. Hal-hal yang Disunnahkan Bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

35. Ucapan "Semoga Harmonis dan Banyak Anak" adalah Ucapan Jahiliyah.

36. Pengantin Perempuan Boleh Ikut Menyuguhkan Jamuan untuk Para Tamu Laki-laki.

37. Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan.

38. Menghadiri Tindakan yang Melanggar Syariat.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

- Bantahan Terhadap Syubhat-syubhat Berkenaan dengan Haramnya Emas bagi Wanita.

- Klaim Adanya Nasikh Terhadap Hadits-hadits di Muka dan Bantahannya.

- Bantahan Terhadap Orang yang Menolak Hadits-hadits yang Mengharamkan Perhiasan Emas bagi Kaum Wanita.

- Bantahan Terhadap Orang yang Beranggapan Bahwa Hadits-hadits Tersebut Berkenaan dengan Orang yang Belum Membayar Zakat.

- Bantahan Terhadap Orang yang Beranggapan Bahwa Hadits-hadits Tersebut Berkenaan dengan Larangan Orang yang Berhias dan Menampakkannya.

- Bantahan Terhadap Orang yang Menolak Hadits-hadits Tersebut dengan Perbuatan 'Aisyah.

- Bantahan Terhadap Orang yang Meninggalkan Hadits-hadits Tersebut Lantaran Tidak Tahu Ada Orang yang Mengamalkannya.

40. Kewajiban Mempergauli Istri dengan Baik.

41. Wasiat kepada Pasangan Suami-Istri.

- Kewajiban Wanita Melayani Suaminya.

Sumber-sumber Rujukan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

M. Abdul Ghoffar E.M.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kesebelas.

Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa.

Ketahuilah wahai yang senantiasa mentaati Rabbnya Jalla Sya'-nuhu, bahwa orang yang berpuasa adalah yang menahan seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan dosa, menjaga lidahnya dari berkata dusta, berbicara keji, dan berkata licik, serta menahan perutnya dari minuman dan makanan, juga kemaluannya dari perbuatan keji. Kalau toh harus berbicara, maka dia akan menyampaikan kata-kata yang tidak menodai puasanya. Dan kalau toh dia harus berbuat, maka dia akan melakukan sesuatu yang tidak merusak puasanya. Sehingga dengan demikian, ungkapan yang keluar adalah kata-kata yang baik dan perbuatannya pun berwujud amal shalih.

Itulah puasa yang disyari'atkan. Yaitu puasa yang tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan haus serta hawa nafsu, melainkan puasa yang membentengi diri dari perbuatan dosa dan menahan perut dari makanan dan minuman. Sebagaimana makan dan minum dapat merusak puasa, maka demikian pula perbuatan dosa yang dapat memutuskan pahalanya, merusak buahnya, hingga akhirnya menempatkan pelakunya pada posisi yang sama dengan orang yang tidak berpuasa.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan orang Muslim yang berpuasa untuk menghiasi diri dengan akhlak mulia serta menjauhi perbuatan keji dan kata-kata kotor, pembicaraan hina, dan sesuatu yang tiada guna. Semua hal buruk tersebut, sekalipun orang Muslim diperintahkan untuk menjauhi dan menghindarinya setiap hari, sesungguhnya larangan itu lebih ditekankan pada saat menjalankan ibadah puasa wajib.

Dengan demikian, diwajibkan bagi setiap orang Muslim yang menjalankan ibadah puasa untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat menodai puasanya, sehingga dia bisa memperoleh manfaat dengan puasa yang dijalankannya dan tercapai pula ketakwaan yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam firman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuausa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Puasa merupakan sarana penghubung menuju ketakwaan, karena puasa bisa menahan diri dari berbagai macam kemaksiatan yang senantiasa menjadi incarannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Puasa itu adalah benteng pertahanan." (75) Dan kami telah menjelaskan hal tersebut pada pembahasan tentang keutamaan puasa.

Berikut ini, saudaraku, beberapa perbuatan keji yang harus engkau ketahui untuk selanjutnya engkau jauhi agar tidak terjebak ke dalamnya, sebagaimana diungkapkan:

"Aku mengetahui kejahatan bukan untuk berbuat jahat,
tetapi untuk menghindarinya.
Dan orang yang tidak mengetahui kebaikan dari kejahatan,
niscaya dia akan terjerumus ke dalamnya."

1. Qauluz Zuur.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan qauluz zuur (kata-kata palsu) dan mengamalkannya, maka Allah 'Azza wa Jalla tidak memerlukan orang itu untuk meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya)." (76)

2. Pembicaraan yang Tidak Bermanfaat dan Kata-kata Kotor.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Puasa itu bukan (hanya) dari makan dan minum, tetapi puasa itu dari kata-kata tidak bermanfaat dan kata-kata kotor. Oleh karena itu, jika ada orang yang mencacimu atau membodohimu, maka katakanlah kepadanya: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" (77)

Oleh karena itu, muncul ancaman keras dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang melakukan keburukan-keburukan tersebut, dimana beliau -sebagai orang yang jujur dan tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu- bersabda:

"Berapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa haus dan lapar dari puasanya." (78)

Hal itu karena orang yang melakukannya tidak memahami hakikat puasa yang sebenarnya yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kita, sehingga Allah membalas hal tersebut dengan mengharamkannya dari pahala dan ganjaran. (79)

Karena itu, para ulama Salafush Shalih telah membedakan antara larangan itu untuk makna yang dikhususkan pada ibadah sehingga dapat membatalkannya, dengan larangan yang tidak dikhususkan pada ibadah sehingga tidak membatalkannya. (80)

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(75) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.

(76) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 99).

(77) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1996) dan al-Hakim (I/ 430-431), sanadnya shahih.

(78) Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 539), ad-Darimi (II/ 211), Ahmad (II/ 441 dan 373), al-Baihaqi (IV/ 270) melalui beberapa jalan dari Sa'id al-Maqbari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sanadnya shahih.

(79) Lihat buku, al-Lu'lu-u wal Marjaan fiimat Tafaqa 'alaihisy Syaikhaan (707) dan juga buku, Riyaadhush Shaalihiin (1215).

(80) Silahkan dirujuk kembali pada buku, Jaami'ul 'Uluum wal Hikam halaman 58, karya Ibnu Rajab rahimahullah.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kesepuluh.

Sahur.

1. Hikmah Sahur.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kita semua untuk berpuasa sebagaimana Dia telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Dia berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Pada awalnya, waktu dan hukumnya sama dengan apa yang ditetapkan bagi Ahlul Kitab, yaitu tidak boleh makan, minum, dan berhubungan badan setelah tidur. Artinya, jika salah seorang di antara mereka tidur, maka dia tidak makan sampai malam berikutnya. Hal tersebut juga diwajibkan bagi kaum muslimin, sebagaimana yang telah kami jelaskan tadi (60). Dan setelah dinasakh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk sahur, sebagai upaya membedakan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab:

Dari 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." (61)

2. Keutamaan Sahur.

a. Sahur adalah berkah.

Dari Salman radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Berkah itu terdapat pada tiga hal: Jama'ah, sayur, dan makan sahur." (62)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah memberikan berkah melalui sahur dan takaran." (63)

Dari 'Abdullah bin al-Harits, dari seorang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bercerita: "Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau tengah sahur seraya berucap: 'Sesungguhnya sahur itu berkah yang diberikan oleh Allah pada kalian, karenanya janganlah kalian meninggalkannya.'" (64)

Sahur merupakan berkah yang sudah sangat jelas, karena ia merupakan tindakan mengikuti Sunnah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), sekaligus memperkuat diri dalam menjalankan puasa, menambah semangat untuk menjalankan puasa dan terus menambahnya karena ia terasa ringan. Selain itu, sahur sebagai upaya membedakan diri dari Ahlul Kitab, karena mereka puasa tanpa sahur. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sebagai al-ghadaa' al-mubaarak (makanan penuh berkah), sebagaimana yang disebutkan di dalam dua hadits al-'Irbadh bin Sariyah dan Abud Dardak radhiyallahu 'anhuma:

"Mari makan al-ghadaa' al-mubaarak (makanan penuh berkah), yakni sahur." (65)

b. Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.

Berkah sahur yang paling agung adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan ampunan kepada orang-orang yang makan sahur serta menuangkan rahmat-Nya kepada mereka. Di sisi lain, para Malaikat-Nya juga memohonkan ampunan bagi mereka seraya berdo'a agar Dia memberi maaf kepada mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan dari api Neraka oleh Allah yang Mahapermurah pada bulan al-Qur-an ini.

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sahur adalah makanan penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (66)

Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim tidak kehilangan pahala yang besar yang berasal dari Rabb yang Mahapenyayang ini.

Sebaik-baik makan sahur seorang mukmin adalah kurma.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sebaik-baik makan sahur seorang mukmin adalah kurma." (67)

Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak memiliki makanan apa-apa maka hendaklah dia berusaha sahur meski dengan seteguk air, karena alasan di atas dan juga karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air." (68)

3. Mengakhirkan Waktu Sahur.

Disunatkan mengakhirkan waktu makan sahur sampai waktu yang tidak jauh dari waktu terbit fajar. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu pernah makan sahur. Setelah keduanya selesai makan sahur, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat menunaikan shalat. Jarak selesai makan sahur keduanya dan saat mengerjakan shalat seperti bacaan 50 ayat al-Qur-an yang dilakukan oleh seseorang.

Telah diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia pernah berkata: "Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah itu beliau langsung berangkat shalat." Kutanyakan: "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Dia menjawab: "Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat." (69)

Ketahuilah, wahai hamba Allah, mudah-mudahan Allah membimbing engkau, bahwa engkau boleh makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri selama engkau masih merasa ragu akan terbitnya fajar sedang fajar sendiri belum tampak. Allah Jalla Jaluhu dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan batasan tabayyun (kejelasan waktu fajar), maka perhatikanlah. Selain itu, karena Allah Jalla Sya'-nuhu telah memberikan maaf atas suatu kesalahan dan kealpaan serta membolehkan makan, minum, dan hubungan suami isteri sehingga waktu fajar benar-benar jelas. Adanya keraguan itu berarti belum jelas, karena kejelasan itu adalah sebuah keyakinan yang tidak mengandung keraguan sama sekali. Karenanya, camkanlah!

4. Hukum Sahur.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan perintah -yang diberikan penekanan- kepada orang yang hendak menunaikan ibadah puasa supaya makan sahur. Dimana beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Barangsiapa hendak berpuasa, maka hendaklah dia makan sahur dengan sesuatu." (70)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah." (71)

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan nilai sahur bagi ummatnya, dimana beliau bersabda:

"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." (72)

Selain itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang untuk meninggalkannya, dimana beliau bersabda:

"Sahur adalah makanan penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (73)

Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air." (74)

Dapat kami katakan, kami melihat ada perintah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) di sini sebagai perintah yang bersifat penekanan sekaligus anjuran, dilihat dari tiga sisi:

a. Hal itu memang diperintahkan.

b. Sahur sebagai syi'ar puasa kaum Muslimin sekaligus sebagai pembeda antara puasa mereka dengan puasa pemeluk agama lain.

c. Larangan untuk meninggalkannya.

Hal itu merupakan keterikatan yang sangat kuat sekaligus dalil yang sangat jelas.

Dengan itu semua, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 139), al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ijma' yang menyunnahkan sahur. Wallaahu a'lam.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(60) Sebagai tambahan, silahkan baca beberapa buku tafsir berikut ini:

1. Zaadul Masiir (I/ 184), Ibnul Jauzi.

2. Tafsiir al-Qur-aan al-'Azhiim (I/ 213-214), Ibnu Katsir.

3. Ad-Durrul Mantsuur (I/ 120-121), as-Suyuthi.

(61) Diriwayatkan oleh Muslim (1096).

(62) Diriwayatkkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab, al-Kabiir (6127). Abu Nu'aim di dalam kitab, Dzikru Akhbaari Ashbihaan (I/ 57) dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu. Di dalam kitab, Majma'uz Zawaa-id (III/ 151), al-Haitsami mengatakan: "Di dalamnya terdapat Abu 'Abdillah al-Bashari, dimana adz-Dzahabi mengatakan: 'Dia tidak dikenal.' Dan rijal lainnya tsiqah." Hadits ini mempunyai satu syahid dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) yang diriwayatkan oleh al-Khathib di dalam kitab, Muwadhah Auhaamil Jam'i wat Tafriiq (I/ 263). Sanad hadits ini hasan di dalam beberapa syahid.

(63) Diriwayatkan oleh asy-Syirazi di dalam kitab, al-Alqaab, sebagaimana terdapat di dalam kitab, al-Jaami'ush Shagiir (1715). Dan juga al-Khathib di dalam kitab, Muwadhah Auhaamil Jam'i wat Tafriiq (I/ 263) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan sanad terdahulu.

Hadits ini hasan dalam beberapa syahidnya. Dan diperkuat pula oleh hadits sebelumnya. Diputihkan/ dicopy oleh al-Munawi di dalam kitab, Faidhul Qadiir (II/ 223), seakan-akan dia tidak berdiri pada sanadnya.

(64) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 145) dan Ahmad (V/ 270) dan sanadnya shahih.

(65) Sedangkan hadits al-Irbadh diriwayatkan oleh Ahmad (IV/ 126), Abu Dawud (II/ 303), an-Nasa-i (IV/ 145) melalui jalan Yunus bin Saif, dari al-Harits bin Ziyad, dari Abu Rahm, dari al-'Irbadh. Di dalamnya terdapat al-Harits, yang dia adalah seorang perawi yang majhul.

Adapun hadits Abud Darda' diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (223 -Mawaarid) melalui jalan 'Amr bin al-Harits, dari 'Abdullah bin Salam, dari Risydin bin Sa'ad. Dan Risydin adalah seorang yang dha'if.

Tetapi hadits ini mempunyai syahid lain dari hadits al-Miqdam bin Ma'di Karib, yang diriwayatkan oleh Ahmad (IV/ 133) dan juga an-Nasa-i (IV/ 146).

Dan sanadnya shahih; kalau dia selamat dari yang lainnya, maka sebenarnya dia dengan lantang telah menyampaikan hadits dari syaikhnya. Tetapi, apakah hal tersebut cukup memadai ataukah harus ada penyampaian hadits secara lantang pada seluruh tingkatan sanad. Lalu apakah dia termasuk dari mudallis taswiyah? Dengan demikian, hadits tersebut shahih.

(66) Takhrijnya telah diberikan sebelumnya.

(67) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 3030), Ibnu Majah (223), al-Baihaqi (IV/ 237), melalui beberapa jalan dari Muhammad bin Musa, dari Sa'id al-Maqbari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya shahih.

(68) Takhrij hadits ini juga sudah diberikan sebelumnya.

(69) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 118) dan Muslim (1097).

Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 138) mengatakan: "Di antara kebiasaan masyarakat Arab adalah memperkirakan waktu dengan aktivitas mereka: "Kira-kira selama pemerahan susu kambing," dan disamakan dengan pemerahan unta (waktu yang berlangsung antara kedua pemerahan tersebut), "Seperti lama penyembelihan binatang." Oleh karena itu, Zaid memperkirakan waktu itu dengan bacaan al-Qur-an sebagai isyarat darinya bahwa waktu tersebut adalah waktu ibadah, dan aktivitas mereka adalah membaca al-Qur-an dan tadabbur.

(70) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8), Ahmad (III/ 367), Abu Ya'la (III/ 438), al-Bazzar (I/ 465) melalui jalan Syuraik, dari 'Abdullah bin Muhammad 'Aqil, dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Dan Syuraik adalah seorang yang dha'if. Hanya saja, hadits ini memiliki satu syahid yang mursal dari Sa'id bin Manshur, di dalam kitab Sunannya dengan lafazh: "Makan sahurlah meski hanya dengan satu suap saja."

Sebagaimana dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 140). Hadits ini memiliki syahid lain, yaitu akan disampaikan setelah tiga hadits berikutnya.

(71) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IVG 120), dan Muslim (1095) dari Anas radhiyallahu 'anhu.

(72) Takhrijnya telah diberikan sebelumnya.

(73) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8) dan Ahmad (III/ 112 dan III/ 44) melalui tiga jalan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dan sebagian memperkuat sebagian lainnya.

(74) Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (3340) dari Anas radhiyallahu 'anhu. Di dalamnya terkandung kelemahan. Dan diperkuat oleh hadits 'Abdullah bin 'Amr yang ada pada Ibnu Hibban (no. 884), yang di dalamnya terdapat 'an'anah Qatadah. Hadits ini hasan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

Khasyah | Macam-macam Ibadah | Syarah Tsalatsatul Ushul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.

Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalatsatul Ushul.

Ma'rifatur Rabb.
Mengenal Rabb (Allah).

Dalil khasyah adalah firman Allah 'Azza wa Jalla, "Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku." 1) (Al-Baqarah [2]: 150)

Syarah:

1) Khasyah adalah perasaan takut yang dilandasi oleh pengetahuan tentang keagungan siapa yang ditakutinya serta kesempurnaan kekuasaannya. Karena Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"...sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama..." (Fathir [35]: 28)

Yang dimaksud ulama di sini adalah orang-orang yang mengetahui Allah dan mengetahui kesempurnaan kekuasaan-Nya. Khasyah itu lebih khusus dibandingkan dengan khauf. Perbedaan antara keduanya akan jelas dengan permisalan berikut: Jika anda takut kepada seseorang yang anda tidak tahu, apakah ia berkuasa menimpakan sesuatu atas diri anda atau tidak, maka rasa takut ini disebut khauf. Tetapi jika anda takut kepada seseorang yang anda tahu bahwa ia berkuasa untuk menimpakan sesuatu atas diri anda, maka rasa takut anda ini disebut khasyah.

Klasifikasi hukum yang berkaitan dengan khasyah, sama dengan klasifikasi hukum yang berkaitan dengan khauf.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

Raghbah, Rahbah, Khusyu' | Macam-macam Ibadah | Syarah Tsalatsatul Ushul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.
Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalatsatul Ushul.

Ma'rifatur Rabb.
Mengenal Rabb (Allah).

Dalil raghbah 1), rahbah 2), dan khusyu' 3) adalah firman Allah, "Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan-kebaikan serta berdoa kepada Kami dengan penuh raghbah dan rahbah, sedangkan mereka selalu tunduk hanya kepada Kami." 4) (Al-Anbiya` [21]: 90)

Syarah:

1) Raghbah adalah keinginan memperoleh sesuatu yang disukai.

2) Rahbah adalah ketakutan yang membuahkan tindakan menghindar dari yang ditakuti. Jadi, rahbah adalah rasa takut yang diiringi dengan tindakan.

3) Khusyu' adalah rasa tunduk dan rendah diri di hadapan keagungan Allah, sehingga dengannya seseorang pasrah kepada ketetapan-Nya yang bersifat kauni (yaitu takdir-Nya, -pent) maupun syar'i (yaitu syariat-Nya, -pent).

4) Dalam ayat ini, Allah 'Azza wa Jalla menjelaskan sifat hamba-hamba pilihan-Nya, di mana mereka senantiasa berdoa kepada-Nya dengan diliputi perasaan ingin, takut, serta khusyu'. Doa di sini meliputi doa ibadah dan doa mas'alah. Mereka berdoa kepada Allah dengan perasaan ingin memperoleh pahala di sisi-Nya serta takut kepada hukuman-Nya dan akibat-akibat dosa mereka. Semua orang yang beriman seyogianya berjalan menuju Allah dengan disertai perasaan antara harapan dan kekhawatiran. Aspek harapan sebaiknya ditonjolkan ketika melaksanakan ketaatan agar lebih giat dan diharapkan diterima. Adapun aspek kekhawatiran sebaiknya ditonjolkan ketika seseorang hendak melakukan maksiat, agar ia menghindar darinya dan selamat dari hukumannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa aspek harapan hendaklah ditonjolkan saat seseorang dalam kondisi sakit, sedangkan aspek kekhawatiran hendaklah ditonjolkan saat ia dalam keadaan sehat. Sebab jiwa orang yang sakit itu lemah. Bisa jadi ajalnya telah dekat, sehingga diharapkan ia meninggal dunia dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah 'Azza wa Jalla. Adapun ketika dalam keadaan sehat, seseorang seringkali sangat aktif fan berharap hidup lama, yang kadang-kadang mengakibatkan ia sombong dan angkuh, karena itu aspek kekhawatiran hendaklah ditonjolkan pada dirinya, sehingga ia selamat dari hal itu.

Dikatakan pula bahwa hendaklah harapan seseorang itu senantiasa berpadu dengan kekhawatirannya, agar harapannya tidak mengakibatkan ia merasa aman dari makar Allah dan kekhawatirannya tidak mengakibatkannya berputus asa dari rahmat Allah. Kedua hal itu sama-sama jelek dan mengakibatkan kebinasaan.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

Saturday 29 April 2017

Adabul Mufrad 118-120

Adabul Mufrad.

Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari.

Kitab Tetangga.

65. Bab Tetangga yang jelek.

118. Abu Musa (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Tidak akan terjadi Kiamat kecuali seorang pria itu membunuh ayahnya, saudaranya dan tetangganya.'"

66. Bab Tidak mengganggu tetangganya.

119. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, wanita itu bangun malam dan berpuasa di siang hari, dia juga berbuat baik dan bersedekah dan mengganggu tetangganya dengan lidahnya.' Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Tidak ada kebaikan baginya, dia adalah penduduk Neraka.'

Mereka lalu berkata, 'Dan ada wanita yang lain yang melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum dan tidak mengganggu tetangganya.' Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

'Dia adalah dari penduduk Surga,'"

120. 'Umarah bin Ghurab berkata bahwa bibinya pernah bertanya pada 'Aisyah (Ummul Mu-'minin) ra-dhiyallaahu 'anha, "Sesungguhnya suami salah seorang di antara kami punya hajat padanya, tetapi dia tidak mau, mungkin dalam keadaan marah atau mungkin dalam keadaan tidak bergairah, apakah itu dosa bagi kami?" 'Aisyah menjawab, "Ya, sesungguhnya salah satu dari haknya adalah jika dia menginginkanmu sedang kau berada di atas Qatab (tempat duduk di atas unta) maka jangan kalian mencegahnya." Kukatakan, "Kalau dia dalam keadaan haidh dan tidak ada baginya dan suaminya kecuali satu tempat tidur atau satu lihaf (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), apa yang dilakukannya?" 'Aisyah menjawab, "Hendaknya dia mengencangkan sarungnya lalu dia tidur bersamanya, maka bagi dia (suaminya) apa yang di atasnya. Kuberitahu engkau apa yang dilakukan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bermalam bersamaku, lalu kugiling gandum dan kubuatkan roti. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) masuk lalu menutup pintu kemudian beliau memasuki masjid. Jika akan tidur beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tutup pintu, qirbah dan cawan, serta mematikan lampu. Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) kutunggu sampai kembali agar aku dapat memberinya makan roti pipih, tetapi tidak juga kembali. Sampai aku tertidur. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) lalu tersiksa oleh dingin. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) kemudian menemuiku dan bersabda, 'Hangatkanlah aku, hangatkanlah aku.' Kukatakan, 'Aku dalam keadaan haidh.' Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, 'Ya, meskipun engkau haidh! Lebarkanlah kedua pahamu.' Maka kulebarkan kedua pahaku. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) lalu meletakkan pipi dan kepalanya di atas pahaku sampai beliau merasa hangat. Tiba-tiba ada kambingnya tetangga yang menghampiri hewan piaraan. Dia masuk dan menuju roti lalu mengambilnya dan kemudian membelakangi diri sambil membawa rotinya. Maka aku gerakkan tubuhku dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu bangun. Maka aku kejar kambing itu ke pintu. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda:

'Ambillah apa yang kau dapatkan dari rotimu dan jangan kau ganggu tetanggamu dengan kambingnya.'"

* Isnadnya dha'if.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Adabul Mufrad, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan Pertama, Mei 2004 M.

Adabul Mufrad 113-117

Adabul Mufrad.

Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari.

Kitab Tetangga.

62. Bab Memperbanyak air kuah untuk dibagi di antara para tetangga.

113. Abu Dzar (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tiga perkara, yaitu:

Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah airnya lalu lihatlah pada tetanggamu lalu berikanlah itu pada mereka dengan cara yang baik. Shalatlah pada waktunya jika engkau mendapati imam sudah shalat maka engkau telah menjaga shalatmu jika belum maka shalat yang engkau kerjakan bersama imam itu adalah tambahan."

114. Abu Dzar (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu atau bagikanlah pada tetanggamu.'"

63. Bab Sebaik-baik tetangga.

115. 'Abdullah bin 'Amru (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Sebaik-baik teman di hadapan Allah adalah mereka yang paling baik terhadap temannya dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah mereka yang paling baik terhadap tetangganya.'"

64. Bab Tetangga yang shalih.

116. Nafi' bin 'Abdil Harits (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih, dan kendaraan yang tenang.'"

65. Bab Tetangga yang jelek.

117. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Salah satu dari do'a Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جاَرِ السُّوْءِ فِيْ دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارِ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ

Allaahumma innii a'uudzu buka min jaaris suu-i fii daaril muqaami fa-inna jaarid dun-yaa yatahawwal.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jelek di akhirat karena tetangga di dunia akan berpindah."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Adabul Mufrad, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan Pertama, Mei 2004 M.

Ringkasan Shahih Bukhari 86-88

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Kitaabul ilmi.

3. Kitab Ilmu.

52. Bab: Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Untuk Bertanya

86. Dari 'Ali bin Abi Thalib (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Aku adalah orang yang sering mengeluarkan madzi, [tapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 1/52], maka aku menyuruh al-Miqdad [bin al-Aswad] untuk menanyakannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam [karena statusku sebagai suami puterinya 1/71]. Miqdad pun menanyakan hal itu, maka Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Hal itu mengharuskan wudhu'.' (Dalam riwayat lain: 'Wudhulah engkau dan cucilah kemaluanmu.' 1/71)."

53. Bab: Menyampaikan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid

87. Dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa seorang laki-laki berdiri dalam masjid dan berkata, "Wahai Rasulullah, dari mana engkau memerintahkan kami untuk mulai ihram?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Penduduk Madinah harus memulainya dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam harus memulainya dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] al-Juhfah, dan penduduk Najd Makkah harus memakainya dari Qarn." (Dalam riwayat lain dari jalur Zaid bin Jubair, bahwa ia menemui 'Abdullah bin 'Umar di rumahnya, ia mempunyai tenda, lalu aku bertanya kepadanya, "Dari mana aku boleh berumrah?" Ia menjawab, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mewajibkan bagi penduduk Najd dimulai dari Qarn." Selanjutnya disebutkan seperti tadi. 2/141). Ibnu 'Umar berkata, "Mereka beranggapan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Dan penduduk Yaman, mereka memakainya dari Yalamlam.'" Ibnu 'Umar berkata, "Aku tidak ingat (dalam riwayat lain: Aku tidak mendengar 2/143) hal ini dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. [Disebutkan juga Iraq, tapi Iraq saat itu belum ada 8/155]." (82)

54. Bab: Menjawab Pertanyaan Melebihi yang Ditanyakan

88. Dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Apa [jenis pakaian 7/36] yang dikenakan oleh seorang muhrim {orang yang ihram}?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Dia tidak boleh (dalam riwayat lain: Janganlah kalian) mengenakan baju, serban, celana, mantel yang bertudung kepala, tidak juga baju yang dicelup wenter dan za'faran {wangi-wangian}. Apabila tidak menemukan sandal maka hendaknya memakai khuf {sejenis sepatu bot}, namun dia harus memotong keduanya hinga tidak melebihi {menutupi} kedua mata kakinya. [Dan hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak pula memakai sarung tangan."

28.(83) Ubaidillah berkata, "Tidak pula yang dicelup wenter." Dia juga berkata, "Hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak pula memakai sarung tangan."

29.(84) Malik berkata, "Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, "Hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab."]

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

(82) Adalah benar penetapan waktu Dzatu Irq untuk penduduk Irak dari riwayat Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dari para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Silakan merujuknya dalam bukuku Hajjatun Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (halaman 52, cetakan al-Maktab al-Islami).

(83) Disebutkan secara maushul oleh Ishaq bin Rahawaih dan Ibnu Khuzaimah (rahimahumullaah) dari beberapa jalur dari Ubaidillah bin 'Umar, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), lalu dia menuturkan hadits hingga kalimat (الورس أو الزعفران). Ia berkata, "Abdullah itu adalah Ibnu 'Umar, ia mengatakan... dst." Ini disebutkannya secara mauquf.

(84) Ini disebutkan dalam al-Muwaththa' (1/305). Maksud penulis ra-dhiyallaahu 'anhu Ta'ala, bahwa Malik meringkas hadits ini dengan periwayatan seperti kalimat tersebut darinya secara mauquf pada Ibnu 'Umar, namun ini menguatkan riwayat Ubaidillah yang mu'allaq, yaitu yang aku jelaskan bahwa kalimat ini dimasukkan dalam hadits tersebut, ini perkataan Ibnu 'Umar. Demikian pendapat yang dipilih al-Hafizh dalam kitab al-Fath. Berbeda dengan penulis, beliau cenderung tidak menyertakannya. Demikian sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam kitab al-Irwa' (1011).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

Ringkasan Shahih Bukhari 83-85

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Kitaabul ilmi.

3. Kitab Ilmu.

50. Bab: Mengkhususkan Suatu Ilmu Kepada Sebagian Orang Karena Khawatir yang Lainnya Tidak Dapat Memahaminya

83. 'Ali (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Sampaikanlah (berbicaralah) kepada manusia sesuai apa yang mereka ketahui. Apakah kalian suka jika Allah dan Rasul-Nya didustakan?" (77)

84. Dari Qatadah, ia berkata: Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dan Mu'adz diboncengnya di atas seekor tunggangan- bersabda, "Hai Mu'adz bin Jabal!" Mu'adz menyahut, "Aku wahai Rasulullah." Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda lagi, "Hai Mu'adz!" Mu'adz menyahut lagi, "Aku wahai Rasulullah." (Sampai tiga kali). Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah (dengan benar) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dengan kesaksian yang benar-benar jujur dari hati sanubarinya, maka Allah akan mengharamkannya dari api Neraka." Mu'adz bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah tidak lebih baik berita itu aku sampaikan kepada orang-orang supaya mereka gembira?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Kalau begitu, mereka akan bersikap pasrah." Namun pada akhirnya Mu'adz menyampaikan ini ketika telah dekat ajalnya, karena ia takut berdosa (sebab menyembunyikan hadits).

(Dalam suatu riwayat melalui jalur lain disebutkan: Dari Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata: Diceritakan kepadaku (78), bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu'adz, "Barangsiapa menghadap Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, maka dia masuk Surga." Mu'adz berkata, "Tidakkah lebih baik jika kusampaikan kepada orang-orang?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Jangan! Aku khawatir mereka akan berpasrah diri." (79)

51. Bab: Malu Menuntut Ilmu

26.(80) Mujahid berkata, "Orang yang malu dan sombong tidaklah menuntut ilmu."

27.(81) 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Sebaik-baik kaum wanita adalah para wanita Anshar, karena rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memahami masalah-masalah agama."

85. Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), ia berkata, "Ummu Sulaim [isteri Abu Thalhah 1/74] mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi seorang wanita harus mandi jika dia bermimpi?' Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, '[Ya,] jika ia melihat air (keluar mani).'" Lalu Ummu Salamah menutup -mukanya- (dalam riwayat lain: Lalu Ummu Salamah tertawa 4/102) dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita juga bermimpi?" Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Ya, tentu saja. Kalau tidak, bagaimana anaknya bisa menyerupainya?"

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

(77) Seperti mu'allaq, tapi ini telah dituturkan oleh Uqbah dengan isnad yang bersambung sampai kepada 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu, maka riwayat ini termasuk maushul.

(78) Al-Hafizh Ibnu Hajar (rahimahullaah) berkata, "Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) tidak menyebutkan siapa yang menceritakan itu kepadanya dalam semua jalur periwayatan yang aku teliti." Aku katakan, bahwa aku heran terhadap beliau {al-Hafizh}, karena hadits ini diriwayatkan Qatadah dari Anas, dan dalam riwayat Ahmad (5/242) disebutkan darinya dari Anas, bahwa Mu'adz bin Jabal (ra-dhiyallaahu 'anhu) menceritakan kepadanya. Diikuti pula oleh Abu Sufyan dari Anas, ia berkata, "Kami mendatangi Mu'adz bin Jabal, lalu kami katakan, 'Ceritakan kepada kami di antara keanehan-keanehan hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.' Ia berkata, 'Baiklah. Aku dibonceng beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas seekor keledai, beliau bersabda, 'Wahai Mu'adz... dst.''" Ahmad (rahimahullaah) meriwayatkannya (5/228, 236) dan isnadnya shahih. Hal yang lebih mengherankan dari semua ini, bahwa al-Hafizh tidak mencantumkan di sini, sementara pengarang (al-Bukhari) sendiri meriwayatkannya pada kitab ke 81 bab 36 dari jalur pertama: Dari Qatadah, "Anas bin Malik menceritakan kepada kami, dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata..." Selanjutnya pengarang menyebutkan hadits tersebut. Oleh karena itu aku memisahkan pengulangannya, karena yang satu dari sanad Anas, dan yang satu lagi dari sanad Mu'adz. Memang, seandainya al-Hafizh menyebutkan komentar ini pada akhir hadits yang berasal dari jalur pertama, tentulah tidak mengherankan, karena Anas tinggal di Madinah ketika Mu'adz meninggal di Syam. Demikian sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh sendiri, tapi beliau tidak meletakkannya pada tempatnya.

(79) Diriwayatkan oleh Muslim (1/45), dari Abu Hurairah dan Ubadah bin ash-Shamit (ra-dhiyallaahu 'anhuma), (1/43).

(80) Disebutkan secara maushul oleh Abu Nu'aim dalam kitab al-Hulliyyah dengan sanad shahih darinya.

(81) Disebutkan juga oleh Muslim secara maushul (1/180) dengan sanad hasan.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

Tuesday 25 April 2017

Hal-hal yang sunnat, yang makruh, yang membatalkan, dan yang dibolehkan bagi orang yang i'tikaaf | Khatimah | I'tikaaf

I'tikaaf.

Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Pembahasan kesebelas.

Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf.

Disunnatkan bagi orang yang i'tikaaf memperbanyak 'ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan sholat berjama'ah dan sholat-sholat sunnat, membaca al-Qur-an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo'a, membaca sholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan 'ibadah-'ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala. Semua 'ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut 'ilmu, membaca/ menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi 'alay-himush sholaatu wa sallam dan orang-orang sholih, dan mempelajari kitab-kitab fiqih serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah dan tauhid.

Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Di antara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna."
(Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2317, Imam Ibnu Majah nomor 3976, dari Shohabat Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Dan dishohihkan oleh Imam al-Albani di kitab Shohiih Jami'ush Shoghiir nomor 5911)

Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, yakni seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma berkata: "Ketika Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sedang khutbah, tampak oleh Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya (kepada para Shohabat): 'Siapakah orang itu?' Para Shohabat menjawab: 'Namanya Abu Isroil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung, dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa.' Maka Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Suruhlah ia berbicara, bernaung, dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 6704, Imam Abu Dawud nomor 3300, Imam ath-Thohawi di dalam kitab Musykilul Atsaar 3/44 dan Imam al-Baihaqi 10/75.

Pembahasan kedua belas.

Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf.

Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.

Kedua:
Murtad karena bertentangan dengan makna 'ibadah, dan juga berdasarkan firman ALLOH:

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (ROBB), niscaya akan hapuslah 'amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi."
(Qur-an Suroh az-Zumar: ayat 65)

Ketiga:
Hilang akal disebabkan gila atau mabuk.

Keempat:
Haidh.

Kelima:
Nifas.

Keenam:
Bersetubuh/ bersenggama, berdasarkan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. ALLOH mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu ALLOH mengampuni kamui dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan ALLOH untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i'tikaaf dalam masjid. Itulah larangan ALLOH, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah ALLOH menerangkan ayat-ayat-NYA kepada manusia, supaya mereka bertaqwa."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: 187)
(Lihat kita Fiqhus Sunnah 1/406)

Menurut pendapat Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma: "Apabila seorang mu'takif (yang i'tikaaf) bersetubuh, maka batal i'tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi."
(Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dan Imam 'Abdurrozzaq dengan sanad yang shohih. Lihat kitab Qiyamul Romadhon halaman 41 oleh Imam al-Albani)

Pembahasan ketiga belas.

Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf.

Pertama:

I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.

Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi suaminya yang tengah beri'tikaaf. Dan suaminya yang sedang beri'tikaaf diperbolehkan untuk mengantarkannya sampai pintu masjid.

Shofiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bercerita: "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah beri'tikaaf (pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon), lalu aku datang untuk mengunjungi Beliau pada malam hari, (yang saat itu di sisi Beliau sudah ada beberapa isterinya, lalu mereka pergi). Kemudian aku berbicara dengan Beliau beberapa saat, untuk selanjutnya aku berdiri untuk kembali. (Maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu tergesa-gesa, biar aku mengantarmu"). Kemudian Beliau berdiri mengantarku -dan rumah Shofiyyah di rumah Usamah bin Zaid-. Sehingga ketika sampai di pintu masjid yang tidak jauh dari pintu Ummu Salamah, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Anshor yang melintas. Ketika melihat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, kedua orang itu mempercepat jalannya, maka Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian tergesa-gesa, sesungguhnya dia adalah Shofiyyah binti Huyay.' Kemudian keduanya menjawab, 'Mahasuci ALLOH, wahai Rosululloh.' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya syaithon itu berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dan sesungguhnya aku khawatir syaithon itu akan melontarkan kejahatan dalam hati kalian berdua, atau Beliau bersabda (melontarkan sesuatu)'."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2035, Imam Muslim nomor 2175)

Kedua:

Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik, dan memakai wangi-wangian.

Ketiga:

Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.

Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, padahal ia ('Aisyah) sedang haidh, dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sedang beri'tikaaf di masjid. 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dimasukkan ke kamar 'Aisyah. Dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bila sedang beri'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat.
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2029, 2046, Imam Muslim nomor 297(6-7), Imam Abu Dawud nomor 2467, Imam at-Tirmidzi nomor 804, Imam Ibnu Majah nomor 1776, 1778, Imam Malik 1/257 nomor 1, Imam Ibnul Jarud nomor 409, Imam Ahmad 6/104, 181, 235, 247, 262)

Berkata Ibnul Mundzir: "Para 'ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaafnya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, (apabila tidak ada kamar mandi/ wc di masjid -pent). Dalam hal ini, sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)."
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/405)

'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Khotimah
Dianjurkan bagi orang-orang yang beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfaatkan waktu untuk 'ibadah kepada ALLOH, perbanyaklah baca al-Qur-an, berdzikir kepada ALLOH, dan melakukan sholat-sholat sunnat yang disunnahkan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qodar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Sesungguhnya KAMI telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin ROBB-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar."
(Qur-an Suroh al-Qodar: ayat 1-5)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa berdiri (melaksanakan 'ibadah) pada malam Lailatul Qodar, karena iman dan mengharapkan ganjaran dari ALLOH, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2014, Imam Muslim 760(175), Imam Abu Dawud nomor 1372, Imam an-Nasa-i 4/157)

Dianjurkan pula banyak do'a dan dzikir ini pada malam ganjil di akhir Romadhon yang diharapkan adanya Lailatul Qodar:

ALLOOHUMMA innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii.
"Ya ALLOH, sesungguhnya ENGKAU Maha Pemaaf dan suka memaafkan, maka maafkanlah aku."
(Hadits Shohih Riwayat Imam Ahmad 6/171, Imam Ibnu Majah nomor 3850, Imam at-Tirmidzi nomor 3513 dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Lihat kitab Shohiih at-Tirmidzi nomor 2789 dan kitab Shohiih Ibnu Majah nomor 3105)

WALLOOHU a'lam bish showaab.

Sub-haanakaLLOOHUMMA wa bihamdika asy-Hadu an laa ilaaHa illaLLOOHU astagh-firuka wa atuubu ilaik.
"Maha Suci ENGKAU ya ALLOH, aku memujimu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak untuk di'ibadahi dengan benar) kecuali ENGKAU, aku meminta ampun dan bertaubat kepada-MU.
(Hadits Riwayat Imam an-Nasa-i di dalam kitab 'Amalul Yaum wal Lailah nomor 403, Imam Ahmad 6/77. Lihat kitab Fat-hul Baari 13/546, kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah nomor 3164)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber rujukan:

Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

Tentang wanita yang ber-i'tikaaf | Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf | I'tikaaf

I'tikaaf.

Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Pembahasan kesembilan.

Tentang wanita yang ber-i'tikaaf.

Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.

(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/402)

Tentang wanita yang ber-i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah.

Adapun soal bolehnya, para 'ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.

(Lihat kitab al-Mughni 4/464-465, baca kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Marom 3/260)

Pembahasan kesepuluh.

Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf.

Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.

Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.

Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Romadhon, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat kitab Syaroh Muslim 8/68, kitab Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/492, kitab Fat-hul Baari 4/277, kitab al-Mughni 4/489-490 dan kitab Bidayatul Mujtahid 1/230)

Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di awal Romadhon, pertengahan, dan akhir Romadhon:

Dari Abu Sa'id al-Khudri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak ber-i'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Romadhon)."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2027)

Maksud "sepuluh terakhir" adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)

Tentang hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma:

Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata: "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sholat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2033 dan Imam Muslim nomor 1173)

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al-Laits dan ats-Tsauri.
(Lihat kitab Nailul Author 4/296)

Maksud dari hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma di atas ialah, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai mengerjakan sholat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.

Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. WALLOOHU a'lam bish showwab.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)

Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Romadhon). Sedangkan menurut Imam Ahmad rohimahuLLOOH, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu sholat 'Idul Fithri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan sholat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230 dan kitab al-Mughni 4/490)

Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Romadhon.

Ibrohim an-Nakho'i berkata, "Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fithri bagi orang yang ber-i'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk sholat 'Idul Fithri)."
(Baca kitab al-Mughni 4/490-491)

Dan orang yang bernadzar akan ber-i'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230, kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/494, kitab Fiqhus Sunnah 1/403-404)

Ibnu Hazm berkata, "Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/198, masalah nomor 636)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber rujukan:

Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

Rukun-rukun i'tikaaf | Pendapat fuqaha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf | I'tikaaf

I'tikaaf.

Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Pembahasan ketujuh.

Rukun-rukun i'tikaaf.

Rukun-rukun i'tikaaf adalah:

1. Niat, karena tidak sah satu 'amalan melainkan dengan niat.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah ALLOH dengan memurnikan keta'atan kepada-NYA dalam (menjalankan) agama yang lurus."
(Qur-an Suroh al-Bayyinah: ayat 5)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 6/48, Imam Muslim nomor 1907)

2. Tempatnya harus di masjid.

Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala.

Mengenai tempat i'tikaaf harus di masjid berdasarkan firman ALLOH Ta'ala:

Artinya: "Tetapi janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)

Jadi, i'tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.

Pembahasan kedelapan.

Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf.

Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

1. Sebagian 'ulama berpendapat bahwasanya i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu: Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyab.

Imam an-Nawawi berkata, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa dia berpendapat demikian tidak sah."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)

2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan sholat lima waktu dan didirikan jama'ah.
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)

3. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.

Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "I'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)

Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan sholat jum'at ataupun tidak."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/193, masalah nomor 633)

Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antata 'ulama salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhohir firman ALLOH:

Artinya: "Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)

Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
(Lihat kitab al-Jami' li Ahkaamil Qur-aan karya Imam al-Qurthubi 1/222, kitab Ahkaamul Qur-aan al-Jashshoh 1/285 dan kitab Roowa-i'ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam 1/241-...)

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i'tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid: Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho ini berdasarkan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:

"Tidak ada i'tikaaf melainkan hanya di tiga masjid."
(Hadits Riwayat Imam al-Isma'ili dalam kitab al-Mu'jam dan Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya 4/316 dari Shohabat Hudzaifah rodhiyaLLOOHU 'anhu)

Tentang keshohihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shohiihah nomor 2786 jilid 6 al-Qismul Awwal halaman 667-676 karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahuLLOOH)

Lihat juga kitab al-Inshof fii Ahkaamil I'tikaaf oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.

Menurut Imam al-Albani rohimahuLLOOH bahwa ayat tentang i'tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid.
(Qiyaamu Romadhon halaman 36)

WALLOOHU a'lam bish showab.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber rujukan:

Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.