Wednesday 31 May 2017

Delaying ghusl for janaabah (impurity following sexual activity) until after dawn has broken in Ramadaan, Does thumb-sucking affect the fast? Intercourse during non-daylight hours in the month of Ramadaan, Brushing Teeth while fasting | What is Permitted for a Fasting Person?

Is it permissible to delay ghusl for janaabah until after dawn has broken? Is it permissible for women to delay ghusl following the end of menstruation or post-natal bleeding until after dawn has broken?

Praise be to Allaah.

If a woman sees that she has become taahir (pure) before Fajr, then she has to fast, and it does not matter if she delays ghusl until after dawn has broken. But she should not delay it until the sun is risen. The same applies in the case of junub (impurity after sexual activity), one should not delay ghusl until after the sun has risen and in the case of men, they should hasten to do ghusl so that they can pray Fajr with the jamaa’ah (in the mosque).

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

Assalamu alaikum
I have an awkward problem, that is I still suck my thumb since I was a child!, it can be quiete extreme when I am not feeling too well. I am in doubt if this is Haram at all, and does it nullify my fast? I heard a friend say anything that enters the body nullifies the fast. Plse answer my question a.s.a.p. because Ramadan is beginning soon and it is extremely embarassing for me to talk to anyone about it, not even my husband!.
Jazakum allah alf Khair

Praise be to Allaah.

Wa ‘alaykum al-salaam wa rahmat-Allaahi wa barakaatuhu.

You have to try hard to give up this habit, and take your thumb out of your mouth every time you realize that you are sucking your thumb. Whatever happens because of forgetfulness will not affect your fast. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Allaah has forgiven my ummah for what they do by mistake or out of forgetfulness, and what they are forced to do.”

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

Is sex allowed during non daylight hours in the month of Ramadaan??

Praise be to Allaah.

Intercourse with one’s spouse is allowed between maghbrib and fajr during Ramadaan, because Allaah says (interpretation of the meaning): “It is made lawful for you to have sexual relations with your wives on the night of the fasts. They are libaas [garments, body cover, screen] for you and you are the same for them. Allaah knows that you used to deceive yourselves, so He turned to you (accepted your repentance) and forgave you. So now have sexual relations with them and seek that which Allaah has ordained for you (offspring), and eat and drink until the white thread (light) of dawn appears to you distinct from the black thread (darkness of dawn), then complete your fast until the nightfall. And do not have sexual relations with them (your wives) when you are in I’tikaaf (spiritual retreat) in the mosques. These are the limits (set) by Allaah, so approach them not. Thus does Allaah make clear His aayaat (signs) to mankind that they may become al-muttaqoon (the pious).” [al-Baqarah 2:187].

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

Will brushing teeth break your fast?

Praise be to Allaah

If tooth paste does not get into the throat, then the fast is not broken. However, it would be better to use tooth paste at night and to Sewaak at day time.

Also see the book "70 Matters Related to Fasting" .

May Allah guide us to his obedience.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

Ruling on husband and wife playing while fasting, There is no connection between fasting and cutting one's nails or shaving one’s pubic hairs, Ruling on using kohl, henna and cosmetics, Ruling on skin patches in Ramadaan | What is Permitted for a Fasting Person?

I have a question concerning fasting, during the fast is it permissable to say I love u to a husband, My husband asked me to say it during fast and I said to him that it is not permissable, he said it is allowed?

Praise be to Allaah.

There is nothing wrong with a man playing with his wife, or a wife with her husband, by saying words while fasting, on the condition that there is no danger of either of them climaxing. If there is the danger that they may reach climax, as in the case of one who has strong desires and who fears that if he plays with his wife his fast may be broken by his ejaculating, then it is not permissible for him to do that, because he is exposing his fast to the risk of being broken. The same applies if he fears that he may emit prostatic fluid (madhiy). (al-Sharh al-Mumti’, 6/390).

The evidence that it is permissible to kiss and play with one’s wife, if one is sure that there is no risk of reaching climax, is the report narrated by al-Bukhaari (1927) and Muslim (1106) from ‘Aa’ishah (may Allaah be pleased with her) who said: “The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) used to kiss and touch (his wives) while he was fasting, and he was the most in control of his desires.’” In Saheeh Muslim (1108) it is narrated from ‘Amr ibn Salamah that he asked the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him), “Can a fasting person kiss (his wife)?” The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said, “Ask her” – meaning Umm Salamah – and she told him that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) used to do that.

Shaykh Ibn ‘Uthaymeen (may Allaah have mercy on him) said: “With regard to things other than kissing that may lead to intercourse, such as embracing and the like, we say that the ruling on them is the same as the ruling on kissing, and there is no difference between them.” (al-Sharh al-Mumti’, 6/434).

Based on the above, your simply saying to your husband, “I love you,” or his saying that to you, does not affect your fast. And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

Is there any truth that one should not cut their nails or shave the pubic hairs while fasting?

Praise be to Allaah.

These actions are not things that are obligatory for the fasting person in particular, but they are not things that go against fasting either. Rather the fasting person refrains from eating, drinking and having intercourse, which are things that invalidate the fast. He should also keep away from sins and bad things, such as backbiting and spreading slander, which reduce the reward for fasting. But with regard to cutting the nails and shaving the pubic hair, these are matters that pertain to the fitrah (natural state of man), which the Lawgiver said should not be left for more than forty days. They have nothing to do with the soundness of one’s fast.

And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

What is the ruling on women using kohl and some cosmetics during the day in Ramadaan? Do these things break the fast or not?

Praise be to Allaah.

Kohl does not break the fast of either women or men, according to the more correct opinion of the scholars, but using it at night is preferable for one who is fasting. The same applies to other things that are used to beautify the face such as soap, creams and so on, which has to do with the outer layer of the skin. That also includes henna, make-up and the like, but make-up should not be used if it will harm the face.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

I am a heavy smoker,nearly.
20 cigarettes a day. I want to quit smoking totally.Somebody suggested use of Nicotene patches is very beneficial. My question is Can Nicotene patches be during month of Ramadan, while observing the rituals of fasting.The nicotene patch is to be applied on ones skin thru which nicotene is absorbed within the body & one patch is sufficirnt for 24 hours,we need to use 7 patches in all. Let me tell you while observing the fast, I don't get the urge to smoke but the moment Iftar is over my hand automatically goes for a cigarette. Kinmdly advice.

Praise be to Allaah.

The things that do not break the fast include things that enter the body through absorption via the skin, such as creams, lotions and skin patches used to administer medicinal or chemical materials such as these patches which are used to treat the disease of smoking. Fear Allaah with regard to your body and do not cause it harm through this habit of smoking which is haraam (forbidden) according to sharee’ah. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “and verily, your body has a right over you.” We ask Allaah to help you to give up this filthy habit and to protect us and you from all evil. May Allaah bless our Prophet Muhammad and grant him peace. And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

Daftar Isi | Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih

Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah.

Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih.

Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar.

Kholid Syamhudi Lc.

Daftar Isi

Pengantar Penerbit

Pengantar Penerjemah

Daftar Isi

Muqaddimah

Bab I
Hukum Praktis Seputar Dua Hari Raya

Pembahasan Pertama
Sebab Penamaan al-'Iid (Hari Raya)

Pembahasan Kedua
Mandi di Hari Raya

Pembahasan Ketiga
Makan pada Hari Raya

Pembahasan Keempat
Memperindah (Berhias) Diri pada Hari Raya

Pembahasan Kelima
Pergi ke Mushalla (Tanah Lapang untuk Shalat) dan Pulang darinya

Pembahasan Keenam
Berkumpulnya Hari Raya dan Jum'at dalam Satu Hari

Bab II
Takbir Pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pembahasan Pertama
Takbir pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pembahasan Kedua
Jenis-jenis Takbir

Pembahasan Ketiga
Waktu Takbir

Pembahasan Keempat
Bacaan (Sifat) Takbir

Pembahasan Kelima
Tempat Bertakbir

Pembahasan Keenam
Hal-hal yang Dilarang dalam Takbir

Bab III
Shalat Dua Hari Raya

Pembahasan Pertama
Dasar Pensyari'atan Shalat 'Id

Pembahasan Kedua
Hukum Shalat 'Id

Pembahasan Ketiga
Waktu Shalat 'Id

Pembahasan Keempat
Tempat Mengadakan Shalat 'Id

Pembahasan Kelima
Tata Cara Shalat 'Id

Pembahasan Keenam
Tidak Ada Adzan dan Iqamat untuk Shalat Dua Hari Raya ('Iidain)

Pembahasan Ketujuh
Apakah Ada Shalat Sebelum dan Sesudah Shalat Hari Raya ('Iidain)

Pembahasan Kedelapan
Apakah Shalat 'Id dapat di Qadha'?

Pembahasan Kesembilan
Khutbah Shalat 'Id

Bab IV
Zakat Fitrah

1. Definisinya

2. Sebab Penamaannya

3. Orang yang Diwajibkan dengannya

4. Dalil Kewajibannya

5. Keutamaannya

6. Hikmah Pensyari'atannya

7. Jenis yang Dikeluarkan

8. Mengeluarkan Harganya atau yang Lainnya

9. Ukurannya

10. Waktu Diwajibkannya

11. Waktu Mengeluarkannya

12. Orang yang Mendapat Bagiannya

13. Tempat Menyerahkan Zakat Fitrah

Bab V
Al-Udh-hiyah (Kurban)

Pembahasan Pertama
Definisi dan Sebab Penamaannya

Pembahasan Kedua
Asal Pensyari'atannya

Pembahasan Ketiga
Hikmah Pensyari'atannya

Pembahasan Keempat
Hukum Berkurban

Pembahasan Kelima
Waktu Penyembelihan

Pembahasan Keenam
Kurban Sah untuk Berapa Orang?

Pembahasan Ketujuh
Orang yang Disyari'atkan Berkurban

Pembahasan Kedelapan
Berserikat dalam Kurban

Pembahasan Kesembilan
Bershadaqah dengan Nilainya

Pembahasan Kesepuluh
Syarat-syaratnya

Pembahasan Kesebelas
Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan

Pembahasan Kedua Belas
Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Dishadaqahkan

Pembahasan Ketiga Belas
Yang dituntut dari Orang yang Berkurban

Pembahasan Keempat Belas
Hikmah Tidak Memotong Rambut, Kuku dan Bulu Kulit

Pembahasan Kelima Belas
Perkara yang Perlu Diingat

Bab VI
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pembahasan Pertama
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pembahasan Kedua
Maksud dari Hari-hari yang Ditentukan (al-Ayyaam al-Ma'luumaat) dan Hari-hari yang Berbilang (al-Ayyaam al-Ma'duudaat)

Pembahasan Ketiga
Perbandingan Antara Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan dengan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Permbahasan Keempat
Perbandingan Antara Dua Hari Raya

Pembahasan Kelima
Memberi Ucapan Selamat Hari Raya

Pembahasan Keenam
Hal yang Dilarang di Hari Raya

Penutup
Hari Raya yang Kami Inginkan

Daftar Pustaka

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan I, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.

Mengenal kurma | Kupas tuntas khasiat kurma berdasarkan al-Qur-an al-Karim, as-Sunnah ash-Shohihah dan tinjauan medis modern

Kupas tuntas khasiat kurma berdasarkan al-Qur-an al-Karim, as-Sunnah ash-Shohihah dan tinjauan medis modern.

Zaki Rakhmawan.

Bab I.

Mengenal kurma.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan tentang keutamaan dan khasiat kurma ditinjau dari al-Qur-an al-Karim, as-Sunnah ash-Shohihah dan medis modern, kita perlu mengetahui deskripsi tentang kurma.

Pohon kurma bernama latin Phoenix dactylifera termasuk famili Palmae sering disebut Date palm. Pohon ini mempunyai nama yang bermacam-macam, di Perancis terkenal dengan nama dattier, di Jerman dengan nama dattel, di Italia dengan nama datteri atau dattero, di Spanyol disebut datil, di Belanda disebut dadel, di Portugis disebut tamara, dan di Timur Tengah sering disebut tamr (kurma kering) serta ruthob (kurma basah).

Pohon ini dikembangbiakkan terutama untuk diambil buahnya dan telah dibudidayakan 8000 tahun yang lalu di Babilonia. Pohon ini banyak ditemukan di dataran padang pasir (kering). Tinggi pohon kurma dapat mencapai 30-35 meter, ada jenis jantan dan betina, dan mulai berbunga setelah 6-16 tahun. Bunga pada pohon betinanya lebih besar daripada jantannya.

Buah kurma berbentuk lonjong dengan ukuran 2 sampai 7,5 cm dengan warna yang bermacam-macam antara coklat gelap, kemerahan, kuning muda kecoklatan, dan berbiji.

Konon pohon kurma ini dahulu tumbuh di Semenanjung Persia, terutama banyak terdapat di antara sungai Nil dan Eufrat. Pada awal tahun 1950-an negara Iraq menjadi penghasil kurma terbesar sedunia yaitu sekitar 600.000 ton/ tahun. Pada tahun 1980-an produksi kurma di Arob Saudi ditingkatkan dengan subsidi pemerintah Arob Saudi kepada para petani sehingga mampu memproduksi 500.000 ton buah kurma per tahun. Menteri pertanian Arob Saudi mengadakan berbagai training dan kursus tentang sistem penanaman kurma yang modern termasuk mekanisasinya.

Kurma juga telah berkembang sejak dahulu di daerah-daerah seperti India, Algeria, Tunisia, Mesir, Sudan, Iran, Spanyol, Jamaica, dan California.

Jenis buah kurma bervariasi besar-kecilnya, namun jenis yang populer di pasaran adalah sebagai berikut: barhi, dayri, deglet noor, halawy, hayani, khodrowy, khostawi, maktoom, medjool, saidy, sayer, thoory, zahdi, amir hajj, iteema, dan migraf.

Pohon kurma harus mendapat sinar matahari yang penuh dan tidak dapat berkembang di bawah naungan. Temperatur yang dibutuhkan oleh pohon kurma untuk tumbuh baik adalah 90 derajat F (32,22 dearajat C) dan tidak sering terjadi hujan. Tanah yang dibutuhkan adalah jenis pasir, pasir padat, liat. Dibutuhkan aerasi dan drainase yang bagus, pohon kurma dapat toleran terhadap tanah yang mengandung senyawa alkali.

===

(1) Diringkas dari makalah Fruits of warm climates oleh Morton J, halaman 5-11, tahun 1987 yang terdapat di www . hort . purdue . edu

===

Maroji:

Judul buku: Kupas tuntas khasiat kurma berdasarkan al-Qur-an al-Karim, as-Sunnah ash-Shohihah dan tinjauan medis modern, Penulis: Zaki Rakhmawan, Penerbit: Media Tarbiyah - Bogor, Cetakan I, Dzulhijjah 1426 H/ Januari 2006 M.

Daftar Isi | Kitab Tauhid

كتاب التو حيد,
الذي هو حق الله على العبيد.

Kitab At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid.

Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah.

Eko Haryono.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit.

Biografi Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab.

Bab 1 Tauhid.

Bab 2 Keutamaan Tauhid.

Bab 3 Pahala Orang yang Merealisasikan Tauhid.

Bab 4 Takut Terhadap Syirik.

Bab 5 Mendakwahkan Kalimat Syahadat La Ilaha Illallah.

Bab 6 Makna Tauhid dan Syahadat La Ilaha Illallah.

Bab 7 Hukum Memakai Gelang dan Benang Jimat.

Bab 8 Ruqyah dan Tamimah.

Bab 9 Hukum Ngalap Berkah dari Pohon, Batu, dan Sejenisnya.

Bab 10 Menyembelih Binatang yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah.

Bab 11 Menyembelih Binatang di Tempat Kesyirikan.

Bab 12 Bernadzar dengan Niat tidak Karena Allah.

Bab 13 Isti'adzah (Minta Perlindungan) Kepada Selain Allah.

Bab 14 Istighatsah dan Berdoa Kepada Selain Allah.

Bab 15 Batilnya Sesembahan Selain Allah.

Bab 16 Malaikat tidak Berhak untuk Diibadahi.

Bab 17 Syafaat.

Bab 18 Memberi Hidayah adalah Hak Allah.

Bab 19 Bahaya Sikap Berlebih-lebihan Terhadap Orang Shalih.

Bab 20 Sikap Keras Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam Terhadap Orang yang Beribadah Kepada Selain Allah di Kubur Orang Shalih.

Bab 21 Dampak Sikap Berlebih-lebihan Terhadap Kuburan Orang-orang Shalih.

Bab 22 Tindakan Preventif Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk Membentengi Tauhid.

Bab 23 Realita Bahwa Sebagian Umat Islam Ada yang Menyembah Berhala.

Bab 24 Hukum Sihir.

Bab 25 Macam-macam Sihir.

Bab 26 Dukun dan Sejenisnya.

Bab 27 Hukum Nusyrah.

Bab 28 Hukum Tathayur.

Bab 29 Ilmu Nujum.

Bab 30 Menisbatkan Turunnya Hujan Kepada Bintang.

Bab 31 Cinta Kepada Allah.

Bab 32 Takut Kepada Allah.

Bab 33 Tawakal Kepada Allah.

Bab 34 Merasa Aman dari Siksa Allah dan Putus Asa dari Rahmat-Nya.

Bab 35 Sabar Terhadap Takdir Allah.

Bab 36 Riya'.

Bab 37 Beramal dengan Orientasi Duniawi.

Bab 38 Taklid Buta Terhadap Ulama dan Penguasa.

Bab 39 Berhukum Kepada Selain Allah.

Bab 40 Mengingkari Sebagian Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.

Bab 41 Ingkar Terhadap Nikmat Allah.

Bab 42 Larangan Menjadikan Sekutu bagi Allah.

Bab 43 Orang yang tidak Rela Bersumpah dengan Nama Allah.

Bab 44 Ucapan yang Terlarang.

Bab 45 Mencaci Maki Masa.

Bab 46 Bergelar Qadhi Qudhat (Hakim Para Hakim) dan Semacamnya.

Bab 47 Memuliakan Nama-nama Allah.

Bab 48 Bersenda-Gurau dengan Menyebut Allah, Al Qur'an, dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Bab 49 Kufur Nikmat.

Bab 50 Nama yang Dilarang.

Bab 51 Menyelewengkan Nama-nama Allah.

Bab 52 Larangan Mengucapkan "As Salamu 'Alallah".

Bab 53 Ucapan "Ya Allah Ampunilah aku Jika Engkau Menghendaki".

Bab 54 Jangan Mengatakan "Hambaku" ('Abdi, Amati).

Bab 55 Larangan Menolak Permohonan Orang yang Meminta Atas Nama Allah.

Bab 56 Permohonan dengan Menyebut Wajah Allah.

Bab 57 Berandai-andai.

Bab 58 Larangan Mencaci-Maki Angin.

Bab 59 Berprasangka Buruk Kepada Allah.

Bab 60 Ingkar Terhadap Takdir.

Bab 61 Azab bagi Para Perupa Makhluk Bernyawa.

Bab 62 Larangan Banyak Bersumpah.

Bab 63 Perjanjian Allah dan Nabi-Nya.

Bab 64 Larangan Bersumpah Mendahului Allah.

Bab 65 Meminta Allah Sebagai Perantara Kepada Makhluk.

Bab 66 Tindakan Preventif Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk Menjaga Tauhid.

Bab 67 Kewajiban Mengagungkan Allah.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Kitab At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.

Daftar Isi | Kisah Dajjal dan Turunnya 'Isa untuk Membunuhnya

Qishshatu al-Masiihi ad-Dajjali wa Nuzuuli 'Isa 'alaihis shalaatu was salaam wa Qatlihi Iyyaahu.

Kisah Dajjal dan Turunnya 'Isa 'alaihis salaam untuk Membunuhnya.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ustadz Beni Sarbeni.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit (Indonesia).

Muqaddimah Penerbit (Yordania).

Bagian Pertama: Muqaddimah Penulis.

* Latar Belakang Penulisan Buku ini.

* Cara Melindungi Diri dari Fitnah Dajjal.

1. Hendaknya ia meminta pelindungan kepada Allah dari fitnahnya, memperbanyak do'a tersebut terutama ketika membaca tasyahhud akhir dalam shalatnya.

2. Hendaknya ia menghafal sepuluh ayat pertama surat al-Kahfi.

3. Hendaknya ia menjauh dari Dajjal dan tidak sengaja mendekatinya.

4. Hendaknya ia berusaha bermukim di Makkah atau Madinah.

Bagian Kedua: Pada Bagian Kedua ini Dituliskan Teks Hadits Riwayat Abu Umamah Secara Terpotong-potong Menjadi 49 Paragrap, Kemudian Haditsnya Ditakhrij. Selanjutnya Potongan-potongan Hadits Tersebut Ditakhrij Satu Persatu dan Secara Rinci. Baru Berikutnya Penyebutan Sejumlah Nama Sahabat dan Tabi'in yang Mana Potongan Hadits-hadits Mereka Saya Takhrij di dalam Buku ini.

* Hadits Abu Umamah radhiyallahu 'anhu Beserta Paragrap-paragrap dan Takhrijnya Secara Umum.

1. Paragrap Pertama.

2. Paragrap Kedua.

3. Paragrap Ketiga.

4. Paragrap Keempat.

5. Paragrap Kelima.

6. Paragrap Keenam.

7. Paragrap Ketujuh.

8. Paragrap Kedelapan.

9. Paragrap Kesembilan.

10. Paragrap Kesepuluh.

11. Paragrap Kesebelas.

12. Paragrap Keduabelas.

13. Paragrap Ketigabelas.

14. Paragrap Keempatbelas.

15. Paragrap Kelimabelas.

16. Paragrap keenambelas.

17. Paragrap Ketujuhbelas.

18. Paragrap Kedelapanbelas.

19. Paragrap Kesembilanbelas.

20. Paragrap Keduapuluh.

21. Paragrap Keduapuluh satu.

22. Paragrap Keduapuluh dua.

23. Paragrap Keduapuluh tiga.

24. Paragrap Keduapuluh empat.

25. Paragrap Keduapuluh lima.

26. Paragrap Keduapuluh enam.

27. Paragrap Keduapuluh tujuh.

28. Paragrap Keduapuluh delapan.

29. Paragrap Keduapuluh sembilan.

30. Paragrap Ketigapuluh.

31. Paragrap Ketigapuluh satu.

32. Paragrap Ketigapuluh dua.

33. Paragrap Ketigapuluh tiga.

34. Paragrap Ketigapuluh empat.

35. Paragrap Ketigapuluh lima.

36. Paragrap Ketigapuluh enam.

37. Paragrap Ketigapuluh tujuh.

38. Paragrap Ketigapuluh delapan.

39. Paragrap Ketigapuluh sembilan.

40. Paragrap Keempatpuluh.

41. Paragrap Keempatpuluh satu.

42. Paragrap Keempatpuluh dua.

43. Paragrap Keempatpuluh tiga.

44. Paragrap Keempatpuluh empat.

45. Paragrap Keempatpuluh lima.

46. Paragrap Keempatpuluh enam.

47. Paragrap Keempatpuluh tujuh.

48. Paragrap Keempatpuluh delapan.

49. Paragrap Keempatpuluh sembilan.

* Takhrij Hadits Secara Umum.

Bagian Ketiga: Takhrij Terhadap Kisah Tersebut Perparagrap.

1. Takhrij Paragrap Pertama.

2. Takhrij Paragrap Kedua.

3. Takhrij Paragrap Ketiga.

4. Takhrij Paragrap Keempat.

5. Takhrij Paragrap Kelima.

6. Takhrij Paragrap Keenam.

7. Takhrij Paragrap Ketujuh.

8. Takhrij Paragrap Kedelapan.

9. Takhrij Paragrap Kesembilan.

10. Takhrij Paragrap Kesepuluh.

11. Takhrij Paragrap Kesebelas.

12. Takhrij Paragrap Keduabelas.

13. Takhrij Paragrap Ketigabelas.

14. Takhrij Paragrap Keempatbelas.

15. Takhrij Paragrap Kelimabelas.

16. Takhrij Paragrap Keenambelas.

17. Takhrij Paragrap Ketujuhbelas.

18. Takhrij Paragrap Kedelapanbelas.

19. Takhrij Paragrap Kesembilanbelas.

20. Takhrij Paragrap Keduapuluh.

21. Takhrij Paragrap Keduapuluh satu.

22. Takhrij Paragrap Keduapuluh dua.

23. Takhrij Paragrap Keduapuluh tiga.

24. Takhrij Paragrap Keduapuluh empat.

25. Takhrij Paragrap Keduapuluh lima.

26. Takhrij Paragrap Keduapuluh enam.

27. Takhrij Paragrap Keduapuluh tujuh.

28. Takhrij Paragrap Keduapuluh delapan.

29. Takhrij Paragrap Keduapuluh sembilan.

30. Takhrij Paragrap Ketigapuluh.

31. Takhrij Paragrap Ketigapuluh satu.

32. Takhrij Paragrap Ketigapuluh dua.

33. Takhrij Paragrap Ketigapuluh tiga.

34. Takhrij Paragrap Ketigapuluh empat.

35. Takhrij Paragrap Ketigapuluh lima.

36. Takhrij Paragrap Ketigapuluh enam.

37. Takhrij Paragrap Ketigapuluh tujuh.

38. Takhrij Paragrap Ketigapuluh delapan.

39. Takhrij Paragrap Ketigapuluh sembilan.

40. Takhrij Paragrap Keempatpuluh.

41. Takhrij Paragrap Keempatpuluh satu.

42. Takhrij Paragrap Keempatpuluh dua.

43. Takhrij Paragrap Keempatpuluh tiga.

44. Takhrij Paragrap Keempatpuluh empat.

45. Takhrij Paragrap Keempatpuluh lima.

46. Takhrij Paragrap Keempatpuluh enam.

47. Takhrij Paragrap Keempatpuluh tujuh.

48. Takhrij Paragrap Keempatpuluh delapan.

49. Takhrij Paragrap Keempatpuluh sembilan.

Bagian Keempat: Daftar Nama Perawi dari Kalangan Sahabat dan Tabi'in.

Bagian Kelima: Kronologi Kisah al-Masih ad-Dajjal dan Turunnya 'Isa 'alaihis salaam, serta Terbunuhnya Dajjal oleh 'Isa 'alaihis salaam Berdasarkan Riwayat Abu Umamah dengan Tambahan Riwayat yang Shahih dari Sahabat Lain.

Baca selanjutnya:

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Qishshatu al-Masiihi ad-Dajjali wa Nuzuuli 'Isa 'alaihis shalaatu was salaam wa Qatlihi Iyyaahu, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Penerbit: Maktabah al-Islamiyyah, 'Amman - Yordan, Cetakan Pertama, Tahun 1421 H, Judul Terjemahan: Kisah Dajjal dan Turunnya 'Isa 'alaihis salaam untuk Membunuhnya, Penerjemah: Ustadz Beni Sarbeni hafizhahullah, Pengedit Isi: Abu 'Azzam, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

Daftar Isi | Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna

Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna Disertai Do'a dan Amalan Pelebur Dosa.

Ustadz Abu Abdillah al-Atsari.

Daftar Isi.

Pengantar Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Pengantar Penulis.

Muqaddimah.

Bab I: Menuju Taubat Sempurna.

Pembahasan 1: Definisi Taubat.

Pembahasan 2: Pentingnya Taubat.

Pembahasan 3: Hakekat Taubat.

Pembahasan 4: Hukum Taubat.

Pembahasan 5: Taubat dalam al-Qur-an dan as-Sunnah.

Pembahasan 6: Kabar Gembira bagi Orang yang Bertaubat.

Pembahasan 7: Syarat-syarat Taubat.

Pembahasan 8: Taubat Sempurna.

Pembahasan 9: Keutamaan Taubat Sempurna.

Bab II: Do'a Pelebur Dosa.

Do'a-do'a dari al-Qur-an.

1. Do'a Memohon Ampunan dan Rahmat Allah.

2. Do'a agar Diterimanya Amal Ibadah dan Taubat.

3. Do'a Berlindung dari Fitnah dan Do'a Taubat.

4. Do'a agar Disempurnakan Cahaya dan Memohon Ampunan Allah.

5. Do'a agar Dijadikan Hamba yang Bersyukur dan Bertaubat.

Do'a-do'a dari as-Sunnah.

Sayyidul Istighfaar.

Do'a-do'a Memohon Ampunan ketika Shalat.

A. Do'a Memohon Ampunan dalam Do'a Istiftah.

B. Do'a Memohon Ampunan ketika Ruku'.

C. Do'a Memohon Ampunan ketika Sujud.

D. Do'a Memohon Ampunan dan Kebaikan saat Duduk antara Dua Sujud.

E. Do'a Memohon Pahala dan Ampunan ketika Sujud Tilawah.

F. Do'a Taubat ketika Tasyahhud Akhir Sebelum Salam.

G. Memohon Ampun ketika Selesai Shalat.

Do'a Taubat ketika Pulang dari Bepergian.

Do'a Memohon Dilindungi dari Kejahatan dan Memohon Ampunan.

Do'a Memohon Ampunan dan Keselamatan.

Do'a Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat.

Do'a Memohon Ampunan dan Kebaikan Diri.

Do'a Memohon Ampunan dan Rahmat Allah.

Do'a Malam Lailatul Qadr.

Do'a Kaffaratul Majelis.

Bab III: Amalan Pelebur Dosa.

Amalan 1: Masuk Agama Islam.

Amalan 2: Bertaubat dan Beristighfar (Memohon Ampun kepada Allah).

Amalan 3: Mentauhidkan Allah 'Azza wa Jalla.

Amalan 4: Melakukan Berbagai Amalan Kebaikan.

Amalan 5: Melaksanakan Shalat Fardhu.

Amalan 6: Amalan-amalan yang Berkaitan dengan Ibadah Shalat.

1. Wudhu'.

2. Mengumandangkan Adzan.

3. Berdo'a Setelah Dikumandangkannya Adzan.

4. Berjalan ke Tempat Shalat (Masjid).

5. Mengucapkan Aamiin.

6. I'tidal (Bangun dari Ruku').

7. Sujud.

Amalan 7: Mengerjakan Qiyaamul Lail.

Amalan 8: Shalat Taubat.

Amalan 9: Shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Amalan 10: Shadaqah.

Amalan 11: Puasa.

Amalan 12: Haji dan 'Umrah, serta yang Berkaitan dengan Keduanya.

1. Haji dan 'Umrah.

2. Thawaf.

3. Mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani.

4. Hari 'Arafah.

Amalan 13: Mencari Ilmu.

Amalan 14: Jihad.

Amalan 15: Bakti kepada Kedua Orang Tua.

Amalan 16: Membuang Rintangan dari Jalan.

Amalan 17: Berjabat Tangan.

Amalan 18: Berdo'a ketika Memasuki Pasar.

Amalan 19: Hijrah di Jalan Allah.

Bab IV: Di dalam Kisah Mereka Terdapat Pelajaran.

Kisah 1: Kisah Nabi Adam 'alaihis salaam.

Kisah 2: Kisah Nabi Ibrahim 'alaihis salaam.

Kisah 3: Kisah Nabi Yunus 'alaihis salaam.

Kisah 4: Kisah Nabi Musa 'alaihis salaam.

Kisah 5: Kisah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kisah 6: Kisah Shahabat Mulia Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kisah 7: Kisah Pembunuh 100 Nyawa.

Penutup: Bertaubatlah kepada Allah.

===

Maraji'/ Sumber:

Buku: Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna Disertai Do'a dan Amalan Pelebur Dosa, Penulis: Ustadz Abu Abdillah al-Atsari hafizhahullah, Kata Pengantar: Ustadz Aunur Rofiq Ghufron Lc hafizhahullah, Penerbit: Media Tarbiyah, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Ramadhan 1426 H/ Oktober 2005 M.

Mukaddimah | Kiai Meruqyah Jin Berakting

Kiai Meruqyah Jin Berakting.

K.H. Saiful Islam Mubarak Lc. M.Ag.

Mukaddimah.

Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya. Mahasuci Allah yang telah mengangkat derajat manusia di atas semua makhluk-Nya. Sungguh mulia Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) karena telah diangkat sebagai suri teladan sempurna bagi ummat yang beriman. Beliau telah menghabiskan waktunya untuk membina ummat, menyampaikan risalah tauhid dan menyelamatkan mereka dari bahaya syirik. Semoga Allah curahkan kepada beliau shalawat dan salam. Demikian pula kepada keluarga dan para shahabat beliau yang telah berjuang melanjutkan dakwah, menyebarkan risalah sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Pembicaraan tentang jin tidak pernah mengenal selesai. Karena pembahasannya, baik yang panjang maupun pendek tidak keluar dari wilayah ghaib sehingga hasilnya sulit diteliti secara ilmiah. Pembahasan yang pendek tentang jin sering membuat orang penasaran. Sementara pembahasan yang panjang membuat orang sibuk mengurus sesuatu yang tidak jelas karena sifat ghaibnya, hingga meninggalkan kewajiban dan urusan yang terlihat serta jelas. Karena itu dirasa perlu adanya bahasan yang ringkas dan terbatas pada perilaku manusia yang berkaitan dengan perilaku jin serta bahasan sebatas tipu daya setan yang telah membuat banyak muslim kehilangan iman.

Buku kecil di tangan anda ini tidak berbicara tentang apa dan siapa jin karena sudah banyak buku lain yang membahasnya. Buku ini tidak pula berbicara tentang jenis dan kehidupan jin, melainkan lebih terfokus pada bahasan tentang perilaku jin untuk menggoda manusia.

Dengan akting yang mengagumkan, jin nyata-nyata telah berhasil menundukkan banyak manusia tanpa mereka sendiri sadari. Sungguh manusia telah Allah angkat mencapai derajat yang sangat mulia di atas semua makhluk-Nya. Maka sangat wajar bila ada manusia meminta tolong kepada jin akan membuat jin itu angkuh karena merasa lebih mulia dari makhluk yang dimuliakan. Orang-orang yang minta tolong kepada jin itu diperlakukan sebagai mainan tanpa mereka sadari. Permainan ini telah membuat sibuk para aktivis Islam hingga secara bertahap mereka pun berani meninggalkan sebagian kewajiban dakwah yang terprogram karena sibuk menghadapi program sebagian jin untuk mengganggu dan membawa manusia ke jalan menyimpang. Ini adalah keberhasilan jin menggeser nilai-nilai Islam dari masyarakat muslim. Dalam buku ini banyak diangkat beberapa kajian, pandangan dan kritikan terhadap pengalaman-pengalaman pribadi sebagian kaum muslimin yang berhubungan dengan jin, sejak zaman shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) hingga zaman kiwari (sekarang).

Semoga Allah tanamkan ke dalam hati kita nur, cahaya-Nya yang dapat menerangi kehidupan kita dan menembus apa yang tidak dapat ditembus dengan cahaya makhluk-Nya. Aamiiiin.

Penulis

===

Maraji'/ sumber:

Buku: Kiai Meruqyah Jin Berakting, Penulis: K.H. Saiful Islam Mubarak Lc. M.Ag, Editor: Eko Wardhana, Penerbit: PT. Syaamil Cipta Media, Bandung - Indonesia, Cetakan Februari 2004 M.

Keutamaan hari-hari yang sepuluh pada bulan Dzulhijjah | Keutamaan 10 Dzulhijjah

Keutamaan 10 Dzulhijjah.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdirrohman al-Jibrin.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin.

Muhammad Basyirun.

Keutamaan hari-hari yang sepuluh pada bulan Dzulhijjah.

Segala puji bagi ALLOH ROBB sekalian alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin sekalian Rosul.

Amma ba'du:

Sesungguhnya termasuk sebagian karunia ALLOH dan anugerah-NYA adalah DIA menjadikan untuk hamba-NYA yang sholih waktu-waktu tertentu dimana hamba-hamba tersebut dapat memperbanyak 'amal sholihnya. Di antara waktu-waktu ini adalah:

Sepuluh hari di bulan Dzulhijjah

Keutamaannya telah tertera di dalam al-Qur-an dan as-Sunnah, di antaranya:

1. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"Demi fajar dan malam yang sepuluh."
(Qur-an Suroh al-Fajr (89): ayat 1-2)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rohimahuLLOOH berkata bahwa yang dimaksud di sini adalah sepuluh hari di bulan Dzulhijjah seperti yang dikatakan Ibnu 'Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori.

2. Dari Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu berkata, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tidaklah ada hari-hari yang di dalamnya dikerjakan 'amal sholih dan lebih dicintai ALLOH daripada hari-hari yang sepuluh pada bulan Dzulhijjah."

Mereka bertanya, "Tidak pula jihad di jalan ALLOH?" Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tidak pula jihad di jalan ALLOH, kecuali bila seseorang keluar dengan dirinya dan hartanya lalu tidak pulang darinya dengan sedikitpun."

3. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"Dan supaya mereka menyebut ALLOH pada hari yang telah ditentukan."

Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu berkata, "Yaitu sepuluh hari di bulan Dzulhijjah." (Tafsir Ibnu Katsir)

4. Dari Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu berkata, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tiada hari-hari yang agung di sisi ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dan tidaklah ada yang lebih dicintai 'amalan-'amalannya kecuali pada sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah di hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid."
(Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir)

5. Sa'id bin Jubair rohimahuLLOOH adalah orang yang meriwayatkan hadits Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu yang terdahulu.

"Jika kamu masuk ke dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah, maka bersungguh-sungguhlah sampai hampir-hampir ia tidak mampu menguasainya."
(Hadits Riwayat Imam ad-Darimi)
Hadits ini berderajat hasan.

6. Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahuLLOOH berkata di dalam kitab al-Fath, "Sebab yang jelas tentang keistimewaan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah adalah sebagai tempat berkumpulnya 'ibadah-'ibadah besar, yaitu sholat, puasa, shodaqoh dan hajji, dan itu tidak ada di hari-hari selainnya.

===

Sumber:

Kitab: Keutamaan 10 Dzulhijjah, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdirrohman al-Jibrin dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan I, Desember 2004 M.

Daftar Isi | Kesurupan jin dan Cara Pengobatannya secara Islami

Wiqayatul Insan Minal jinni wasy syaithan.

Kesurupan jin dan Cara Pengobatannya secara Islami.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Bali.

Aunur Rafiq Shaleh Tamhid Lc.

Daftar Isi

Pengantar Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi

Pengantar Cetakan Kedua

Pengantar Cetakan Pertama

Bab I jin: Hakekat, Bukan Khurafat

Iman Kepada yang Ghaib

Tidak Terlihat Bukan Berarti Tidak Ada

Dari Apa jin Diciptakan?

Jika jin Diciptakan dari Api, Lalu Bagaimana Orang-orang Kafir Mereka Disiksa dengan Api?

Macam-macam jin

Tempat Tinggal jin

Apakah Jin Makan dan Minum?

Syetan Punya Tanduk?

Jin Bisa Melakukan Penyerupaan

Bagaimana jin Melakukan Penyerupaan?

Apakah Ada jin dan syetan Lelaki atau Wanita?

Apakah jin Mukallaf?

Aqidah jin

Apakah jin Mu'min Akan Masuk Surga?

Jin Takut Kepada Manusia

Jin Mendengki Manusia

Apakah jin Menikah dan Memiliki Keturunan?

Jin Memberi Kesaksian Kepada Muadzin pada Hari Kiamat

Kapan syetan Gentayangan?

Sebagian Binatang Melihat syetan

Syetan Memberitahukan Dimana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam Berada

Teriakan syetan pada Hari Bai'at Aqabah

Syetan Mencuri Dengar dari Langit

Mungkinkah jin Pendamping (qarin) Masuk Islam?

Syetan Dibelenggu pada Bulan Ramadhan

Haram Menyembelih Untuk jin

Meminta Pertolongan Kepada jin, Haram

Apakah jin Tinggal di Rumah-rumah Manusia?

Bagaimana Engkau Mengusir jin dari Rumah?

Jin Lebih Rendah dari Manusia

Apakah jin Menyakiti Manusia?

Bab II Kesurupan: Hakekat dan Penyembuhannya

Definisi Kesurupan

Dalil-dalil Tentang Kesurupan

Pendapat Para Ulama

Sikap Para Dokter

Diagnosis Kedokteran Tentang Kesurupan

Disyari'atkannya Pengobatan Kesurupan

Pertanyaan yang Berkaitan dengan Orang yang Kesurupan jin

Sebab-sebab Kemasukan jin

Bagaimana jin Masuk ke Dalam Jasad Manusia dan Dimana dia Berada?

Gejala-gejala Gangguan jin Kepada Manusia

Macam-macam Gangguan jin

Sifat-sifat Seorang Mu'alij (Pengobat)

Cara Pengobatan

Peringatan Bagi Mu'alij

Contoh-contoh Aplikatif

Cara-cara Haram Dalam Pengusiran jin

Bab III syetan Menemui Para Nabi

Iblis Menemui Nuh 'alaihis salaam

Syetan Menemui Musa 'alaihis salaam

Syetan Menemui Yahya 'alaihis salaam

Syetan Menemui Ayyub 'alaihis salaam

Iblis Menemui 'Isa 'alaihis salaam

Syetan Menemui Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam

Bab IV Hubungan syetan dengan Manusia

Siapakah syetan?

Permulaan

Rencana Terburu-buru

Sasaran yang Diinginkan

Serangan Pertama

Perbedaan Antara Pemusuhan syetan dan Permusuhan Manusia

Menimbulkan Keraguan pada Tauhid

Buhul-buhul syetan dan Cara Melepaskannya

Bagaimana Cara Melepaskan Buhul-buhul syetan?

Syetan Melecehkan Orang yang Melalaikan Qiyamul Lail

Mengganggu Tidur dan Menimbulkan Kesedihan

Syetan Menertawakan Orang yang Menguap

Dimana syetan Bermalam?

Di antara Program Jahat syetan

Syetan Mengutus Tentaranya Untuk Memfitnah Manusia

Bisikan, Tanda Ketidakmampuan

Bisikan Keraguan Dalam Shalat

Lupa Adalah dari syetan

Menyulut Permusuhan di Antara Manusia

Tempat syetan pada Diri Manusia

Kekuatan Iman Melemahkan syetan

Alat Musik syetan

Syetan Penjilat

Pasar Tempat Pertempuran syetan

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Wiqayatul Insan Minal jinni wasy syaithan, Penulis: Syaikh Wahid 'Abdus Salam Bali, Penerbit: Maktabah ash-Shahabah, Jeddah - Arab Saudi, Cetakan Ketiga, 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Kesurupan jin dan Cara Pengobatannya secara Islami, Penerjemah: Aunur Rafiq Shaleh Tamhid Lc, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Kriteria Sesat | Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia

Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia.

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).

Kriteria Sesat.

Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Mengingkari salah satu rukun dari rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, dan kepada Qadha dan Qadar, dan (mengingkari) rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah hajji.

2. Meyakini dan atau mengikuti 'aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al-Qur-an dan as-Sunnah).

3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur-an.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur-an.

5. Melakukan penafsiran al-Qur-an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul 'alaihim as-Salaam.

8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'ah, seperti hajji tidak boleh ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 (lima) waktu.

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Syawal 1428 H/ 6 Nopember 2007 M

Majelis Ulama Indonesia
Badan Pengurus Harian

Sekretaris Umum,

Ttd

Drs. H. M. Ichwan Sam

Ketua Umum,

Ttd

DR. K. H. M. A. Sahal Mahfudh

===

Maraji'/ Sumber:

Buku saku: Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia, Hasil Penelitian dan Kajian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Diperbanyak oleh: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Jakarta - Indonesia.

Daftar Isi | Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya

يُوْ شِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأَمَمُ, أسباب ضعف المسلمين أمام عدوهم.

Yuusyiku an Tada'a 'alaikum al-Umamu, Asbaabu Dha'if al-Muslimiin Amaama 'Adawihim.

Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah.

Sulhan.

Kurnaidi Lc.

Daftar Isi.

Pengantar Penerjemah.

Muqaddimah.

Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: (يُوْ شِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأَمَمُ, أسباب ضعف المسلمين أمام عدوهم) Yuusyiku an Tada'a 'alaikum al-Umamu, Asbaabu Dha'if al-Muslimiin Amaama 'Adawihim, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah, Penerbit: Dar Ibnu al-Atsir, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan Pertama, 1424 H/ 2003 M, Judul Terjemahan: Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya, Penerjemah: Sulhan, Edit Isi: Kurnaidi Lc, Penerbit: Pustaka Imam Muslim, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1426 H/ September 2005 M.

Sambutan dari Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin | Hukum Jual Beli Secara Kredit

Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh.

Hukum Jual Beli Secara Kredit.

Hisyam bin Muhammad Sa'id Aali Barghasy.

Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin.

Abu Umar al-Maidani.

Sambutan dari yang Mulia Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin.

Kepada yang mulia Syaikh Abu 'Abdirrahman Hisyam bin Muhammad Sa'id Ali Burghusy -hafizhahullaah Ta'ala-: As-Salaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh:

Amma ba'du:

"Aku mendapatkan teks yang engkau tulis dengan judul Bai'it Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuhu (Jual Beli Kredit, Hukum-hukum dan Etikanya). Aku telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat di dalamnya membuat aku terkesan, demikian juga dengan bantahan terhadap para 'ulama yang melarangnya serta penjelasan yang urgensif bentuk jual beli seperti ini, apalagi sekali di zaman sekarang, di mana pegawai dan buruh sudah memiliki gaji tetap, sementara terkadang ia terdesak untuk membeli sesuatu dengan berhutang, dan si penjual memberi pilihan untuk membayarnya sesuai dengan gaji bulanannya atau tahunannya.

Sudah dimaklumi, bahwa penjual barang tidak akan menyamaratakan harga barang dagangannya yang dibeli secara kontan dengan yang dibeli secara kredit. Karena pembayaran saat jual beli dilakukan, sudah memberikan jaminan pembayaran dan serah terima barang, sehingga hasil jual beli tersebut bisa kembali diputar, dikembangkan lebih lanjut, dan penjual pada umumnya segera mendapatkan keuntungan lain. Itu jika dibandingkan dengan jual beli dengan pembayaran kredit. Sehingga jual beli dengan sistem pembayaran tertunda itu umumnya mengharuskan adanya penambahan harga, sebagai kompensasi dari pembayaran berjangka. Sementara dalam jual beli itu, seluruh persyaratan jual beli sudah terpenuhi, sudah ada kerelaan dari kedua belah pihak, jenis barang dan harga sudah diketahui dan tidak ada unsur manipulasi, sementara penjual dan pembeli masing-masing sudah melakukan transaksi dengan kemauan sendiri tanpa unsur paksaan, dan masing-masing memperoleh keuntungan yang diinginkan.

Ummat Islam juga sudah terbiasa melakukan jual beli tersebut tanpa ada unsur intimidasi dan tanpa ada yang menyalahkannya. Hal itu bahkan termasuk dalam cakupan firman Allah Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 182)

Para 'ulama juga telah bersepakat untuk memperbolehkan jual beli salam, yang bentuknya adalah diserahkannya pembayaran di muka sementara barangnya diserahkan secara tertunda, dengan diberikan rabat, berbeda dengan jual beli tunai. Itu dilakukan karena memang dibutuhkan, dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sendiri juga mengakuinya melalui sabda beliau:

"Barangsiapa yang menjual barang dengan cara salam, hendaknya ua menjualnya dengan takaran yang jelas atau dengan timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu tertentu." (Muttafaqun 'alaih)

Demikian juga sudah dimaklumi bahwa barang yang dijual dengan jenis salam, harganya lebih murah daripada yang dijual secara kontan,m sehingga tidak ada bedanya antara penundaan pembayaran dengan konsekuensi penambahan harga, dengan penundaan penyerahan barang dengan konsekuensi pengurangan harga. Itulah yang sudah terbiasa dilakukan oleh ummat Islam tanpa ada yang mempersalahkannya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya dan memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat beriringan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, sanak keluarga dan para Shahabat beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin
16 Shafar 1419 H

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Muqaddimah: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

Daftar Isi | Jawaban Penting Pertanyaan Seputar Shalat Jumat

Al-Ajwibatun Nafi'ah 'an Asilati Lajnati Masjidil Jami'ah.

Jawaban Penting Pertanyaan Seputar Shalat Jumat.

Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullaah.

Abu Umar Basyir Al-Maidani.

Hawin Murtadlo.

Daftar Isi.

Pengantar Penyusun.

Jawaban Penting Pertanyaan Seputar Shalat Jumat.

Teks Pertanyaan.

Jawaban.

Hadits Adzan Utsman.

- Jawaban Pertanyaan Poin Pertama.

Kapan Disyariatkan Adzan Utsman?

- Jawaban Pertanyaan Poin Kedua.

- Jawaban Terhadap Pertanyaan Poin Ketiga.

Apakah Menara Sudah Ada di Jaman Nabi?

- Jawaban Terhadap Pertanyaan Poin Keempat.

Hadits-hadits Tentang Pelaksanaan Jumat di Waktu Berbeda.

Atsar-atsar Berkaitan dengan Jumat di Waktu Lain.

Shalat Sunah Qabliyah Jumat Tidak Shahih Riwayatnya.

Tak Seorang Imam pun Berpendapat Adanya Sunah Sebelum Jumat.

Dibolehkan Shalat Sebelum Matahari Condong di Hari Jumat.

Kesimpulan Pembahasan.

Hukum-hukum Jumat.

Hukum Shalat Jumat.

Imam A'zham.

Bilangan Rakaat Shalat Jumat.

Adanya Beberapa Pelaksanaan Jumat di Satu Kampung.

Orang yang Ketinggalan Shalat Jumat, Harus Shalat Apa?

Bagaimana Batasan Jumat Telah Dilaksanakan?

Hukum Jumat pada Hari Id.

Hukum Mandi Jumat.

Hukum Khutbah Jumat.

Tata Cara Khutbah dan Apa Saja yang Disampaikan Saat Berkhutbah?

Memperpendek Khutbah dan Memperpanjang Shalat.

Hukum-hukum yang Beragam.

Shalat Tahiyatul Masjid di Tengah Khutbah.

Bid'ah-bid'ah pada Hari Jumat.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Al-Ajwibatun Nafi'ah 'an Asilati Lajnati Masjidil Jami'ah, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabatul Islami Damsyik, Cetakan Pertama: 1382 H, Judul Terjemahan: Jawaban Penting Pertanyaan Seputar Shalat Jumat, Penerjemah: Abu Umar Basyir Al-Maidani, Editor: Hawin Murtadlo, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan III: Februari 2004 M.

Daftar Isi | Jalan Menuju Istiqamah

Thariqul Istiqamah.

Jalan Menuju Istiqamah.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaah.

Kathur Suhardi.

Daftar Isi.

Mukaddimah.

Jalan Menuju Istiqamah dalam Keragaman Kondisi Perkataan dan Perbuatan.

Kaidah yang Urgen.

Berjalan kepada Allah dengan Modal Ilmu dan Amal.

Fase-fase Perjalanan.

Golongan-golongan Manusia dalam Menempuh Fase-fase Perjalanan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Thariqul Istiqamah, Penulis: Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaah, Penerbit: Darul Manar, Cetakan I, Tahun 1412 H, Judul Terjemahan: Jalan Menuju Istiqamah, Penerjemah: Ustadz Kathur Suhardi hafizhahullaah, Penerbit: Darul Falah, Jakarta - Indonesia, Cetakan Kelima, Dzulqa'dah 1422 H.

Pilihan yang terbaik di mata suami | Isteri yang Ideal

Syari'at Islam telah meletakkan ukuran dan pertimbangan dalam memilih istri secara tepat, sehingga hal ini menjadi batu pijakan agar wanita benar-benar menjadi istri yang ideal pada masa mendatang.

Dengan begitu, pernikahannya bukan sekedar pengembaraan sepintas lalu atau karena dorongan ketamakan yang menguasainya, atau syahwat yang bergelora. Perkawinannya menjadi sempurna jika sesuai dengan asas yang kuat, untuk menegakkan kehidupan.

Di antara sifat-sifat ini adalah seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits, dari Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu, dari Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kehormatannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka carilah wanita pemeluk agama, niscaya hal ini cukup bagimu." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Pilihan yang terbaik di mata suami

1. Kaya

Kekayaan yang terpuji di tangan wanita ialah jika kekayaan itu diikat dengan ketaqwaan. Harta yang dimiliki wanita sholihah dan bukan kebalikannya sangat dibutuhkan dalam 'amal kebaikan, menciptakan ketentraman dan kebahagiaan rumah tangga. Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,
"Sungguh suatu kenikmatan, harta yang baik, dimiliki orang yang sholih."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, sanad hasan)

Harta tanpa disertai kesholihan atau ketaqwaan, melahirkan sifat kesewenang-wenangan wanita, kejahatan terhadap suami dan kecelakaan bagi rumah tangga. ALLOH berfirman,
"Sesungguhnya manusa benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup."
(Qur-an Suroh al-Alaq: 6-7)

Apa manfaat harta jika disertai akhlaq yang buruk, tabiat yang jahat dan ketaqwaan yang minim?

Rumah tangga yang dibangun karena terpesona pada harta wanita dan kerakusan untuk mendapatkannya adalah rumah tangga yang cepat ambruk. Sebab laki-laki menikahi hanya didorong keinginan untuk mendapatkannya harta bendanya. Jika seorang wanita merasakan kerakusan laki-laki terhadap harta, tentu kehidupannya akan mengalami krisis dan hubungan antara suami istri hanya sekedar hubungan kamuflase. Sebab wanita itu berdiri di atas ketamakan seorang tengkulak. Jika diberi harta, maka laki-laki itu senang, dan jika tidak diberi harta, maka dia akan marah.

Selagi laki-laki menghadapi wanita dengan tabiat seperti ini, maka wanita itu akan menghadapi kehidupan yang sempit. Sehingga laki-laki tersebut tidak mau memperlaukannya sebagai istri kecuali jika dia mempunyai harta. Alhasil kehidupannya berubah menjadi ajang bisnis yang merugi, lalu akan hancur.

Namun jika wanita mempunyai harta yang melimpah, dan harta itu bukan merupakan tujuan pokok dalam membangun rumah tangga, tetapi hanya sekedar pelengkap, maka harta itu bisa menjadi penolong hingga meninggal dunia dapat membantu suami yang mampu menahan diri dan menolong wanita sholihah agar menjadi istri.

2. Mempunyai kedudukan yang terhormat

Hal ini didasarkan kepada hadits di atas, bahwa wanita itu dinikahi karena empat perkara. Wanita terhormat adalah wanita yang menjauhkan dirinya dari keduniaan dan tingkah laku yang buruk, sehingga hal itu akan mewariskan bibit unggul pada diri anak-anaknya, yaitu keturunan yang baik.

Istri yang ideal didorong oleh kehormatan dirinya dan kemuliaan keturunannya kepada tingkah laku yang terpuji dan baik. Bahkan dia juga mengajak suaminya kepada kehormatan seperti yang ada pada dirinya dan menjauhkannya dari perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kehormatan. Islam telah mendefinisikan bobot keturunan ini, jika ia disertai dengan pengetahuan dalam masalah-masalah agama.

Dari Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu, dia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Sebaik-baik orang di antara kalian pada masa jahiliyah adalah yang paling baik di antara kalian pada masa Islam, selagi mereka memahami (masalah-masalah agama)."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

Bila sifat-sifat ini terhimpun dalam diri seorang wanita, maka itu benar-benar merupakan nikmat. Jika tidak, maka cukuplah dengan wanita yang taat dalam beragama.

3. Cantik

Kecantikan dan tawadhu' merupakan dua hal yang selalu dicari pada wanita sejak dahulu kala. Sedangkan rupa yang buruk dan congkak tentu akan dihindari oleh laki-laki yang sedang mencari istri.

Islam sangat memperhatikan masalh ini. Inilah yang bisa kita saripatikan dari hadits Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di atas (lihat beberapa chat sebelumnya). Sebab rupa yang elok merupakan tuntutan untuk memperoleh kesenangan dari diri wanita dan upaya untuk mereguk kenikmatan secara halal. Islam tidak menghalangi fitroh, tetapi justru sangat memperdulikannya, yaitu dengan menjadikan keelokan sebagai sifat yang dituntut dari istri. Namun ada tuntutan lain yang lebih abadi. Sebagaimana firman ALLOH:

"Sedang kehidupan akhiroh adalah lebih baik dan lebih kekal."
{Qur-an Suroh al-A'la: Ayat 17}

Sehingga seorang muslim bisa menikahi wanita sholihah yang bisa membantunya untuk mendapatkan keberuntungan akhiroh, bukan wanita yang merusak dunia dan akhirohnya.

Kecantikan tanpa disertai ketaqwaan yang bisa menjaganya, akan menyeretnya kepada kecelakaan, menghancurkan bangunan rumah tangga dan menggelincirkan anak-anak. Maka ALLOH berfirman:

"Sesungguhnya wanita budak yang mu'minah itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu."
{Qur-an Suroh al-Baqoroh: Ayat 221}

Kecantikan yang disertai ketaqwaan yang tulus dan murni, menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan menjadikan wanita sebagai sosok yang ideal.

5. Gadis

Syari'at menganjurkan kaum laki-laki agar mencari wanita yang masih gadis, karena wanita gadis lebih mencintai suaminya dan lebih bisa menyatu dengannya daripada janda. Sebagaimana biasanya, tabiat manusia lebih menyayangi orang yang pertama kali mengikat hubungan dengannya. Dari Jabir rodhiyaLLOOHU 'anhu, dari Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda,

"Carilah wanita-wanita gadis (sebagai istri), karena mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis mulutnya, lebih sedikit kejelekannya, dan lebih ridho terhadap sesuatu yang sedikit."
(Hadits Riwayat Imam ath-Thobroni)

Namun jika di sana ada kemaslahatan yang lebih nyata dengan menikahi janda maka pernikahan itupun tidak apa-apa. Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pernah memberkahi Jabir atas perkawinannya dengan seorang janda, setelah Beliau tahu niatnya agar sang istri mau membantu dalam mengasuh sembilan saudari-saudarinya.

Dari Jabir bin 'Abdillah rodhiyaLLOOHU 'anhu, dia berkata, "Ayahku meninggal dunia dan meninggalkan tujuh atau sembilan putri. Lalu aku menikah dengan seorang janda. Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda kepadaku, "Apakah engkau sudah menikah wahai Jabir?" Aku menjawab, "Sudah." Beliau bersabda, "Gadis atau janda." Aku menjawab, "Tetapi janda." Beliau bertanya, "Mengapa tidak memilih gadis, sehingga engkau bisa mencandainya dan dia pun bisa mencandaimu, engkau bisa tertawa dengannya dan dia bisa tertawa denganmu?" Aku menjawab, "Sesungguhnya 'Abdulloh telah meninggal dunia dan meninggalkan beberapa anak putri. Sesungguhnya aku tidak suka mendatangi mereka dalam keadaan seperti itu. Lalu aku menikahi seorang wanita untuk mengurusi mereka dan demi kemaslahatan mereka." Beliau bersabda, "Semoga ALLOH memberkahi bagimu atau melimpahkan kebaikan kepadamu."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

6. Subur dan tidak mandul

Hal ini didasarkan kepada hadits Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Nikahilah wanita yang banyak anak (subur) dan penuh kasih sayang. Karena aku bangga terhadap jumlah kalian yang banyak."
(Hadits Riwayat Imam an-Nasa-i)

Kesuburan seorang wanita bisa dilihat dari keadaan saudara-saudaranya. Sedangkan perkawinan dengan orang yang sebelumnya sudah diketahui bahwa dia mandul, maka sesungguhnya perkawinan itu bukanlah perjalanan sepintas lalu atau kemaslahatan temporal atau kesenangan yang terlepas dari hal-hal yang datang berikutnya.

Jika kemudian isteri sakit atau umurnya sudah lanjut, maka sang suami tentu akan merasakan kelalaian karena menikah dengannya dan dia menganggapnya hanya sebagai beban yang memberati pundaknya. Padahal andaikata dia mempunyai anak, tentu bebannya akan sedikit terkurangi.

Maka untuk menjaga keutuhan hubungan suami-isteri, seorang laki-laki harus berhati-hati dalam memilih pendamping hidupnya. Jika seorang laki-laki ingin mencari isteri yang ideal, maka dia harus memilih isteri yang benar-benar pas, sesuai dengan asas syari'at, sebagaimana yang terkandung di dalam tiga hadits Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di atas (yang sudah disebutkan pada beberapa chat yang telah lalu).

Daftar Isi | Isra' dan Mi'raj

Liku-liku ummat tentang Isra' Mi'raj

Faedah dari kisah Isra' Mi'raj

Isra' dan Mi'raj Nabi dengan jasadnya

Apakah Nabi melihat Allah?

Kisah Isra' Mi'raj yang shahih

Apakah perayaan Isra' Mi'raj bid'ah?

===

Maraji'/ Sumber:

Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan sunnah, Edisi 06/ Tahun VI/ 1423-2002 M.

Daftar Isi | Inti Dakwah Syaikh al-Albani

Da'watuna, Al-Kitab wa as-Sunnah 'ala Manhaj Salafil Ummah.

Inti Dakwah Syaikh al-Albani, Sang Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin 'Abdul Hamid al-Atsari al-Halabi hafizhahullah.

Daftar Isi.

Tazkiyah Kitab.

Biografi Singkat Syaikh al-Imam al-Muhaddits al-Mujaddid Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Muqaddimah Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halabi (hafizhahullaah).

Kalimat Sambutan.

Inti Dakwah Syaikh al-Albani.

1. Ucapan Terima Kasih.

2. Wajibnya Menyampaikan Ilmu.

3. Lemahnya Ilmu dalam Ummat Islam.

4. Diangkat dan Dicabutnya Ilmu.

5. Allah Hakim Yang Maha Adil.

6. Menegakkan Hujjah Allah.

7. Bahaya Menafsirkan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan Akal.

8. Menerangkan Sunnah dengan Sunnah.

9. Sedikitnya Ulama.

10. Keutamaan Ilmu dan Ahli Ilmu.

11. Apa Itu Ilmu?

12. Manhaj (Metodologi) Sahabat dan Salaf.

13. Peringatan Terhadap Lafazh Hadits.

14. Golongan yang Selamat (Firqah an-Najiyah).

15. Sifat-sifat Golongan yang Selamat (Firqah an-Najiyah).

16. Fitnah Perpecahan.

17. Jalan Orang-orang yang Beriman.

18. Sunnah Versus Hawa Nafsu.

19. Bahaya Mencukupkan Diri dengan Memahami dari Sisi Bahasa Saja.

20. Jenis-jenis Penjelasan Nabi.

21. Perincian Atas Permasalahan Ini.

22. Bahasa Arab yang Diwariskan dan Bahasa Arab Syar'iyyah.

23. Sunnah Fi'liyyah.

24. Sunnah Taqririyyah (Penetapan).

25. Haramnya Minum Sambil Berdiri.

26. Golongan-golongan Sesat.

27. Klaim Kelompok-kelompok Sesat.

28. Wajibnya Mengikuti Sunnah Shahihah (Hadits-hadits Shahih).

29. Inqirodhnya Mu'tazilah.

30. Antara lafazh dan Makna.

31. Melihat Allah pada Hari Kiamat.

32. Bathilnya Aqlaniyyun (Para Pengikut Akal).

33. Siapakah Mereka Pengikut Qodiyaniyah?

34. Wajibnya Iman dengan Lafazh dan Makna.

Pertanyaan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Da'watuna, Al-Kitab wa as-Sunnah 'ala Manhaj Salafil Ummah, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Ditranskrip dan dita'liq: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin 'Abdul Hamid al-Atsari al-Halabi hafizhahullah, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Inti Dakwah Syaikh al-Albani, Sang Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini, Penerjemah: Suhuf Subhan, Editor: Abu Ihsan al-Atsari al-Maidani, Penerbit: Pustaka Darul Ilmi, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Ula 1429 H/ Mei 2008.

Mukaddimah | Hukum Cadar

Risalatul Hijab.

Hukum Cadar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Abu Idris.

Mukaddimah.

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim.

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya.

Amma ba'du:

Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) agar terwujud penghambaan kepada Allah Ta'ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat Yang Maha Barakah lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula. Maka syari'at yang dibawa Muhammad (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari'at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi para hamba-Nya, sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.

Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah.

Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berhijab dan berjilbab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia. Wa lillaahil hamdu.

Akan tetapi penjelasan sekitar hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita bepergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran atau hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehingga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan?! Untuk menghilangkan keraguan ini dan agar persoalannya menjadi jelas, aku hendak menulis penjelasan hukumnya seraya mengharap kepada Allah agar Dia menjelaskan yang hak melalui tulisan tersebut dan agar Dia menjadikan kitaa termasuk orang-orang yang beroleh petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai suatu yang benar, dan mampu mengikutinya serta yang melihat kebatilan sebagai suatu yang batil hingga mampu menjauhinya. Maka dengan taufik dari Allah, aku memulai pembahasan.

Ketahuilah wahai (kaum) muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabbmu dan Sunnah Nabimu, Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

Mukaddimah Pentahqiq | Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah.

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hawin Murtadho.

Muslim al-Atsari.

Mukaddimah.

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim.

Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya serta memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung dari kejahatan nafsu dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, niscaya tidak ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, niscaya tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq (berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba'du. Inilah cetakan kedua dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah Ta'ala mengenai "Pakaian dalam shalat". Cetakan ulang diprakarsai oleh yang terhormat ustadz Zuhair asy-Syawis, yang merintis penerbitan kitab-kitab bermanfaat yang bernuansa ilmu keislaman yang murni, khususnya kitab-kitab hadits dan kitab-kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah, serta 'ulama lain yang sejalan dengan keduanya seperti mujadid dakwah tauhid dari negeri Najed dan sekitarnya, Syaikhul (Islam) Muhammad bin 'Abdil Wahhab dan lain-lainnya, semoga Allah merahmati mereka.

Ini merupakan salah satu risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang sungguh bernilai besar, sekalipun formatnya kecil. Risalah ini mengandung muatan ilmu yang ditahkik dari ilmu-ilmu Syaikh rahimahullaah, yang barangkali sulit bagi seseorang untuk menemukan sebagian besar kandungannya di dalam ensiklopedi-ensiklopedi fikih, sebagaimana sulit pula baginya untuk menemukan di dalamnya tema risalah ini: "Pakaian wajib bagi laki-laki dan wanita di dalam shalat." Di dalamnya -berdasarkan dalil-dalil yang qath'i-, beliau menegaskan bahwa pakaian dalam shalat tidaklah sama dengan pakaian yang dikenakan oleh seseorang untuk menutup auratnya di luar shalat. Dalam shalat, seseorang (laki-laki) mempunyai kewajiban lain, yaitu menutup kedua pundaknya, untuk memenuhi hak dan kehormatan shalat, bukan karena pundak itu termasuk aurat. Beliau rahimahullaah beralasan dengan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Janganlah salah seorang di antara kamu melaksanakan shalat dengan satu kain, sementara kedua pundaknya tidak tertutup kain sama sekali."

Beliau rahimahullaah juga beralasan dengan hadits-hadits yang lain.

Permasalahan penting ini seringkali dilalaikan oleh sebagian besar orang yang melaksanakan shalat. Mereka (umumnya kaum pekerja) melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian saja yang tidak menutup pundak kecuali sebesar garis kecil! Mereka melupakan firman Allah:

"Kenakanlah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid." (QS. Al-A'raf: 31)

Alangkah bagusnya apa yang disebutkan oleh penulis:

"Sesungguhnya Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata kepada budaknya, Nafi', ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: 'Apakah seandainya engkau keluar kepada orang banyak, engkau keluar dalam keadaan seperti ini?' Nafi' menjawab: 'Tidak.' Ibnu 'Umar berkata: 'Maka, lebih layaklah kiranya bila engkau berhias untuk Allah.'"

Pernyataan Ibnu 'Umar yang terakhir tersebut tercantum pula secara marfu' dalam beberapa riwayat dari Ibnu 'Umar. Dalam riwayat al-Baihaqi, lafazhnya sebagai berikut:

"Bila salah seorang dari kamu melaksanakan shalat, hendaklah mengenakan dua pakaiannya, karena untuk Allah engkau lebih layak untuk berhias." (1)

Kelalaian terhadap adab yang wajib dilaksanakan dalam shalat tersebut, menurut aku disebabkan oleh dua hal:

Pertama: Banyak orang yang menyangka bahwa pakaian yang wajib dikenakan di dalam shalat adalah yang menutupi aurat saja. Pembatasan ini, selain tidak berdasarkan dalil sama sekali, juga bertentangan secara nyata dengan nash-nash di muka, khususnya hadits pertama yang menunjukkan batalnya shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya dengan kain. Ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanbali. (2) Tidak diragukan lagi, ini adalah pendapat yang benar.

Kedua: Kejumudan mereka melakukan taklid buta. Bisa jadi mereka pernah membaca atau mendengar nash-nash tersebut, tetapi mereka tetap tidak terpengaruh dan tidak menjadikannya sebagai pendapat yang harus mereka pegangi, karena madzhab yang mereka anut sepanjang kehidupan mereka menjadi penghalang untuk mengikuti pendpat tersebut. Karena itu, as-Sunnah berada di satu sisi sedangkan mereka berada di sisi yang lain, sebagaimana keadaan mereka dalam masalah ini, kecuali sedikit saja di antara mereka yang mendapatkan perlindungan Allah. Semoga Allah membalas Syaikhul Islam dengan kebaikan, karena beliau telah membuka jalan untuk mereka di dalam risalah yang penuh berkah ini, agar mereka mengetahui berbagai hakekat yang telah mereka lalaikan, di antaranya adalah dalam masalah ini.

Karena melaksanakan shalat dengan kedua pundak yang terbuka saja tidak diperbolehkan, maka lebih tidak diperbolehkan lagi apabila shalat itu dengan paha terbuka, baik dikatakan bahwa paha itu merupakan aurat ataukah tidak. Ini merupakan salah satu kedalaman pemahaman beliau rahimahullaah.

Ini berkenaan dengan pakaian laki-laki dalam shalat. Mengenai wanita, Syaikh rahimahullaah menjelaskan bahwa ia berkewajiban mengenakan jilbab apabila keluar dari rumahnya, akan tetapi tidak berkewajiban untuk mengenakan jilbab tersebut apabila melaksanakan shalat di rumahnya. Yang wajib dikenakannya adalah khimar (kerudung) dan pakaian yang bisa menutupi punggung telapak kaki, meskipun apabila ia sujud bisa jadi bagian bawah telapak kaki kelihatan. Seorang wanita juga diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangannya, sekalipun di luar shalat menurut pendapat yang dipilih oleh beliau, bagian tersebut merupakan aurat. (3) Sebaliknya, apabila sedangkan melaksanakan shalat sendirian, seorang wanita diwajibkan untuk mengenakan khimar, sekalipun di luar shalat diperbolehkan membuka bagian kepalanya di dalam rumah dan di hadapan orang-orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Dengan demikian, kadang-kadang seseorang yang melaksanakan shalat itu berkewajiban menutupi apa yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan sebaliknya diperbolehkan membuka bagian tubuhnya yang ditutupinya dari penglihatan kaum laki-laki. Ini merupakan detail-detail masalah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam rahimahullaah. Semoga Allah membalaskan jasanya terhadap Islam dengan balasan yang lebih baik.

Selain itu, meskipun beliau menegaskan bahwa hijab (kerudung) itu merupakan kewajiban khusus bagi wanita-wanita merdeka, tanpa menjadi kewajiban bagi budak-budak wanita, dan bahwa seorang budak wanita diperbolehkan menampakkan bagian kepala dan rambutnya, akan tetapi beliau kembali membahas masalah ini melalui sudut pandang kaidah-kaidah Islam yang bersifat umum, di antaranya, "Mencegah kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." Maka, beliau tidak membiarkan masalah ini tetap dalam kemutlakannya yang mengandung konsekuensi diperbolehkannya budak-budak wanita yang cantik untuk menampakkan rambutnya! Setelah memberikan pengantar yang bermaanfaat, beliau mengatakan: "Demikian pula halnya dengan seorang wanita budak, bila dikhawatirkan ia bisa menimbulkan fitnah, maka ia berkewajiban untuk mengenakan hijab." Kemudian beliau menegaskan hal itu dengan perkataannya, "Bila seseorang membiarkan budak-budak wanita dari bangsa Turki yang cantik-cantik itu berjalan di tengah-tengah manusia di negeri dan di waktu-waktu seperti ini, seperti kebiasaan wanita-wanita budak berjalan, maka ini termasuk kerusakan."

Aku katakan: Berdasarkan hal ini bisa disimpulkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah ini merupakan pendapat yang wasath (pertengahan) antara jumhur yang tidak mewajibkan wanita-wanita budak mengenakn khimar secara mutlak dan Ibnu Hazm serta ulama lainnya yang mewajibkan hal itu kepada mereka secara mutlak pula. Jelas sekali bahwa pendapat Ibnu Taimiyah yang demikian itu tidak lain merupakan hasil perpaduan antara beberapa atsar yang menguatkan pendapat jumhur dengan kaidah yang telah disinggung tadi. Pendapat ini sendiri, sekalipun lebih mendekati kebenaran daripada pendapat jumhur yang kami jelaskan bantahannya dalam buku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, masih mengandung satu masalah, karena penilaian mengenai kecantikan, yang merupakan penyebab dikhawatirkannya kerusakan, adalah perkara yang relatif. Alangkah banyak wanita-wanita budak yang berkulit hitm, justru memiliki anggota badaan dan postur tubuh yang indah sehingga bisaa memikat laki-laki yang berkulit putih, atau boleh jadi menurut mereka budak-budak tersebut tidak cantik, tetapi bagi orang-orang dari kalangan bangsanya mungkin dianggap cantik. Jadi, perkara ini tidak memiliki patokan yang pasti. Wallaahu a'lam.

Oleh sebab itu, beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menguatkan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa melihat wajah wanita ajnabiyah (yang tidak memiliki hubungan mahram, -pent) tanpa adanya keperluan tidak diperbolehkan, sekalipun tanpa disertai syahwat, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Beliau berkata:

"Karena itu, berkhalwat (berduaan) dengan wanita ajnabiyah diharamkan dikarenakan adanya dugaan akan timbulnya fitnah. Pada dasarnya, apapun yang menyebabkan terjadinya fitnah tidak diperbolehkan. Karena suatu yang mengantarkan kepada kerusakan itu harus dicegah, kecuali bila berhadapan dengan kemaslahatan yang lebih kuat. Karena itu, "Pandangan mata yang kadang-kadang menjerumuskan kepada fitnah, itu diharamkan.""

Aku katakan: Seandainya para ulama pada masa dahulu dan para penulis masa kini mengindahkan prinsip yang beliau sebutkan, yaitu: "Apapun yang menyebabkan timbulnya fitnah, maka ia tidak diperbolehkan" lalu menjadikannya sebagai dalil yang menguatkan pengharaman "an-Nadhar" (melihat) sebagaimana yang telah disebutkan, niscaya mereka tidak berbelit-belit dalam mengeluarkan beberapa fatwa mengenai hal yang bagi seorang yang mendalami pemahaman tentang pokok-pokok dan cabang-cabang syari'ah jelas mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang nyata. Misalnya adalah pendapat sebagian Hanafiah (penganut madzhab Hanafi):

"Seorang ajnabi (laki-laki yang tidak memiliki hubungan mahram) boleh melihat rambut, bagian tangan mulai ujung jari hingga siku, betis, dada, dan payudara wanita budak." (4)

Juga pendapat salah satu madzhab:

"Boleh melihat aurat wanita ajnabiyah melalui cermin!"

Di antara mereka beralasan bahwa hal itu diperbolehkan karena tidak lebih merupakan pandangan terhadap suatu yang bersifat khayalan. Bahkan dewasa ini terdapat salah satu golongan/ kelompok Islam -sungguh disayangkan- telah mengadopsi pendapat tersebut. Kelompok tersebut mengklaim bahwa mereka mengambil setiap pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan! Tidak cukup di sini saja, bahkan mereka menjadikan pendapat tersebut sebagai suatu nash yang ma'shum, yang dijadikan sebagai landasan untuk suatu pendapat yang jauh lebih merusak daripada pendapat pertama, karena ia lebih menyentuh kehidupan dan realitas pemuda-pemuda kita di masa sekarang, yaitu diperbolehkannya melihat gambar-gambar porno melalui televisi, film, dan majalah, dengan alasan sebagaimana di muka, yaitu bahwa yang dilihat di sini hanyalah sesuatu yang bersifaat khayal! Setiap orang yang berakal dan berhati nurani, bahkan sekalipun ia seorang non muslim, niscaya yakin bahwa gambar-gambar tersebut merupakan perangsang-perangsang syahwat yang sangat berpengaruh negatif bagi para pemuda. Sementara, setelah itu, mereka tidak mendapatkan jalan untuk memadamkan syahwatnya itu kecuali dengan melakukan perbuatan yang haram berdasarkan nash, meski sekedar melihat, mendengar, dan sebagainya, yang pengharamannya termasuk dalam kategori pencegahan sesuatu yang membawa kepada perbuatan haram, yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

"...zina mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, jiwa berkhayal dan berkeinginan, sedangkan kemaluan adalah yang membenarkan atau mendustakan itu semua."
(Dikeluarkan oleh Syaikhaini dan lain-lain) (5)

Tidak hanya itu, belum lama ini, kelompok ini telah menerbitkan brosur. Di dalam brosur itu, secara terus terang ia menyatakan diperbolehkannya mencium wanita ajnabiyah ketika memberikan ucapan selamat kepadanya, asal tanpa syahwat! Aku dan beberapa orang yang lain pernah mengatakan kepada sebagian anggota kelompok itu: "Bagaimana seandainya hal itu dilakukan terhadap saudara perempuanmu atau isterimu?" Ia pun terdiam.

Mereka memiliki banyak sekali pendapat-pendapat yang jauh dari al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah (al-Hadits), bahkan juga dari akal sehat. Sekarang bukan tempatnya untuk berbicara panjang lebar mengenai hal itu. Kami mengemukakan beberaap kenyelenehan dan penyimpangan mereka dari ilmu yang shahih sebagaimana yang telah kami sebutkan, untuk (itu) kami katakan:

"Wajiblah bagi kelompok ini, juga bagi orang lain, yang ingin mengetahui ilmu yang shahih, yang disimpulkan dari al-Kitab dan as-Sunnah dengan cara yang berdasarkan pengetahuan tentang kaidah-kaidah ushul dan penerapan yang baik dalam masalah-masalah furu', untuk membiasakan diri -setelah mengkaji al-Kitab dan as-Sunnah- mempelajari buku-buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di antaranya risalah yang penuh berkah ini. Dengan demikian, mereka bisa belajar membuat kesimpulan yang shahih, melakukan pemilahan-pemilahan secara baik, dan menghindari ijtihad-ijtihad dan pendapat-pendapat yang tidak layak bagi orang yang berakal untuk mengatakannya, mengucapkannya dengan lidahnya, atau menulisnya dengan penanya, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka!"

Itulah beberapa masalah yang terdapat di balik lembaran-lembaran risalah yang berharga ini. Di dalamnya juga terkandung beberapa masalah dan faedah lain yang akan terbaca sendiri oleh para pembaca, insya Allah. Dengan seluruh kandungannya, risalah ini merupakan tulisan yang istimewa di bidangnya, tiada bandingannya di antara tulisan-tulisan serupa, karena sebagian besar kandungannya berbeda dari tulisan-tulisan serupa seperti buku al-Hijab tulisan al-'Allamah al-Maududiy atau bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, dan lain-lainnya. Maka, selayaknya pembaca memegangi buku secara bersungguh-sungguh dan memuji Allah Ta'ala. Karena Dia telah menjadikannya salah seorang dari mereka yang membaca buku Ibnu Taimiyah serta mengambil manfaat darinya. Sungguh, beliau adalah seorang yang benar-benar bermakrifat kepada Allah. Demikian pula siapa saja yang mengikuti jejaknya.

Kami memberikan kesaksian demikian untuk beliau, bukan berarti kami menganggap bahwa beliau seorang yang ma'shum. Bagaimana mungkin, sedangkan kami telah memberikan beberapa koreksi, meski tidak banyak, pada beberapa bagian risalah ini. Kami membenarkan apa yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullaah Ta'ala:

"Tidak ada seorangpun di antara kita melainkan bisa ditolak pendapatnya, kecuali Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam."

Perkataan ini juga pernah diriwayatkan dari selain beliau. (6)

Tentu saja, semua itu tidak akan mengurangi penghargaan terhadap beliau atau risalahnya, bahkan justru menambah nilainya, karena jumlahnya hanya sedikit. Sebagaimana diisyaratkan dalam perkataan seorang penyair:

"Cukuplah seseorang itu (dianggap) mulia bila bilangan aibnya bisa dihitung."

Bahkan, hal itu sama sekali bukan merupakan aib bagi beliau, karena beliau adalah seorang mujtahid yang mendapatkan pahala, mungkin dua pahala, dan berkat karunia Allah inilah yang terbanyak, atau kalau tidak minimal satu pahala.

Risalah ini pernah dicetak dengan judul Hijab al-Mar'ah al-Muslimah wa Libasuha fi ash-Shalah wa Ghairiha (Hijab dan Pakaian Wanita di Dalam dan di Luar Shalat). Jika bukan karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya karena judul di atas telah dikenal secara luas, niscaya aku berpendapat untuk mengubah judulnya menjadi Libas ar-Rajul wal Mar'ah fi ash-Shalah (Pakaian Laki-laki dan Wanita Dalam Shalat). Sebab, tema itulah yang sebenarnya dibahas dalam risalah ini dan senantiasa diulas oleh penulis, serta mengandung banyak faedah dan pemahaman yang shahih.

Dalam memberikan komentar terhadapnya, aku menambahkan pula beberapa faedah yang bersifat ilmiah atau yang berkaitan dengan ilmu hadits, yang pada cetakan yang lalu aku lupa mencantumkannya. Dengan demikian, cetakan ini semakin lebih berbobot dibandingkan cetakan yang terdahulu. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan hal itu bagi kami dan memberikan taufik kepada saudara, al-Ustadz Abu Bakr Zuhair asy-Syawis untuk mencetak ulang, dalam kemasan luks ini.

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal kami ikhlas semata-mata untuk mencari ridha-Nya dan menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, keluarganya, serta seluruh shahabatnya. Alhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiin.

Damaskus, 7 Ramadhan 1393 H

Muhammad Nashiruddin al-Albani

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(1) Lihat Shahih Abi Dawud 645.

(2) Lihat Manar as-Sabil 1/74, cet. Maktab Islamiy dan hasiyah Syaikh Sulaiman rahimahullaah terhadap al-Muqhi 1/116.

(3) Adapun jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang disebutkan oleh penulis (Ibnu Taimiyyah) sendiri, berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangannya (wanita) bukanlah aurat. Pendapat tersebut aku kuatkan dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Pendapat itu aku kuatkan dengan al-Qur-n, as-Sunnah, dan atsar yang mengisahkan wanita-wanita Salaf, yang bisa jadi dalil-dalil itu tidak terdapat dalam buku lain. Bukan berarti menutup kedua anggota tubuh tersebut (wajah dan kedua telapak tangan) tidak disyari'atkan. Sama sekali tidak demikian. Bahkan, yang lebih utama adalah menutupinya, sebagaimana telah aku jelaskan secara terperinci dalam bab khusus yang aku tulis, yang berjudul Masyru'iyatu Satril Wajh. Karena itu, barangsiapa mencoba membantah aku dalam masalah ini dengan menuduh bahwa aku mengatakan ataau hampir-hampir mengatakan wajibnya membuka wajah bagi wanita, maka ia tidak akan beruntung. Ia telah berdusta dan mengada-ada, sebagaimana telah dijelaskan di muka.

(4) Lihat Ahkam al-Qur-an, Abu Bakar al-Jashash al-Hanafi 3/390 dan bukuku Hijab al-Mar'ah hal. 44. Dalam bukuku itu terdapat bantahan terhadap pendapat tersebut. Meski demikian, ada saja sebagian Hanafiah sendiri yang menuduh bahwa aku memperbolehkan melihat wajah wanita. Yang paling aku khawatirkan hal itu seperti kata pepatah, "Lempar batu sembunyi tangan".

(5) Aku telah mentakhrijnya dalam Irwa' al-Ghalil yang merupakan takhrij hadits-hadits yang terdapat dalam Manar as-Sabil tulisan Syaikh Ibnu Dhauyan.

(6) Lihat Shifat ash-Shalah hal. 28, cet. ketujuh.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

Tuesday 30 May 2017

Ruling on rinsing the mouth whilst fasting, He tasted the food and swallowed it by mistake, Speaking to one’s fiancée over the phone when fasting | What is Permitted for a Fasting Person?

when fasting are you alowed to put water in your while making wudo

Praise be to Allaah.

The believer is enjoined to do wudoo’ properly. This was the command of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) who said: “Do wudoo’ properly, make water reach between the fingers and toes, and rinse the nose very thoroughly, except when you are fasting.” (Narrated by al-Tirmidhi, al-Sawm, 788; Abu Dawood, 142; classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh Sunan al-Tirmidhi, 631).

So he (peace and blessings of Allaah be upon him) pointed out that we should avoid excessive rinsing of the mouth and nose when fasting, lest that lead to the thing which is forbidden, namely water getting into the throat whilst fasting. As for simply rinsing out the mouth whilst fasting, there is nothing wrong with that so long as the water does not enter the throat of the fasting person.

Hence it was narrated in a saheeh hadeeth that ‘Umar ibn al-Khattaab said: “I kissed (my wife) whilst I was fasting. I said, ‘O Messenger of Allaah, today I did something grievous, I kissed whilst I was fasting.’ He said, ‘What do you think about rinsing your mouth whilst you are fasting?’ I said, ‘There is nothing wrong with it.’ He said, ‘Then what’s wrong?.’”

(Narrated by Abu Dawood, al-Sawm, 2037; classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh Sunan Abi Dawood, no. 2089).

The commentator on this hadeeth said concerning the words, “What do you think about rinsing your mouth whilst you are fasting?”, This is a sign of brilliant understanding, for rinsing the mouth does not invalidate the fast and it is the first step towards drinking… And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

My wife asked me to help her make iftaar, and whilst I was helping her I checked the food for salt, forgetting that I was fasting. Did I break my fast by doing that? Because I was doing something that was not obligatory upon me according to sharee’ah or according to custom?

Praise be to Allaah.

Praise be to Allaah, and blessings and peace be upon the Messenger of Allaah.

There is nothing wrong with a fasting person tasting the food if he needs to, if he does that by testing it with the tip of his tongue, then he spits it out without swallowing anything, whether the one who is fasting is a man or a woman.

But if the fasting person forgets and swallows it by mistake, there is no sin on him, and he should complete his fast. This is because of the general meaning of the evidence which indicates that according to sharee’ah, the person who forgets is excused. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Whoever forgets that he is fasting and eats or drinks something, let him complete his fast, for it is Allaah Who has fed him and given him to drink.” (Agreed upon. Al-Bukhaari, 1399; Muslim 1155).

And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

can one be fasting and be talking to her fiancé over the phone?

Praise be to Allaah.

There are guidelines that have to do with speaking to one’s fiancée, details of which may be found in Question no. 13791.

If these guidelines are met, especially the stipulation that there be no risk of provoking desire and if there is a need to speak to her, then it is permissible. But if any of these guidelines is not met then talking to her becomes something that is not allowed according to sharee’ah. If you talk to her and one of these guidelines is not met whilst you are fasting, this is going to affect your fast. In this case it is worse and a more serious sin, because it is happening at a time of virtue, and because the one who is fasting has to protect his fast from anything that may spoil it or affect it.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

Treating toothache during the day in Ramadaan, Smell coming from Vicks, Fasting person swallowing saliva and mucus | What is Permitted for a Fasting Person?

I have an urgent question regarding the upcoming Ramadan. My wisdom teeth have just started coming out, and it is extremely painful. I was wondering if I can
a) apply a soothing gel on my gums during the fasting period,
b) get them surgically removed and still keep on fasting if I'm on painkillers.

Praise be to Allaah.

Yes, it is permissible to treat one’s teeth and apply paste and the like to the gums whilst fasting, but that is subject to the condition that you do not swallow it.

In the book Seventy Issues related to Fasting, it says:

There are some things that do not invalidate the fast, some of which we will mention by way of example:

1. Tablets that are placed under the tongue to treat angina and other conditions - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.

2. Dental fillings, tooth extractions, cleaning of the teeth, use of siwaak or toothbrush - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.

3. Rinsing, gargling or applying topical mouth sprays - so long as one avoids swallowing anything that reaches the throat.

Similarly there is nothing wrong with having an operation during the day in Ramadaan under anaesthetic, so long as the anaesthetic will not last all day, i.e., from dawn until sunset, because the ruling on anaesthesia in this case is the same as the ruling on sleep.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

My question is about the smell that comes from Vicks [i.e., Vicks Vaporub, used externally to relieve headaches]. Does it have any substance that reaches the stomach when I apply the Vicks in the area of the forehead and nose whilst fasting?

Praise be to Allaah.

The smell that comes from Vicks does not have any effect on the fast, because it is simply a smell that has no substance that can reach the stomach.

See also Question no. 37706

And Allaah knows best.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid

===

Does saliva invalidate the fast during Ramadaan or not? Because I produce a lot of saliva especially when reading Qur’aan and when I am in the mosque.

Praise be to Allaah.

If a fasting person swallows his saliva that does not invalidate his fast even if there is a lot of it and if that happens in the mosque or elsewhere. However if it is thick like mucus, he should not swallow it, rather he should spit it out into a tissue or whatever if he is in the mosque.

And Allaah is the Source of strength. May Allah send blessings and peace upon of Prophet Muhammad and his family and companions.

Al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth wa’l-Ifta, 1-/270.

If it is asked, is it permissible to swallow mucus deliberately?

The answer is:

It is haraam to swallow mucus whether one is fasting or not, because it is considered to be dirty and it may carry diseases produced by the body. But it does not break the fast if a fasting person swallows it, because it does not come from blood and swallowing it is not regarded as food or drink. If he swallows it after it reaches the mouth, it does not break the fast. From the words of Shaykh Muhammad ibn ‘Uthaymeen, may Allaah have mercy on him. See al-Sharh al-Mumti’, 6/428.

Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid