Wednesday 31 May 2017

Kriteria Sesat | Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia

Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia.

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).

Kriteria Sesat.

Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Mengingkari salah satu rukun dari rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, dan kepada Qadha dan Qadar, dan (mengingkari) rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah hajji.

2. Meyakini dan atau mengikuti 'aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al-Qur-an dan as-Sunnah).

3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur-an.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur-an.

5. Melakukan penafsiran al-Qur-an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul 'alaihim as-Salaam.

8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'ah, seperti hajji tidak boleh ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 (lima) waktu.

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Syawal 1428 H/ 6 Nopember 2007 M

Majelis Ulama Indonesia
Badan Pengurus Harian

Sekretaris Umum,

Ttd

Drs. H. M. Ichwan Sam

Ketua Umum,

Ttd

DR. K. H. M. A. Sahal Mahfudh

===

Maraji'/ Sumber:

Buku saku: Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia, Hasil Penelitian dan Kajian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Diperbanyak oleh: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Jakarta - Indonesia.