Wednesday 31 May 2017

Mukaddimah | Hukum Cadar

Risalatul Hijab.

Hukum Cadar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Abu Idris.

Mukaddimah.

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim.

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya.

Amma ba'du:

Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) agar terwujud penghambaan kepada Allah Ta'ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat Yang Maha Barakah lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula. Maka syari'at yang dibawa Muhammad (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari'at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi para hamba-Nya, sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.

Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah.

Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berhijab dan berjilbab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia. Wa lillaahil hamdu.

Akan tetapi penjelasan sekitar hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita bepergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran atau hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehingga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan?! Untuk menghilangkan keraguan ini dan agar persoalannya menjadi jelas, aku hendak menulis penjelasan hukumnya seraya mengharap kepada Allah agar Dia menjelaskan yang hak melalui tulisan tersebut dan agar Dia menjadikan kitaa termasuk orang-orang yang beroleh petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai suatu yang benar, dan mampu mengikutinya serta yang melihat kebatilan sebagai suatu yang batil hingga mampu menjauhinya. Maka dengan taufik dari Allah, aku memulai pembahasan.

Ketahuilah wahai (kaum) muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabbmu dan Sunnah Nabimu, Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.