Wednesday 31 May 2017

Sambutan dari Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin | Hukum Jual Beli Secara Kredit

Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh.

Hukum Jual Beli Secara Kredit.

Hisyam bin Muhammad Sa'id Aali Barghasy.

Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin.

Abu Umar al-Maidani.

Sambutan dari yang Mulia Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin.

Kepada yang mulia Syaikh Abu 'Abdirrahman Hisyam bin Muhammad Sa'id Ali Burghusy -hafizhahullaah Ta'ala-: As-Salaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh:

Amma ba'du:

"Aku mendapatkan teks yang engkau tulis dengan judul Bai'it Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuhu (Jual Beli Kredit, Hukum-hukum dan Etikanya). Aku telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat di dalamnya membuat aku terkesan, demikian juga dengan bantahan terhadap para 'ulama yang melarangnya serta penjelasan yang urgensif bentuk jual beli seperti ini, apalagi sekali di zaman sekarang, di mana pegawai dan buruh sudah memiliki gaji tetap, sementara terkadang ia terdesak untuk membeli sesuatu dengan berhutang, dan si penjual memberi pilihan untuk membayarnya sesuai dengan gaji bulanannya atau tahunannya.

Sudah dimaklumi, bahwa penjual barang tidak akan menyamaratakan harga barang dagangannya yang dibeli secara kontan dengan yang dibeli secara kredit. Karena pembayaran saat jual beli dilakukan, sudah memberikan jaminan pembayaran dan serah terima barang, sehingga hasil jual beli tersebut bisa kembali diputar, dikembangkan lebih lanjut, dan penjual pada umumnya segera mendapatkan keuntungan lain. Itu jika dibandingkan dengan jual beli dengan pembayaran kredit. Sehingga jual beli dengan sistem pembayaran tertunda itu umumnya mengharuskan adanya penambahan harga, sebagai kompensasi dari pembayaran berjangka. Sementara dalam jual beli itu, seluruh persyaratan jual beli sudah terpenuhi, sudah ada kerelaan dari kedua belah pihak, jenis barang dan harga sudah diketahui dan tidak ada unsur manipulasi, sementara penjual dan pembeli masing-masing sudah melakukan transaksi dengan kemauan sendiri tanpa unsur paksaan, dan masing-masing memperoleh keuntungan yang diinginkan.

Ummat Islam juga sudah terbiasa melakukan jual beli tersebut tanpa ada unsur intimidasi dan tanpa ada yang menyalahkannya. Hal itu bahkan termasuk dalam cakupan firman Allah Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 182)

Para 'ulama juga telah bersepakat untuk memperbolehkan jual beli salam, yang bentuknya adalah diserahkannya pembayaran di muka sementara barangnya diserahkan secara tertunda, dengan diberikan rabat, berbeda dengan jual beli tunai. Itu dilakukan karena memang dibutuhkan, dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sendiri juga mengakuinya melalui sabda beliau:

"Barangsiapa yang menjual barang dengan cara salam, hendaknya ua menjualnya dengan takaran yang jelas atau dengan timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu tertentu." (Muttafaqun 'alaih)

Demikian juga sudah dimaklumi bahwa barang yang dijual dengan jenis salam, harganya lebih murah daripada yang dijual secara kontan,m sehingga tidak ada bedanya antara penundaan pembayaran dengan konsekuensi penambahan harga, dengan penundaan penyerahan barang dengan konsekuensi pengurangan harga. Itulah yang sudah terbiasa dilakukan oleh ummat Islam tanpa ada yang mempersalahkannya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya dan memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat beriringan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, sanak keluarga dan para Shahabat beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin
16 Shafar 1419 H

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Muqaddimah: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.