Friday 9 June 2017

Kaffarat | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

M. Abdul Ghoffar E.M.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Ketujuhbelas.

Kaffarat.

1. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengenai seseorang yang melakukan hubungan badan dengan isterinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka dia harus mengqadha' sekaligus membayar kaffarat, yaitu dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu melakukan hal tersebut, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Ada yang berpendapat, kaffarat yang harus dibayar karena melakukan hubungan badan itu didasarkan pada pilihan dan tidak berdasarkan tertib urutan. Tetapi, yang berpendapat bahwa kaffarat itu harus ditempuh berdasarkan tertib urutan lebih banyak. Karenanya, riwayat mereka lebih rajih, sebab jumlah mereka lebih banyak, dan karena pada mereka terdapat kelebihan ilmu, dimana mereka bersepakat bahwa pembatalan puasa itu disebabkan oleh hubungan badan. Dan hal tersebut tidak terjadi pada riwayat-riwayat lainnya. Orang yang berilmu merupakan hujjah bagi yang tidak berilmu. Dan yang mentarjih tertib urutan juga sebagai suatu tindakan berhati-hati. Dan karena berpegang padanya dibolehkan, apakah kami katakan dengan pilihan atau tidak. Berbeda dengan yang sebaliknya.

2. Barangsiapa yang diwajibkan membayar kaffarat sedang dia tidak mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut atau tidak juga mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin, maka kewajiban itu menjadi gugur, karena tidak ada taklif kecuali dengan adanya kemampuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan dengan dalil apa yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau menggugurkan kaffarat dari seseorang saat dia memberitahu beliau bahwa dia merasa kesulitan untuk membayar kaffarat tersebut. Bahkan beliau memberikan satu wadah kurma agar dia memberikan makan kepada keluarganya.

3. Tidak diharuskan bagi seorang wanita membayar kaffarat karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitahu tentang apa yang dialami oleh seorang laki-laki dengan isterinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewajibkan kecuali satu kaffarat saja. Wallaahu a'lam.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.