Saturday 29 April 2017

Ringkasan Shahih Bukhari 86-88

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Kitaabul ilmi.

3. Kitab Ilmu.

52. Bab: Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Untuk Bertanya

86. Dari 'Ali bin Abi Thalib (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Aku adalah orang yang sering mengeluarkan madzi, [tapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 1/52], maka aku menyuruh al-Miqdad [bin al-Aswad] untuk menanyakannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam [karena statusku sebagai suami puterinya 1/71]. Miqdad pun menanyakan hal itu, maka Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Hal itu mengharuskan wudhu'.' (Dalam riwayat lain: 'Wudhulah engkau dan cucilah kemaluanmu.' 1/71)."

53. Bab: Menyampaikan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid

87. Dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa seorang laki-laki berdiri dalam masjid dan berkata, "Wahai Rasulullah, dari mana engkau memerintahkan kami untuk mulai ihram?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Penduduk Madinah harus memulainya dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam harus memulainya dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] al-Juhfah, dan penduduk Najd Makkah harus memakainya dari Qarn." (Dalam riwayat lain dari jalur Zaid bin Jubair, bahwa ia menemui 'Abdullah bin 'Umar di rumahnya, ia mempunyai tenda, lalu aku bertanya kepadanya, "Dari mana aku boleh berumrah?" Ia menjawab, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mewajibkan bagi penduduk Najd dimulai dari Qarn." Selanjutnya disebutkan seperti tadi. 2/141). Ibnu 'Umar berkata, "Mereka beranggapan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Dan penduduk Yaman, mereka memakainya dari Yalamlam.'" Ibnu 'Umar berkata, "Aku tidak ingat (dalam riwayat lain: Aku tidak mendengar 2/143) hal ini dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. [Disebutkan juga Iraq, tapi Iraq saat itu belum ada 8/155]." (82)

54. Bab: Menjawab Pertanyaan Melebihi yang Ditanyakan

88. Dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Apa [jenis pakaian 7/36] yang dikenakan oleh seorang muhrim {orang yang ihram}?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Dia tidak boleh (dalam riwayat lain: Janganlah kalian) mengenakan baju, serban, celana, mantel yang bertudung kepala, tidak juga baju yang dicelup wenter dan za'faran {wangi-wangian}. Apabila tidak menemukan sandal maka hendaknya memakai khuf {sejenis sepatu bot}, namun dia harus memotong keduanya hinga tidak melebihi {menutupi} kedua mata kakinya. [Dan hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak pula memakai sarung tangan."

28.(83) Ubaidillah berkata, "Tidak pula yang dicelup wenter." Dia juga berkata, "Hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak pula memakai sarung tangan."

29.(84) Malik berkata, "Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, "Hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab."]

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

(82) Adalah benar penetapan waktu Dzatu Irq untuk penduduk Irak dari riwayat Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dari para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Silakan merujuknya dalam bukuku Hajjatun Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (halaman 52, cetakan al-Maktab al-Islami).

(83) Disebutkan secara maushul oleh Ishaq bin Rahawaih dan Ibnu Khuzaimah (rahimahumullaah) dari beberapa jalur dari Ubaidillah bin 'Umar, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), lalu dia menuturkan hadits hingga kalimat (الورس أو الزعفران). Ia berkata, "Abdullah itu adalah Ibnu 'Umar, ia mengatakan... dst." Ini disebutkannya secara mauquf.

(84) Ini disebutkan dalam al-Muwaththa' (1/305). Maksud penulis ra-dhiyallaahu 'anhu Ta'ala, bahwa Malik meringkas hadits ini dengan periwayatan seperti kalimat tersebut darinya secara mauquf pada Ibnu 'Umar, namun ini menguatkan riwayat Ubaidillah yang mu'allaq, yaitu yang aku jelaskan bahwa kalimat ini dimasukkan dalam hadits tersebut, ini perkataan Ibnu 'Umar. Demikian pendapat yang dipilih al-Hafizh dalam kitab al-Fath. Berbeda dengan penulis, beliau cenderung tidak menyertakannya. Demikian sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam kitab al-Irwa' (1011).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.