Tuesday 25 April 2017

Waktu i'tikaaf | Syarat-syarat i'tikaaf | I'tikaaf

I'tikaaf.

Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Pembahasan kelima.

Waktu i'tikaaf.

I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.
(Lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/229)

Imam Ibnu Hazm rohimahuLLOOH berkata, "Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman."

Pembahasan keenam.

Syarat-syarat i'tikaaf.

Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:

a. Seorang muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Romadhon, maka:

* Menurut Imam Ibnul Qoyyim: "Puasa sebagai syarat sahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) 'ulama salaf." Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
(Lihat kitab Zaadul Ma'aad 2/88)

* Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seseorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.
(Baca kitab al-Muhalla 5/181, masalah nomor 625)

* Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "Yang afdhol (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh."
(Lihat kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/484)

Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah.

Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahumaLLOOH berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma:

"Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa."
(Diriwayatkan oleh Imam 'Abdurrozzaq nomor 8037)

'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma juga berkata, "Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan isterinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami'."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2473 dan Imam al-Baihaqi 4/315-316, lihat kitab Shohih Sunan Abu Dawud 7/235-236 nomor 2135)
(Baca kitab al-Muhalla 5/179-180, masalah nomor 624)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber rujukan:

Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.