Wednesday 19 April 2017

Menyambut bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Ketujuh.

Menyambut bulan Romadhon.

1. Menghitung bilangan hari bulan Sya'ban

Sepatutnya ummat Islam menghitung bilangan hari bulan Sya'ban dalam rangka menyambut datangnya bulan Romadhon, karena bulan itu bisa berjumlah 29 hari dan bisa juga 30 hari. Dan puasa itu dimulai saat bulan sudah terlihat. Jika bulan tidak terlihat karena tertutup awan, maka bulan Sya'ban digenapkan bilangannya menjadi 30 hari, karena ALLOH, Pencipta langit dan bumi telah menjadikan bulan sebagai sarana penghitungan waktu agar ummat manusia mengetahui jumlah tahun dan perhitungannya. Satu bulan tidak lebih dari tiga puluh hari.

Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dia bercerita, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Berpuasalah karena (kalian telah) melihatnya (bulan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (29)

Dan dari 'Abdulloh bin 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat bulan dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya dan jika bulan terhalang dari kalian, maka perkirakanlah ia." (30)

Dari 'Adi bin Hatim ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dia bercerita, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Jika bulan Romadhon tiba, maka puasalah tiga puluh hari, kecuali jika kalian melihat bulan sebelum itu." (31)

2. Barangsiapa Berpuasa pada Hari Meragukan Berarti Dia Telah Bermaksiat Kepada Abu Qasim (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).

Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya sebagai upaya untuk berhati-hati, kecuali jika hal itu dilakukan tepat waktu puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali jika orang itu tengah mengerjakan suatu puasa, maka hendaklah dia mengerjakannya." (32)

Ketahuilah saudaraku, bahwa orang yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah durhaka kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Shilah bin Zufar, dari 'Ammar berkata: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abu Qasim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam." (33)

3. Jika Ada Orang yang Sudah Melihat Bulan, maka Berpuasa dan Berbukalah.

Ru'-yatul hilal (melihat bulan) telah diatur dengan ketetapan harus disaksikan oleh dua orang saksi muslim yang adil. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Berpuasalah karena (kalian telah) melihatnya dan berbukalah karena melihatnya pula, serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah menjadi 30 hari. Dan jika ada dua orang yang memberi kesaksian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbuka puasalah kalian." (34)

Bukan rahasia lagi bahwa sekedar menerima kesaksian dua orang dalam suatu kejadian tidak berarti tidak boleh menerima kesaksian satu orang. Oleh karena itu, diperbolehkan kesaksian satu orang saja untuk ru'-yatul hilal. Telah ditegaskan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia mengatakan, "Orang-orang berusaha melihat bulan, lalu aku memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa juga." (35)

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(29) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 4/106, dan Imam Muslim 1081.

(30) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 4/102, dan Imam Muslim 1080.

(31) Diriwayatkan oleh Imam ath-Thohawi di dalam kitab Musykilul Aatsaar nomor 501, Imam Ahmad 4/377, juga Imam ath-Thobroni di dalam kitab al-Kabiir 17/171. Di dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa'id, dia seorang yang dho'if, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haitsami di dalam kitab Majma'uz Zawaa-id 3/146. Tetapi hadits ini mempunyai beberapa syahid, silahkan lihat syahid-syahid tersebut di dalam kitab al-Irwaa-ul Gholiil 901 karya Imam al-Albani rohimahuLLOOH.

(32) Diriwayatkan oleh Muslim (573 -ringkasannya).

(33) Dita'liq oleh al-Bukhari (IV/ 119), dan disambung oleh Abu Dawud (3334), at-Tirmidzi (686), Ibnu Majah (3334), an-Nasa-i (2188) melalui jalan 'Amr bin Qais al-Mala-i, dari Abu Ishaq, dari Shilah bin Zufar, dari 'Ammar. Dan dalam sanadnya terdapat Abu Ishaq -as-Sabi'i- dimana dia seorang mudallis, dia telah meriwayatkannya dengan 'an'anah (menyebutkan: "Dari fulan, dari fulan, dari fulan..." dan seterusnya). Dan ia telah melakukan pencampuradukan. Tetapi hadits ini memiliki beberapa jalan dan syahid yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Taghliiqut Ta'liiq (III/ 141-142), dan dengan hal tersebut dia menilai hadits ini hasan.

(34) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 132), Ahmad (IV/ 321), ad-Daraquthni (II/ 167) melalui jalan Husain bin al-Harits al-Jadali dari 'Abdurrahman bin Zaid bin al-Khaththab dari para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sanad hadits ini hasan.

Dan lafazh di atas adalah milik an-Nasa-i. Ahmad menambahkan: "Dua orang saksi muslim." Sedangkan ad-Daraquthni menambahkan: "Yang adil."

(35) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2342), ad-Darimi (II/ 4), Ibnu Hibban (871), al-Hakim (I/ 423), al-Baihaqi (IV/ 212), melalui dua jalan dari Ibnu Wahb dari Yahya bin 'Abdillah bin Salim, dari Abu Bakar bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma). Sanadnya shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab at-Talkhiishul Habiir (II/ 187).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.