Wednesday 19 April 2017

Larangan berbuka dengan sesuatu pada bulan Ramadhan secara sengaja | Hukum-hukum puasa | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kelima.

Larangan berbuka dengan sesuatu pada bulan Romadhon secara sengaja.

Dari Abu Umamah al-Bahili ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dia bercerita, aku pernah mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukatakan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang keras sekali maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Yang demikian itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergelantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah." Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bercerita, "Kemudian aku katakan: 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka." (28)

Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berbuka puasa satu hari pada bulan Romadhon dengan sengaja, maka puasa satu tahun tidak dapat membayarnya sekalipun dia mengerjakannya," hadits ini adalah dho'if dan tidak shohih. Dan pembahasannya akan diberikan lebih lanjut.

Keenam.

Hukum-hukum puasa.

Ketahuilah wahai hamba ALLOH, mudahn-mudahan ALLOH mengajari kita semua, bahwa pahala (shoum sungguh) banyak lagi agung dan kebaikannya melimpah ruah yang tidak dapat dihitung kecuali oleh ROBB Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Pahala dan kebaikan ini tidak akan pernah diperoleh kecuali oleh orang yang mengerjakan puasa di bulan Romadhon, dengan mengikuti apa yang disunnahkan dan dijelaskan oleh penutup para Nabi, Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, berupa hukum-hukum yang berkenaan dengan kewajiban agung ini, dan inilah bulan yang penuh berkah.

Berikut ini kami berusaha memberikan penjelasan dengan tidak bertaqlid kepada siapapun, tetapi dengan berpegang pada al-Qur-an yang agung dan as-Sunnah yang suci dengan derajat shohih dan hasan, didukung dengan pemahaman 'ulama Salafush Sholih dari empat imam dan para Shohabat serta Tabi'in yang hidup sebelumnya, dan cukup hal tersebut menjadi dalil bagimu.

Dan kami memilih dari madzhab-madzhab fiqhiyyah mereka yang paling ideal serta ucapan ijtihad mereka yang seimbang.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(28) Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i di dalam kitab al-Kubroo sebagaimana yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Asyroof 4/166, Imam Ibnu Hibban nomor 1800 - Zawaa-id, Imam al-Hakim 1/430 melalui beberapa jalan dari 'Abdurrohman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir, darinya, sanadnya shohih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.