Wednesday 12 April 2017

Wajib puasa Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Ketiga.

Wajib puasa Romadhon.

1. Barangsiapa yang secara sukarela mengerjakan kebajikan, maka jelas itu lebih baik baginya

Hal itu, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, karena berbagai keutamaan tersebut, ALLOH mewajibkan kepada orang-orang muslim untuk berpuasa pada bulan Romadhon. Dan karena memutus nafsu dari keinginannya dan menghalanginya dari kebiasaannya, merupakan suatu hal yang sangat sulit, maka wajib puasa tersebut ditangguhkan hingga tahun kedua dari hijroh. Dan setelah hati benar-benar mantap pada tauhid dan pengagungan syi'ar-syi'ar ALLOH, maka dilakukan perubahan sedikit demi sedikit, dengan mulai memberikan pilihan yang disertai anjuran dalam puasanya. Sebab, bisa jadi puasa itu terasa sangat berat bagi para Shohabat rodhiyaLLOOHU 'anhum. Pada saat itu, orang yang ingin berbuka dan membayar fidyah, diperbolehkan. ALLOH Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang berfirman:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik jika kamu mengetahui."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 184)

2. Barangsiapa menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa.

Kemudian, turunlah ayat berikutnya yang menasakh (menghapus)nya. Hal tersebut seperti yang diceritakan oleh dua orang Shohabat mulia: 'Abdulloh bin 'Umar dan Salamah bin al-Akwa ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, dimana keduanya berkata:

"Ayat tersebut dinasakh oleh ayat berikut ini:
'(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, wajiblah berpuasa dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. ALLOH menghendaki kemudahan bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan ALLOH atas petunjuk-NYA yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur'." (19) (Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 185)

Dari Ibnu Abi Laila, dia bercerita, para Shohabat Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memberitahu kami:

"Romadhon tiba dan ternyata membuat para Shohabat itu kesulitan (untuk mengerjakan puasa). Maka ada di antara mereka yang memberi makan seorang miskin setiap hari dia meninggalkan puasa sedang dia termasuk orang yang mampu mengerjakannya. Dan mereka diberi keringanan melakukan hal tersebut. Kemudian hal itu dihapuskan oleh ayat: 'Dan hendaklah kamu berpuasa, maka yang demikian itu lebih baik bagimu', maka mereka pun diperintahkan untuk berpuasa." (20)

Dan setelah itu puasa Romadhon menjadi salah satu dari pilar-pilar Islam sekaligus sendi bagi agama. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Islam itu didirikan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq di'ibadahi dengan benar selain ALLOH dan Muhammad adalah utusan ALLOH, mendirikan sholat, menunaikan zakat, hajji ke Baitulloh, dan puasa di bulan Romadhon." (21)

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

(19) Yang meriwayatkan hadits Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma adalah Imam al-Bukhori 4/188. Sedangkan yang meriwayatkan hadits Salamah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu adalah Imam al-Bukhori 8/181 dan juga Imam Muslim 1145.

(20) Dita'liq oleh Imam al-Bukhori 8/181 - kitab Fat-hul Baari dan disambung oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunan-nya 4/200, dan sanadnya shohih. Hadits senada -yang cukup panjang- juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud nomor 507 melalui jalan lain dan sanadnya hasan dalam beberapa syahid.

Diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim di dalam kitab al-Mustakhrij sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Taghliiqut Ta'liiq 3/185 melalui jalan ketiga dengan sanad shohih juga.

(21) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 1/47 dan Imam Muslim 16 dari Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.