Monday 13 March 2017

Al-Baqarah, Ayat 3 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir.

Shahih Tafsir Ibnu Katsir.

Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri.

Ustadz Abu Ihsan al-Atsari.

Surat al-Baqarah.

Al-Baqarah, Ayat 3.

Al-la-dziina yu'-minuuna bil ghaibi...
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib... (QS. 2: 3)

Makna Iman.

Abu Ja'far ar-Razi meriwayatkan dari al-'Alla' bin al-Musayyab bin Rafi', dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwash, dari 'Abdullah, ia berkata: "Iman itu adalah pembenaran." (23)

'Ali bin Abi Thalhah dan juga yang lainnya menceritakan dari Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia mengatakan: "Yu'-minuuna 'Mereka yang beriman', maknanya adalah mereka membenarkan." (24)

Sedangkan Ma'mar mengatakan dari az-Zuhri bahwa iman adalah 'amal. (25)

Abu Ja'far ar-Razi meriwayatkan dari ar-Rabi' bin Anas: "Yu'-minuuna 'Mereka yang beriman', maknanya mereka takut." (26)

Ibnu Jarir mengatakan: "Yang lebih baik dan tepat adalah mereka harus menyifati diri dengan iman kepada yang ghaib, baik melalui ucapan, perbuatan maupun keyakinan. Kata iman itu mencakup keimanan kepada Allah, Kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya sekaligus membuktikan pernyataan itu melalui 'amal perbuatan."

Aku (penulis) katakan: "Adapun secara bahasa, iman berarti pembenaran semata. Al-Qur-an terkadang menggunakan kata ini untuk pengertian tersebut. Sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Ia beriman kepada Allah, dan mempercayai orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah: 61)

Dan sebagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf kepada ayah mereka: "Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar." (QS. Yusuf: 17)

Demikian pula ketika kata iman digunakan beriringan dengan 'amal shalih, sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan 'amal shalih." (QS. Al-'Ashr: 3)

Adapun jika kata itu digunakan secara mutlak, maka iman menurut syari'at tidak mungkin terwujud kecuali melalui keyakinan, ucapan dan 'amal perbuatan." (27)

Iman itu bisa bertambah dan berkurang. Dalam hal ini telah banyak hadits maupun atsar yang membahasnya. Dan kami telah menyajikannya secara khusus dalam kitab Syarh al-Bukhari. Hanya milik Allah-lah pujian dan sanjungan.

Di antara 'ulama ada yang menafsirkannya dengan rasa takut sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya yang tidak tampak oleh mereka." (QS. Al-Mulk: 12)

Dia juga berfirman: "(Yaitu) orang yang takut kepada Rabb Yang Maha Pemurah, sedang Dia tidak terlihat (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat." (QS. Qaaf: 33)

Rasa takut adalah buah dari iman dan 'ilmu, sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah 'ulama." (QS. Faathir: 28)

Yang Dimaksud dengan al-Ghaib

Adapun tentang maksud dari al-ghaib, terdapat berbagai ungkapan 'ulama Salaf yang beragam dan semua benar serta sesuai dengan apa yang dimaksud.

Tentang firman Allah, "Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib." (QS. Al-Baqarah: 3) Abu Ja'far ar-Razi meriwayatkan dari ar-Rabi' bin Anas, dari Abul 'Aliyah, ia mengatakan: "Mereka beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari Akhir, Surga dan Neraka serta pertemuan dengan Allah. Mereka pun mengimani adanya kehidupan setelah kematian serta adanya hari kebangkitan. Dan semua itu adalah perkara ghaib." Hal senada juga dikatakan oleh Qatadah bin Di'amah. (28)

Sa'id bin Manshur meriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Yazid, ia mengatakan: "Kami duduk-duduk bersama 'Abdullah bin Mas'ud. Maka kami pun mengenang para Shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan apa yang telah mereka lakukan. Maka 'Abdullah bin Mas'ud berkata: 'Sesungguhnya kenabian Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam telah jelas bagi orang yang melihatnya. Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, tidaklah seseorang itu beriman dengan keimanan yang lebih agung daripada keimanan kepada yang ghaib.'

Kemudian dia membaca ayat:

"Alif laam miim. Kitab (al-Qur-an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur-an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb-nya, dan merekalah orang-orang yang beruntung.' (QS. Al-Baqarah: 1-5)." (29)

Hal senada juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak. (30)

Al-Hakim mengatakan: "Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslin, namun keduanya tidak meriwayatkan."

Mengenai makna hadits ini, Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Muhairiz, ia menceritakan: "Aku pernah berkata kepada Abu Jam'ah ra-dhiyallaahu 'anhu: 'Beritahukanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam!' Ia pun berkata: 'Baiklah, akan aku sampaikan sebuah hadits kepadamu. Kami pernah makan siang bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Di antara kami ada Abu 'Ubaidah bin al-Jarrah, lalu ia bertanya: 'Wahai Rasulullah, adakah seseorang yang lebih baik dari kami, sedangkan kami telah masuk Islam dan berjihad bersamamu?' Maka beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Ya, ada. Yaitu suatu kaum setelah kalian, mereka beriman kepadaku, padahal mereka tidak melihatku.'" (31)

...wa yuqiimuunash shalaata wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun
...yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqarah: 3)

Makna Mendirikan Shalat

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma mengatakan: "Wa yuqiimuunash shalaata 'Mendirikan shalat', berarti mendirikan shalat dengan seluruh kewajibannya." (32)

Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, ia mengatakan: "Mendirikan shalat berarti mengerjakan dengan menyempurnakan ruku', sujud, dan bacaannya dengan penuh kekhusyu'an dan menghadapkan hati kepada Allah di dalamnya." (33)

Qatadah berkata: "(Mendirikan shalat) berarti berusaha mengerjakannya tepat waktu, serta menjaga wudhu', ruku', dan sujudnya." (34)

Sedangkan Muqatil bin Hayyan mengatakan: "(Mendirikan shalat) berarti menjaga untuk selalu mengerjakannya tepat waktu, menyempurnakan wudhu', ruku', sujud, bacaan al-Qur-an, tasyahud, serta membaca shalawat kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Demikianlah makna mendirikan shalat." (35)

Yang Dimaksud dengan Infaq

'Ali bin Abi Thalhah dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas tentang firman Allah: "Wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun 'Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka', ia mengatakan: 'Maksudnya adalah mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang ia miliki.'" (36)

As-Suddi meriwayatkan dari Abu Malik dan Abu Shalih, keduanya meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Murrah, keduanya meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan beberapa Shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan: "'Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka', maksudnya adalah nafkah yang diberikan seseorang kepada keluarganya." Dan ini sebelum turun ayat tentang zakat. (37)

Juwaibir meriwayatkan dari adh-Dhahhak, ia mengatakan: "Dahulu, infaq adalah 'amal yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang mereka miliki, hingga turunlah ayat tentang kewajiban-kewajiban shadaqah, yakni tujuh ayat dalam surat at-Taubah yang menerangkan tentang shadaqah, dan ini adalah ayat-ayat yang menasakh (menghapuskan) hukum yang ada dan menetapkan hukum yang baru." (38)

Aku (Ibnu Katsir) katakan: "Sering kali Allah menyandingkan antara shalat dan infaq (zakat). Karena sesungguhnya shalat merupakan hak Allah dan sekaligus sebagai bentuk 'ibadah kepada-Nya. Ia mencakup pengesaan, sanjungan, pengharapan, pujian, permohonan do'a, dan tawakkal kepada-Nya. Sedangkan infaq merupakan satu bentuk perbuatan baik kepada sesama makhluk dengan memberikan manfaat kepada mereka. Dan yang paling berhak mendapatkannya adalah keluarga, kaum kerabat serta orang-orang terdekat. Dengan demikian segala bentuk nafkah dan zakat yang wajib tercakup dalam firman Allah Ta'ala: "Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Oleh karena itu, tercantum dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, dari Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam didirikan di atas lima dasar: Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji." (39)

Dan hadits-hadits dalam masalah ini sangatlah banyak.

Makna Shalat

Dalam percakapan bahasa Arab, shalat adalah do'a. Kemudian menurut syari'at, shalat diartikan sebagai ruku', sujud, dan amalan-amalan khusus pada waktu yang khusus dengan syarat-syaratnya yang jelas serta sifat-sifat dan macamnya yang telah masyhur.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

(23) Tafsiir ath-Thabari 1/235.

(24) Ibid (sama dengan atas).

(25) Ibid.

(26) Ibid.

(27) Ibnu Abi Hatim 1/35.

(28) Tafsiir ath-Thabari 1/236.

(29) Sa'id bin Manshur 2/544.

(30) Ibnu Abi Hatim 1/34, dan al-Hakim 2/260.

(31) Ahmad 4/106. Dishahihkan oleh Syaikh al-Arna'uth hafizhahullaah dalam al-Musnad 28/184 no. 16977, cet. Ar-Risalah.

(32) Tafsiir ath-Thabari 1/241.

(33) Tafsiir ath-Thabari 1/241.

(34) Ibnu Abi Hatim 1/37.

(35) Ibnu Abi Hatim 1/37.

(36) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(37) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(38) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(39) Fat-hul Baari 1/64 dan Muslim 1/45. Al-Bukhari no. 8, Muslim no. 16, 22.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.