Thursday 9 March 2017

Hadits Keempatbelas | Syarah Hadits Arba'in

Syarh Matan Al-Arba'ien An-Nawawiyah.

Syarah Hadits Arba'in.

Syaikh Ibnu Daqiiqil 'Ied.

Syaikh Usamah Abdul Kariem Ar-Rifa'i.

Ustadz Abu Umar Abdullah Asy-Syarif.

14. Hadits Keempatbelas.

Dari Ibnu Mas'ud (1) radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga alasan, orang tua yang berzina, jiwa dibalas jiwa dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari al jama'ah."

Syarah.

Dalam sebagian riwayat yang telah disepakati: "tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah..." ini seolah-olah sebagai tafsir dari kata "muslim" dalam hadits di atas. Demikian pula halnya dengan "yang memisahkan diri dari al jama'ah" seolah merupakan tafsir dari sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) "yang murtad dari agamanya", ketiga golongan ini menjadi halal darahnya berdasarkan nash, sedangkan yang dimaksud al jama'ah adalah kaum muslimin, sedangkan bentuk memisahkan diri dari mereka adalah dengan murtad dari agamanya (Islam), inilah penyebab halal darahnya.

Sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "murtad dari agamanya dan memisahkan diri dari al jama'ah" bersifat umum setiap kemurtadan entah dengan kemurtadan yang mana, maka wajib dibunuh jika tidak mau kembali kepada Islam.

Para ulama berkata, "Termasuk pula orang yang keluar dari al jama'ah karena bid'ah atau memberontak atau yang lain, wallau a'lam. Secara dhahir kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya, maka boleh membunuhnya untuk mencegah dari gangguannya dan bahkan terkadang menjadi wajib, karena ini masuk dalam kategori memisahkan diri dari al jama'ah. Intinya, maksud dari hadits ini adalah tidak boleh membunuh dengan sengaja kecuali terhadap tiga golongan tersebut, wallahu a'lam.

Ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh karena perbuatannya itu termasuk salah satu dari perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakan kafir bagi yang meninggalkan shalat, sebagian lagi mengatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan hadits lain yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat..." (2)

Maksud dari hadits ini adalah bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang yang mengerjakan keempat-empatnya secara keseluruhan dan ketika salah satu tiada, maka tiada perlindungan atasnya. Pemahaman seperti ini berlaku manakala difahami dari susunan kalimat tersebut yakni, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia..." seolah hadits ini menuntut konsekuensi untuk memeranginya. Pemahaman ini ada sisi lemahnya karena tidak dibedakan antara memerangi dengan membunuh. Membunuh sifatnya searah, sedangkan berperang menunjukkan adanya dua kubu yang berhadapan dan saling aktif. Maka keharusan memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak mesti bermakna membunuhnya jika orang yang meninggalkan shalat tersebut tidak memerangi kita, wallahu a'lam.

Sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) "orang tua yang berzina" maksudnya adalah zina muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah) baik laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagai hujjah bagi kaum muslimin bahwa hukuman bagi pezina adalah rajam dengan persyaratan yang telah disebutkan dalam bahasan-bahasan fikih.

Sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) "jiwa dengan jiwa" adalah sejalan dengan firman Allah:

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa." (Al-Maidah: 45)

Yaitu jiwa yang sepadan dalam hal keislaman dan merdeka, dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Seorang muslim tidak di (balas) bunuh karena membunuh seorang kafir." (3)

Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik (4), Asy Syafi'i (5) dan Imam Ahmad (6). Akan tetapi para pengikut ahli ra'yi berpendapat bahwa seorang muslim juga dibalas bunuh manakala membunuh kafir zimmi (yang dilindungi). Dan orang yang merdeka dibunuh tatkala membunuh seorang budak sebagaimana dhahir hadits di atas, namun pendapat jumhur ulama tidaklah demikian.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

1. Biografi perawi telah kami sebutkan di muka.

2. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 25, Muslim no. 22.

3. Biografi telah kami sebutkan di muka.

4. Biografi telah kami sebutkan di muka.

5. Biografi telah kami sebutkan di muka.

6. Biografi telah kami sebutkan di muka.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Syarh Matan Al-Arba'ien An-Nawawiyah, Pensyarah: Ibnu Daqiiqil 'Ied, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Syarah Hadits Arba'in, Penerjemah: Abu Umar Abdullah Asy-Syarif, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!