Sunday 12 March 2017

(Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya) | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

12. (Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya).

Sebagian manusia (maksudnya yang berqurban) menjual kulit hewan qurban. Hal ini tidak boleh, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melarang hal tersebut.

Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban (maksudnya yang dilakukan oleh orang yang berqurban), maka tidak ada (pahala) qurban baginya." (25)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Madzhab kami dalam masalah ini menyatakan tidak bolehnya menjual hewan al-Hadyu (hewan yang diqurbankan dalam pelaksanaan hajji) dan hewan qurban ('Idul Adh-ha) dan tidak juga sesuatu pun darinya." (26)

===

(25) Hasan. Hadits Riwayat Imam al-Hakim, dan ia menshohihkannya, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shohiihut Targhiib nomor 1088.

(26) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj, bab ash-Shodaqoh Luhuumul Hadyi wa Juluudaha.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.