Saturday 11 March 2017

Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat | 50 Kesalahan dalam berhari raya

al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain.

50 kesalahan dalam berhari raya.

Syaikh Wahid 'Abdus Salam Baali.

Bab II Hukum-hukum seputar qurban.

4. Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat.

Hewan qurban haruslah bebas dari cacat, dikarenakan engkau mempersembahkannya untuk ALLOH, ROBB seluruh alam, Yang menciptakanmu, lalu menyempurnakan penciptaanmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, IA pun telah menganugerahkan berbagai nikmat kepadamu, yang zhohir maupun yang bathin. Oleh karenanya hewa qurbanmu adalah sebanding dengan derajat taqwa dan pengagunganmu kepada ALLOH. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) ALLOH, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
(Qur-an Suroh al-Hajj: ayat 37)

Dari al-Barro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Ada empat (jenis hewan yang cacat) yang tidak boleh dijadikan hewan qurban: hewan buta yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak ada sumsumnya (karena kurusnya)." (8)

===

(8) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2802, Imam at-Tirmidzi nomor 1497, Imam an-Nasa-i nomor 4369, dan Imam Ibnu Majah nomor 3144, dengan sanad yang shohih.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.