Wednesday 29 March 2017

Ringkasan Shahih Bukhari 38-39

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Kitaabul iimaani.

2. Kitab Iman.

39. Bab: Keutamaan Orang yang Memelihara Agamanya

38. Dari Nu'man bin Basyir (rodhiyaLLOOHU 'anhu), ia berkata, Aku mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, "Perkara yang halal telah jelas dan perkara yang harom pun telah jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang diragukan (dalam riwayat lain: hal-hal syubhat 3/4), yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan orang. Barang siapa menjauhi perkara-perkara yang diragukan itu berarti ia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang mengerjakan perkara-perkara yang diragukan, maka ia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang, dan dikhawatirkan ia akan terjatuh ke dalamnya. (dalam riwayat lain: "Barang siapa meninggalkan apa yang diragukannya akan menyebabkan dosa, maka terhadap sesuatu yang jelas (hukumnya) ia akan lebih menghindari dan meninggalkannya, dan barang siapa berani melakukan apa yang diragukan akan menyebabkan dosa, maka dikhawatirkan ia akan mencampakkan dirinya ke dalam perbuatan dosa yang nyata. Ketahuilah, semua raja mempunyai larangan, dan larangan ALLOH adalah segala yang diharomkan-NYA. (dalam riwayat lain: bahwa kemaksiatan adalah larangan ALLOH) Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging. Apabila daging itu baik maka baik pula seluruh tubuhnya, dan apabila daging itu rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, daging tersebut adalah hati."

40. Bab: Menyerahkan Seperlima Harta Rampasan Perang adalah Sebagian dari Iman

39. Dari Abu Jamroh, ia berkata, "Aku duduk bersama Ibnu 'Abbas (ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma) di atas dipannya, lalu ia berkata kepadaku, 'Tinggallah di rumahku, akan kuberikan kepadamu sebagian hartaku.' Lalu aku pun tinggal di rumahnya selama dua bulan. (Dalam riwayat lain: Aku menjadi penerjemah antara Ibnu 'Abbas dengan orang-orang 1/30). Kemudian ia berkata kepadaku, (dalam riwayat lain: Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas, 'Aku punya sebuah guci. Aku membuat arak di dalamnya lalu aku meminumnya dalam keadaan manis. Jika aku banyak melakukan itu, sementara aku sering duduk-duduk bersama orang-orang dalam waktu yang lama, maka dikhawatirkan akan mempermalukanku'."(30) Ibnu 'Abbas berkata, 5/116) "Ketika utusan Abul Qois datang kepada Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bertanya kepada mereka, 'Utusan dari suku manakah kalian semua?' Mereka menjawab, ['Kami dari dusun 7/114] suku Robi'ah'." (Dalam riwayat lain, "Kami tidak datang kepadamu kecuali pada setiap bulan harom" 4/157) Rosul shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pun bersabda, "Selamat datang wahai para utusan (yang telah datang)." Diucapkan oleh Beliau tanpa maksud untuk menghina atau merasa menyesal. Mereka berkata, "Wahai Rosululloh, kami tidak dapat menemui engkau kecuali pada bulan harom, karena di antara negeri kami dan engkau masih terdapat kampung Mudhor yang kafir. [Kami datang kepadamu dari tempat yang jauh.] Oleh karena itu, berilah kami pengajaran yang jelas (dalam riwayat lain: jelaskanlah perkaranya kepada kami) [yang bisa kami ambil dari engkau 1/133] untuk kami sampaikan kepada orang-orang di kampung kami, agar kami semuanya masuk Surga [jika kami melaksanakannya. 7/217]" Kemudian mereka menanyakan kepada Beliau tentang meminum minuman keras, maka Beliau menyuruh mereka melaksanakan empat perkara dan melarang (dalam riwayat lain: "Aku perintahkan kalian dengan empat perkara dan aku larang kalian") empat perkara. Beliau memerintahkan mereka untuk beriman kepada ALLOH [Azza wa Jalla] semata. Beliau bersabda, "Tahukah kalian apa artinya iman kepada ALLOH semata?" "ALLOH dan Rosul-NYA lebih mengetahui," jawab mereka. Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, "Mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah (dengan benar) selain ALLOH dan bahwa Muhammad adalah utusan ALLOH." [Seraya Beliau mengisyaratkan dengan tangannya 4/44] dan menegakkan sholat, membayar zakat, melaksanakan puasa di bulan Romadhon, dan menyerahkan seperlima harta rampasan perang {kepada Baitul Maal}. Kemudian Beliau melarang mereka untuk melakukan empat perkara, yaitu (dalam riwayat lain: "Janganlah kalian minum dalam") wadah (guci) hijau, labu kering, pohon kurma {yang diukir}, dan sesuatu yang dilumuri tir,(31) atau mungkin Beliau menyebutkan muqoyyar (dan bukan naqiir). Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam melanjutkan, "Ingatlah semua itu dan sampaikan kepada orang-orang di kampung kalian."

41. Bab: Hal yang Terkandung dalam Pengertian bahwa Amal Perbuatan harus Disertai Niat dan Mengharapkan Pahala, karena Setiap Orang akan Mendapatkan Balasan Sesuai dengan Niatnya.

Dalam hal ini mencakup: iman, wudhu, sholat, zakat, hajji, puasa dan berbagai hukum. Allah berfirman, "Katakanlah, 'Setiap orang berbuat menurut kebiasaannya masing-masing." {Qur-an Suroh al-Isroo' (17): Ayat 84} Maksudnya, tergantung kepada niatnya.

10.(32) Nafkah seorang laki-laki untuk keluarganya dengan mengharapkan pahalanya termasuk shodaqoh.

11.(33) Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Tetapi jihad dan niat."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

(30) Maksudnya adalah karena dalam keadaan seperti itu aku menyerupai orang yang sedang mabuk. (Fat-hul Baari)

(31) Keempat hal ini adalah alat untuk membuat minuman keras.

(32) Ini adalah bagian dari hadits Abu Mas'ud al-Badri (ro-dhiyaLLOOHU 'anhu), yang disebutkan pengarang dalam bab ini dari kitab ke 69 bab 1.

(33) Ini adalah bagian dari hadits Ibnu 'Abbas (ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma), yang akan disebutkan secara maushul pada kitab ke 56 bab 27.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.